RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Banyak keluhan dan pertanyaan yang dilayangkan masyarakat ketiga gelaran sosialisasi perda berlangsung. Salah satunya berkaitan dengan program yang selama ini diharapkan warga pesisir. Hal ini disampaikan anggota DPRD Kutim Faisal Rachman.
Menurutnya, keluhan dan pertanyaan terkait pembangunan infrastruktur tersebut dilayangkan warga yang berasal dari Kecamatan Sangkulirang. Sebab beberapa wilayah pesisir mengeluhkan sentuhan layanan listrik, yang belum juga mereka nikmati.
“Seluruh keluhan itu segera ditindaklanjuti. Memang banyak yang dikeluhkan, tapi dibatasi karena pertemuannya fokus mensosialisasikan perda,” jelasnya.
Perlu dipahami, saat sosialisasi perda Faisal tidak sendiri. Dia datang bersama anggota dewan lainnya yang terpilih dari Dapil IV. Adapun perda yang dimaksud, yakni Perda Kutim Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kegiatan itu berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU), Kecamatan Sangkulirang. Bahkan dihadiri masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.
“Perda memiliki 42 pasal. Ada pasal tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah,” terangnya.
Seperti perencanaan, pelatihan, penyediaan informasi ketenagakerjaan, hingga perluasan lapangan kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kata dia, memiliki kewenangan untuk semua poin tersebut.
“Termasuk pembinaan tenaga kerja mikro pada instansi dan perusahaan. Bahkan melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja,” tutupnya. (adv/rk)