Rabu, September 16, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Menang Tender Jembatan Telen Tapi Diminta Mundur, PT PNA Tak Terima: Pilih Ajukan Perlindungan Hukum

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Agustus 10, 2023
Kuasa Hukum PT PNA, Ikhwan Syarif.
301
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – PT Putra Nanggroe Aceh (PNA), perusahaan yang berhasil meraih kemenangan dalam tender pembangunan Jembatan Telen, yang diselenggarakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutai Timur (Kutim) pada bulan Juni lalu, telah mengambil langkah untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum.

Langkah ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan hak-hak mereka sebagai pemenang tender yang telah diumumkan oleh LPSE bulan sebelumnya.

Direktur Cabang PT PNA, Arif Maulana didampingi Kuasa Hukumnya Ikhwan Syarif, dari Kantor Hukum Ikhwan Syarif di Sangatta, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap hak kliennya, PT PNA, sebagai pemenang tender kepada Kejari Kutim, Kejati Kaltim dan Kejagung.

“Kami juga sudah melaporkan kasus ini kepada KPK. Kami melakukan ini dengan tujuan untuk mengembalikan atau memulihkan hak-hak kami sebagai pemenang tender dalam proyek pembangunan Jembatan Telen,” ungkapnya.

Baca Juga :

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Siapkan SDM Siap Kerja, PAMA KPCS Sosialisasikan Pola hidup Sehat di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara

Siapkan SDM Siap Kerja, PAMA KPCS Sosialisasikan Pola hidup Sehat di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara

Agustus 31, 2026

Dia menilai, adanya pembatalan pemenang tender oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim, disebabkan oleh alasan yang meragukan. PT PNA memenangkan tender ini karena telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan saat pengumuman lelang. Namun, terdapat persyaratan tambahan yang diminta agar segera dipenuhi setelah PT PNA dinyatakan sebagai pemenang.

“Bagi kami, masalah ini tampaknya dibuat-buat untuk membatalkan kemenangan tender kami. Sebelum pembatalan, pihak PU meminta kami untuk mundur sebagai pemenang dan menyerahkan proyek tersebut kepada kontraktor yang sebenarnya kalah dalam tender. Alasannya, kontraktor itu memiliki kaitan dengan pihak yang memiliki pengaruh,” paparnya Ikhwan.

“Izin untuk menyerahkan proyek kepada kontraktor yang kalah dalam tender, diajukan dalam negosiasi yang berlangsung di Hotel Ibis pada 3 Juli di Tangerang. Saat itu, perwakilan dari PT GMP, yang akan mengerjakan proyek tersebut hadir. Termasuk seorang perwakilan dari PU Kutim yang bertindak sebagai mediator. Kami juga diundang untuk berpartisipasi dalam negosiasi itu,” ungkapnya.

Sebagai kontraktor pemenang, pihak PT PNA menolak permintaan itu. Sehingga kesepakatan tidak tercapai dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya pada 2 Juli, PT PNA telah bertemu dengan perwakilan dari Dinas PU Kutim di hotel yang sama. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan itu menyampaikan permintaan dari Kepala Dinas PU agar PT PNA mundur sebagai pemenang tender dan menyerahkan proyek pembangunan Jembatan Telen kepada PT GMP.

“Kami diberikan tawaran kompensasi, dengan alasan bahwa orang yang akan mengerjakan proyek tersebut memiliki koneksi dengan pihak berwenang. Tapi, kami menolak untuk mundur,” tuturnya.

Sebab, pihaknya tidak setuju untuk mundur selama negosiasi pada 3 Juli. Hal itu membuat kemenangan tersebut akhirnya dibatalkan. Maka itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan, yang memberikan pendampingan hukum kepada PU.

“Untuk mengembalikan hak-hak kami sebagai pemenang tender,” tutupnya.

Untuk diketahui, terdapat empat proyek MYC yang ditender ulang. Salah satunya adalah pembangunan Jembatan Telen, dengan nilai anggaran Rp 52 miliar. Bahkan proyek jembatan yang akan menghubungkan Desa Muara Pantun dan Juk Ayaq itu, dipastikan gagal tender, yang dapat diketahui berdasarkan situs LPSE Kutim.

Sebelumnya, Kabid Bina Marga Dinas PU Kutim, Wahasuna Aqla membenarkan hal itu, belum lama ini.

“Memang ada empat proyek MYC yang batal. Di antaranya pembangunan Jalan Tanjung Manis – Susuk, Simpat empat Kaliorang – Desa Bangun Jaya, Jembatan Telen dan pembangunan jalan di Desa Jabdan – Muara Wahau,” bebernya.

Adapun alasannya, terdapat dokumen yang tidak sesuai, yang tidak bisa disebutkan secara terperinci.

“Tapi 10 proyek MYC lainnya sudah proses kontrak,” sebutnya. (rk)

Tags: HeadlinehukumjembatankejagungkejarikejatiklienkpkkuasalelanglPSERuangKaltimtelenTender
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka
Berita

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

by Admin Redaksi
September 11, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Kebakaran lahan di Dusun Tungkap, Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, mengancam kebun dan lahan warga di sekitar lokasi. Api yang berpotensi meluas mendorong...

Read more
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Siapkan SDM Siap Kerja, PAMA KPCS Sosialisasikan Pola hidup Sehat di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara

Siapkan SDM Siap Kerja, PAMA KPCS Sosialisasikan Pola hidup Sehat di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara

Agustus 31, 2026
Perkuat Pengelolaan Lingkungan, PAMA KPCS dan KKN Unmul Monitoring Bank Sampah

Perkuat Pengelolaan Lingkungan, PAMA KPCS dan KKN Unmul Monitoring Bank Sampah

Agustus 31, 2026
PAMA KPCS Salurkan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Sepaso Selatan

PAMA KPCS Salurkan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Sepaso Selatan

Agustus 31, 2026
Next Post
Kesbangpol Kutim Siap Bentuk FKDM Tingkat Kecamatan

Kesbangpol Kutim Siap Bentuk FKDM Tingkat Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Beasiswa Kutim

Alokasi Anggaran Beasiswa Kutim Ditingkatkan, Kuota dan Nilai Diterima Bertambah

April 2, 2024
Musrembang Tak Bisa Jadi Patokan, Joni: Titik Jalan Rusak Selalu Berubah

Musrembang Tak Bisa Jadi Patokan, Joni: Titik Jalan Rusak Selalu Berubah

November 15, 2022
Investasi kesehatan

Wujudkan Investasi Kesehatan, Sinergi PAMA dan Desa Siaga Swarga Bara Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah

Desember 31, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer