Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Menang Tender Jembatan Telen Tapi Diminta Mundur, PT PNA Tak Terima: Pilih Ajukan Perlindungan Hukum

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Agustus 10, 2023
Kuasa Hukum PT PNA, Ikhwan Syarif.
969
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – PT Putra Nanggroe Aceh (PNA), perusahaan yang berhasil meraih kemenangan dalam tender pembangunan Jembatan Telen, yang diselenggarakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutai Timur (Kutim) pada bulan Juni lalu, telah mengambil langkah untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum.

Langkah ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan hak-hak mereka sebagai pemenang tender yang telah diumumkan oleh LPSE bulan sebelumnya.

Direktur Cabang PT PNA, Arif Maulana didampingi Kuasa Hukumnya Ikhwan Syarif, dari Kantor Hukum Ikhwan Syarif di Sangatta, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap hak kliennya, PT PNA, sebagai pemenang tender kepada Kejari Kutim, Kejati Kaltim dan Kejagung.

“Kami juga sudah melaporkan kasus ini kepada KPK. Kami melakukan ini dengan tujuan untuk mengembalikan atau memulihkan hak-hak kami sebagai pemenang tender dalam proyek pembangunan Jembatan Telen,” ungkapnya.

Baca Juga :

Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025

Dia menilai, adanya pembatalan pemenang tender oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim, disebabkan oleh alasan yang meragukan. PT PNA memenangkan tender ini karena telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan saat pengumuman lelang. Namun, terdapat persyaratan tambahan yang diminta agar segera dipenuhi setelah PT PNA dinyatakan sebagai pemenang.

“Bagi kami, masalah ini tampaknya dibuat-buat untuk membatalkan kemenangan tender kami. Sebelum pembatalan, pihak PU meminta kami untuk mundur sebagai pemenang dan menyerahkan proyek tersebut kepada kontraktor yang sebenarnya kalah dalam tender. Alasannya, kontraktor itu memiliki kaitan dengan pihak yang memiliki pengaruh,” paparnya Ikhwan.

“Izin untuk menyerahkan proyek kepada kontraktor yang kalah dalam tender, diajukan dalam negosiasi yang berlangsung di Hotel Ibis pada 3 Juli di Tangerang. Saat itu, perwakilan dari PT GMP, yang akan mengerjakan proyek tersebut hadir. Termasuk seorang perwakilan dari PU Kutim yang bertindak sebagai mediator. Kami juga diundang untuk berpartisipasi dalam negosiasi itu,” ungkapnya.

Sebagai kontraktor pemenang, pihak PT PNA menolak permintaan itu. Sehingga kesepakatan tidak tercapai dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya pada 2 Juli, PT PNA telah bertemu dengan perwakilan dari Dinas PU Kutim di hotel yang sama. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan itu menyampaikan permintaan dari Kepala Dinas PU agar PT PNA mundur sebagai pemenang tender dan menyerahkan proyek pembangunan Jembatan Telen kepada PT GMP.

“Kami diberikan tawaran kompensasi, dengan alasan bahwa orang yang akan mengerjakan proyek tersebut memiliki koneksi dengan pihak berwenang. Tapi, kami menolak untuk mundur,” tuturnya.

Sebab, pihaknya tidak setuju untuk mundur selama negosiasi pada 3 Juli. Hal itu membuat kemenangan tersebut akhirnya dibatalkan. Maka itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan, yang memberikan pendampingan hukum kepada PU.

“Untuk mengembalikan hak-hak kami sebagai pemenang tender,” tutupnya.

Untuk diketahui, terdapat empat proyek MYC yang ditender ulang. Salah satunya adalah pembangunan Jembatan Telen, dengan nilai anggaran Rp 52 miliar. Bahkan proyek jembatan yang akan menghubungkan Desa Muara Pantun dan Juk Ayaq itu, dipastikan gagal tender, yang dapat diketahui berdasarkan situs LPSE Kutim.

Sebelumnya, Kabid Bina Marga Dinas PU Kutim, Wahasuna Aqla membenarkan hal itu, belum lama ini.

“Memang ada empat proyek MYC yang batal. Di antaranya pembangunan Jalan Tanjung Manis – Susuk, Simpat empat Kaliorang – Desa Bangun Jaya, Jembatan Telen dan pembangunan jalan di Desa Jabdan – Muara Wahau,” bebernya.

Adapun alasannya, terdapat dokumen yang tidak sesuai, yang tidak bisa disebutkan secara terperinci.

“Tapi 10 proyek MYC lainnya sudah proses kontrak,” sebutnya. (rk)

Tags: HeadlinehukumjembatankejagungkejarikejatiklienkpkkuasalelanglPSERuangKaltimtelenTender
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Kutim
Berita

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati...

Read more
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Mei 19, 2025
Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Next Post
Kesbangpol Kutim Siap Bentuk FKDM Tingkat Kecamatan

Kesbangpol Kutim Siap Bentuk FKDM Tingkat Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

proses pembangunan

Jadi Kebutuhan dalam Proses Pembangunan, Joni: Aspirasi Masyarakat Penting

Mei 7, 2024
Peternak

Abdul Razak, Peternak yang Bangkit dari Keterpurukan Setelah Diskusi Bersama Tim PT Indexim Coalindo

Maret 18, 2025
Padi Gunung

Kelompok Tani Dampingan PT Indexim Coalindo Panen Perdana Padi Gunung

April 4, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?