RUANGKALTIM.COM, KUTIM – LSM, ormas hingga organisasi kepemudaan (OKP) di Kutai Timur (Kutim), telah menolak aktivitas PT Harum, yang menggunakan jalan kabupaten, tepatnya Poros Rantau Pulung-Sangatta, untuk aktivitas hauling.
Apalagi, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara itu, terbukti belum mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten atau analisa dampak lalu lintas (Andalalin). Kabar tersebut pun sampai ke telinga jajaran DPRD Kutim.
Bahkan pihak legislatif, berencana memanggil manajemen perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.
“Secepatnya kami akan memanggil PT Harum. Sekalian OPD (organisasi perangkat daerah) yang mengetahui secara pasti legalitas dan izin yang dimiliki perusahaan,” ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Apabila hal itu sudah direalisasikan, maka pihaknya pun bisa segera bersikap. Adapun yang akan telusuri, yakni dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Baca Juga: Dampak Kelangkaan BBM Bersubsidi, Ratusan Sopir Gelar Aksi Damai
Baca Juga: BBM Langka, Ini Tanggapan Pemkab Kutim
“Kalau terbukti tidak memiliki izin, DPRD akan memberikan sikap tegas dan mendukung aksi masyarakat untuk menutup sementara jalur yang digunakan untuk aktivitas hauling, hingga izin yang diperlukan dimiliki,” tegas politikus Nasdem itu.
Dia memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan membiarkan masalah terus berlarut. Apalagi masyarakat merasakan langsung dampak dari aktivitas itu.
“Yang jelas, kami mengapresiasi sikap penolakan dari gabungan elemen masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus tak menampik dengan dampak yang diberikan dari aktivitas hauling itu. Terutama pada kondisi jalan yang semakin buruk.
“Memang kondisi jalan rusak parah. Kan tidak bisa serta merta seperti itu,” sebutnya.
Terkait permohonan izin Andalalin, yang dilakukan PT Harum kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), ternyata berupa crossing atau menyeberangi jalan milik kabupaten. Namun, perusahaan justru menggunakan jalan kabupaten kurang lebih sepanjang 4 kilometer untuk aktivitas hauling. Sedangkan izin yang diajukan belum diterbitkan.
“Makanya akan kami tindak tegas. Bahkan akan ada komisi gabungan dan unsur pimpinan yang melakukan pertemuan nantinya. Yang jelas, PT Harum dan PT BAS akan dipanggil,” akunya.
Pihaknya juga akan melihat secara langsung dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut. Sebab berdasarkan informasi yang diterima, pihak perusahaan mengklaim memiliki dokumen yang lengkap.
“Nah ini yang akan dibuktikan lebih dulu. Dengan melihat secara langsung dokumen yang ada dan dari mana izinnya. Kalau tidak ada izin dari OPD terkait, langsung ditindak tegas,” ucapnya.
Apalagi pengajuan belum disetujui, pihak perusahaan sudah berani melakukan aktivitas. Tentu yang dirugikan adalah Negara. Sehingga penting untuk melihat kelengkapan dokumen perusahaan.
“Kalau terbukti ada pejabat yang membekingi, dewan akan menindak tegas. Tidak ada urusan, apalagi kalau sampai merugikan masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harum belum dapat dikonfirmasi. Meski telah dihubungi melalui panggilan telepon ataupun whatsapp. (rk)