RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menanggapi keresahan ratusan sopir gabungan Persatuan Truk Muatan Sangatta (Permata), travel dan ekspedisi, akibat kelangkaan BBM bersubsidi. Perwakilan peserta aksi damai pun diajak mediasi oleh Pemkab Kutim.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Poniso Suryo Renggono memastikan, bersama aparat penegak hukum pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban terkait dengan pengisian BBM di setiap SPBU.
“Gesekan antar konsumen harus dihindari. Kami akan berusaha menegakkan Undang-Undang Migas,” ujarnya.
Pihaknya juga akan membentuk tim gabungan terpadu, yang akan melakukan pengawasan terhadap SPBU di Kutai Timur dan para pengecer di tepi jalan.
“Nanti Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) akan mengusulkan penambahan waktu operasional SPBU. Supaya bisa beroperasi 1×24 jam,” tuturnya.
Adapun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diminta melakukan penegakan perda. Dengan melakukan pengawasan di SPBU terkait dengan membentuk tim untuk melakukan patroli rutin.
Baca Juga: Dampak Kelangkaan BBM Bersubsidi, Ratusan Sopir Gelar Aksi Damai
“Nanti akan memberitahukan melalui surat kepada pemilik Pertamini, terkait aturan penyimpanan BBM. Karena tidak diperkenankan membuat stasiun pengisian bahan bakar dengan menggunakan Pertamini. Lagi pula berkaitan dengan keamanan penyimpanan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Disperindag Kutim Doni menambahkan, pihaknya terus berusaha mencari solusi dari keluhan tersebut. Bahkan telah menyampaikan usulan kepada pihak kementerian dan provinsi terkait penambahan kuota.
“Kami juga selalu aktif dalam melakukan teguran terhadap SPBU. Termasuk permintaan penambahan kuota, untuk menghindari konflik di lapangan terkait dengan kelangkaan BBM,” bebernya.
Terkait penambahan kuota, dapat dilaksanakan dengan catatan. Ya, jumlah kendaraan yang terdata di Samsat harus disesuaikan. Sehingga penerapan aturan seperti plat, harus menggunakan plat sangatta dan kir betul-betul hidup.
Baca Juga: Manfaatkan Sisa Jabatan, Pemkab Diminta Fokus Realisasikan Janji Kampanye
“Tapi kuota itu tidak menjamin. Sangatta kan jalur lintas utama antar daerah. Baik dalam Kalimantan maupun dari luar pulau,” ucapnya.
Adapun kecamatan yang tidak memiliki SPBU, dipastikannya pihaknya telah mengajukan permintaan penambahan. Sehingga setiap kecamatan nantinya memiliki SPBU.
“Ada pula upaya menghentikan aktivitas pengecer BBM di tepi jalan. Dengan membuka SPBU 1×24 jam. Jadi, pengendara yang melintas malam hari bisa mengisi di SPBU,” tutupnya.
Perlu diketahui, Polres Kutim sudah melakukan berbagai tindakan terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sehingga diharapkan semua komponen ikut terlibat. Apalagi pihak kepolisian tidak bisa melakukan tilang manual, sehingga kendaraan-kendaraan yang surat-suratnya tidak hidup pada saat bertemu di SPBU tidak langsung ditilang.
Sedangkan Satreskrim Polres Kutim, telah melakukan penegakan dengan mengungkap empat kasus. Bahkan total barang bukti (BB) mencapai 8,7 ton BBM, 12 kendaraan roda empat. Sejauh ini kasusnya masih berproses.
Adapun Satlantas Polres Kutim, juga telah melakukan penertiban melalui ide pemberian nomor antrean pada setiap konsumen yang telah disiapkan SPBU. Sehingga ke depannya terkait dengan penilangan akan melakukan sistem E TLE. (rk)