Selasa, September 29, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Jika Terbukti Tidak Memiliki Izin Hauling di Jalan Kabupaten, Dewan Sepakat Siap Tindak Tegas PT Harum

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 19, 2023
Hauling

Abdi Firdaus (kiri) dan Arfan (kanan).

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – LSM, ormas hingga organisasi kepemudaan (OKP) di Kutai Timur (Kutim), telah menolak aktivitas PT Harum, yang menggunakan jalan kabupaten, tepatnya Poros Rantau Pulung-Sangatta, untuk aktivitas hauling.

Apalagi, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara itu, terbukti belum mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten atau analisa dampak lalu lintas (Andalalin). Kabar tersebut pun sampai ke telinga jajaran DPRD Kutim.

Bahkan pihak legislatif, berencana memanggil manajemen perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.

“Secepatnya kami akan memanggil PT Harum. Sekalian OPD (organisasi perangkat daerah) yang mengetahui secara pasti legalitas dan izin yang dimiliki perusahaan,” ujarnya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

September 16, 2026
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026

Apabila hal itu sudah direalisasikan, maka pihaknya pun bisa segera bersikap. Adapun yang akan telusuri, yakni dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Baca Juga: Dampak Kelangkaan BBM Bersubsidi, Ratusan Sopir Gelar Aksi Damai

Baca Juga: BBM Langka, Ini Tanggapan Pemkab Kutim

“Kalau terbukti tidak memiliki izin, DPRD akan memberikan sikap tegas dan mendukung aksi masyarakat untuk menutup sementara jalur yang digunakan untuk aktivitas hauling, hingga izin yang diperlukan dimiliki,” tegas politikus Nasdem itu.

Dia memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan membiarkan masalah terus berlarut. Apalagi masyarakat merasakan langsung dampak dari aktivitas itu.

“Yang jelas, kami mengapresiasi sikap penolakan dari gabungan elemen masyarakat,” pungkasnya.

Hauling
Suasana penolakan gabungan elemen masyarakat di jalan kabupaten, yang dijadikan PT Harum untuk aktivitas hauling.

Terpisah, anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus tak menampik dengan dampak yang diberikan dari aktivitas hauling itu. Terutama pada kondisi jalan yang semakin buruk.

“Memang kondisi jalan rusak parah. Kan tidak bisa serta merta seperti itu,” sebutnya.

Terkait permohonan izin Andalalin, yang dilakukan PT Harum kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), ternyata berupa crossing atau menyeberangi jalan milik kabupaten. Namun, perusahaan justru menggunakan jalan kabupaten kurang lebih sepanjang 4 kilometer untuk aktivitas hauling. Sedangkan izin yang diajukan belum diterbitkan.

“Makanya akan kami tindak tegas. Bahkan akan ada komisi gabungan dan unsur pimpinan yang melakukan pertemuan nantinya. Yang jelas, PT Harum dan PT BAS akan dipanggil,” akunya.

Pihaknya juga akan melihat secara langsung dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut. Sebab berdasarkan informasi yang diterima, pihak perusahaan mengklaim memiliki dokumen yang lengkap.

Baca Juga: Jalan Kabupaten Jadi Jalur Hauling, DPMPTSP-Dishub Kompak: Akui Belum Terbitkan Izin Crossing dan Andalalin PT Harum

“Nah ini yang akan dibuktikan lebih dulu. Dengan melihat secara langsung dokumen yang ada dan dari mana izinnya. Kalau tidak ada izin dari OPD terkait, langsung ditindak tegas,” ucapnya.

Apalagi pengajuan belum disetujui, pihak perusahaan sudah berani melakukan aktivitas. Tentu yang dirugikan adalah Negara. Sehingga penting untuk melihat kelengkapan dokumen perusahaan.

“Kalau terbukti ada pejabat yang membekingi, dewan akan menindak tegas. Tidak ada urusan, apalagi kalau sampai merugikan masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harum belum dapat dikonfirmasi. Meski telah dihubungi melalui panggilan telepon ataupun whatsapp. (rk)

Tags: aktivitasbarabatuberizindokumendprdhaulingjalankabupatenkutimparahRuangKaltimrusaktambangtidak
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 
Berita

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

by Admin Redaksi
September 16, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — PT Indexim Coalindo memberangkatkan 10 marbot dari masjid-masjid di desa-desa lingkar tambang untuk menunaikan ibadah umrah. Pelepasan jamaah umrah dilaksanakan di Aula Kantor PT Indexim...

Read more
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026
Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

September 9, 2026
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Next Post
Tes Urin

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, DPMD dan Dishub Jadi Sasaran Pertama Tes Urin BNK Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

RAPBD 2025 Dapat Diterima, Fraksi Nasdem Berharap Hal Positif Tahun Depan.

RAPBD 2025 Dapat Diterima, Fraksi Nasdem Berharap Hal Positif Tahun Depan.

November 27, 2024
Maksimalkan Semua Potensi, Kawasan Agrowisata Segera Dibangun di Teluk Pandan

Maksimalkan Semua Potensi, Kawasan Agrowisata Segera Dibangun di Teluk Pandan

Juni 13, 2023
Siapkan Perbup, Tahun Depan APBD Kutim Bisa Alokasikan Anggaran RLH

Siapkan Perbup, Tahun Depan APBD Kutim Bisa Alokasikan Anggaran RLH

November 25, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer