RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Imbauan diberikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan Kutai Timur (Kutim). Imbauan itu meminta agar pihak perusahaan berkomitmen untuk dapat memaksimalkan dana corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar operasionalnya.
“Sudah saya tegaskan ketika pelaksanaan sosialisasi perda di kawasan Sangsaka (Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Karangan dan Sandaran),” ungkap anggota DPRD Kutim Faisal Rachman.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan isi Perda Kutim 2017 tetang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sehingga pihaknya pun mengingatkan agar perusahaan benar-benar memegang teguh komitmennya.
“Sehingga program CSR benar-benar menyentuh masyarakat. Sanksinya jelas, sampai penutupan usaha,” bebernya.
Selain itu, berdasarkan Perda Nomor 3/2013, yang diterbitkan Pemprov Kaltim. Pasal 23 menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab pihak perusahaan harus diberikan kepada masyarakat hingga 3 persen dari nilai keuntungan.
“Makanya diminta komitmen perusahaan. Itu juga perlu diawasi agar berjalan maksimal dan tepat sasaran,” ucapnya.
Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2017 tentang Perseroan Terbatas (PT), pasal 72 berbunyi tentang kewajiban dan tanggung jawab sosial yang harus diberikan di lingkungan perusahaan. Hal itu bertujuan untuk memberikan nilai pada masyarakat.
“Berpartisipasi dalam kesadaran lingkungan. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan yang bekerja di perusahaan,” pungkasnya. (adv/rk)