RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah beberapa periode beroperasi di tingkat kabupaten, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akan melebarkan saya hingga tingkat kecamatan. Ya, pengurus di tingkat kecamatan akan dibentuk. Hal itu disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim melalui Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Muhammad Yusufsyah, Kamis (10/8/2023).
Pria yang akrab disapa Yusuf itu mengatakan, pembentukan itu Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri) Nomor 46/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
“Makanya saudara Camat diharapkan membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kecamatan, dengan susunan anggota sesuai dengan Pasal 16 (Permendagri Nomor 46/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah). Kami juga sudah roadshow di kecamatan-kecamatan,” katanya.
Menyampaikan usulan keanggotaan FKDM Kecamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditetapkan dengan Keputusan bupati atau wali kota. Dan apabila pihak kecamatan sudah memiliki surat keputusan susunan keanggotaan Forum FKDM Kecamatan, maka diminta menyampaikan kepada Kesbangpol Kutim, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
“Paling lambat Akhir Agustus 2023. Semoga dapat segera ditindaklanjuti,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua FKDM Kutim Khoirul Arifin menambahkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota FKDM. Di antaranya persyaratan umum yang mewajibkan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Tentunya harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 20 tahun. Berdomisili di Kutai Timur, yang dibuktikan dengan kartu identitas dan keterangan domisili dari RT setempat,” ungkapnya.
Selain itu, calon anggota FKDM juga harus berpendidikan minimal SLTA sederajat. Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dengan membuat surat pernyataan bermaterai 10.000.
“Patikan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau puskesmas. Termasuk pernyataan tidak punya riwayat penyakit serius yang dapat menghalangi aktivitas yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,” tuturnya.
Adapula persyaratan bahwa tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Bahkan harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
“Memiliki Mandat dari utusan kelompok masyarakat sesuai Permendagri Nomor 46/2019 (terdiri dari unsur wakil organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya,” bebernya.
Sedangkan bagi anggota FKDM kecamatan, kelurahan dan desa yang akan mendaftar menjadi calon anggota FKDM tingkat kabupaten. Harus membuat dan melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota FKDM tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
“Harus menandatangani pakta integritas sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota FKDM (bermaterai 10.000). Mengajukan surat permohonan sebagai calon anggota FKDM yang hanya dapat memilih satu keanggotaan kabupaten atau kecamatan,” pungkasnya. (FKDM/ydy)
FORMULIR DOWNLOAD: Syarat Keanggotaan FKDM