Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Tidak Menerapkan Perda, Perusahaan Terancam Sanksi

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 4, 2022
Nekat Tidak Menerapkan Perda, Perusahaan Terancam Sanksi

Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman.

0
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berbagai ketentuan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satunya yang patut menjadi perhatian perusahaan, yakni kuota 80 persen lowongan untuk pencari kerja (pencaker) lokal dan 20 persen dari luar Kutim.

Ya, produk inisiatif dewan berlaku bagi perusahaan besar maupun kecil. Apalagi dengan tegas disebutkan berbagai sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan perda tersebut.

“Memang ada sanksinya. Kami sudah sampaikan ketika sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan,” kata anggota DPRD Kutim Fraksi PDI Perjuangan Faisal Rachman, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga :

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026
Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Juni 25, 2026

Selain sanksi pidana, teguran menjadi tahapan pertama sampai penutupan usaha dan pembatalan kegiatan berusaha. Termasuk pembekuan kegiatan usaha dan pembatalan persetujuan hingga penghentian operasional sementara.

“Bahkan sampai pencabutan izin. Naskah perda ini juga sudah kami bagikan kepada aparat desa, kecamatan hingga perusahaan yang hadir. Agar menjadi acuan,” tegasnya.

Dia memastikan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Dia ingin pelaku usaha yang beroperasi di Kutim setidaknya dapat membantu menurunkan angka pengangguran.

“Karena sudah terserap bekerja. Ini penting untuk menjadi perhatian pihak perusahaan. Makanya perda itu juga mengatur kuota lowongan bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja (80 persen lowongan untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah),” tutupnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay
Berita

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

by Admin Redaksi
Juli 6, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Senyum dan keceriaan menghiasi wajah puluhan anak yang mengikuti khitanan massal yang diselenggarakan PT Indexim Coalindo bersama mitra kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Puskesmas...

Read more
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026
Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Juni 25, 2026
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Juni 15, 2026
Next Post
Jadi Pembicara Kesah PWI Untuk Kutai Timur, Faisal: Pemerintah Sudah Buat Perencanaan Darurat

Jadi Pembicara Kesah PWI Untuk Kutai Timur, Faisal: Pemerintah Sudah Buat Perencanaan Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Sektor Pertanian Dipercaya Meningkat, Tanam Raya Poktan PKS Diapresiasi

Sektor Pertanian Dipercaya Meningkat, Tanam Raya Poktan PKS Diapresiasi

Juni 13, 2023
Hibah

Bentuk Tanggung Jawab Sosial, BRI Sangatta Hibahkan Satu Mobil Ambulance Kepada Lanal Sangatta

Juni 6, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer