Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan di Kutim Diminta Maksimalkan Dana CSR Untuk Masyarakat

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 6, 2022
Perusahaan di Kutim Diminta Maksimalkan Dana CSR Untuk Masyarakat
5
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Imbauan diberikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan Kutai Timur (Kutim). Imbauan itu meminta agar pihak perusahaan berkomitmen untuk dapat memaksimalkan dana corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar operasionalnya.

“Sudah saya tegaskan ketika pelaksanaan sosialisasi perda di kawasan Sangsaka (Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Karangan dan Sandaran),” ungkap anggota DPRD Kutim Faisal Rachman.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan isi Perda Kutim 2017 tetang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sehingga pihaknya pun mengingatkan agar perusahaan benar-benar memegang teguh komitmennya.

Baca Juga :

Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025

“Sehingga program CSR benar-benar menyentuh masyarakat. Sanksinya jelas, sampai penutupan usaha,” bebernya.

Selain itu, berdasarkan Perda Nomor 3/2013, yang diterbitkan Pemprov Kaltim. Pasal 23 menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab pihak perusahaan harus diberikan kepada masyarakat hingga 3 persen dari nilai keuntungan.

“Makanya diminta komitmen perusahaan. Itu juga perlu diawasi agar berjalan maksimal dan tepat sasaran,” ucapnya.

Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2017 tentang Perseroan Terbatas (PT), pasal 72 berbunyi tentang kewajiban dan tanggung jawab sosial yang harus diberikan di lingkungan perusahaan. Hal itu bertujuan untuk memberikan nilai pada masyarakat.

“Berpartisipasi dalam kesadaran lingkungan. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan yang bekerja di perusahaan,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Kutim
Berita

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati...

Read more
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Mei 19, 2025
Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Next Post
Wajib Berkiblat Pada Masyarakat, Agusriansyah Ajak Pantau Semua Kegiatan Pembangunan

Wajib Berkiblat Pada Masyarakat, Agusriansyah Ajak Pantau Semua Kegiatan Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Asmawardi Serahkan Dua Mobil Ambulance di Dua Kecamatan

Asmawardi Serahkan Dua Mobil Ambulance di Dua Kecamatan

November 7, 2022
Prajurit Lanal Sangatta Ikut Upacara Peringatan HUT ke- 77 Polri

Prajurit Lanal Sangatta Ikut Upacara Peringatan HUT ke- 77 Polri

Juli 1, 2023
SAH!!! Anggota DPRD Kutim Periode 2024-2029 Dilantik

SAH!!! Anggota DPRD Kutim Periode 2024-2029 Dilantik

Agustus 14, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?