Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Tidak Menerapkan Perda, Perusahaan Terancam Sanksi

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 4, 2022
Nekat Tidak Menerapkan Perda, Perusahaan Terancam Sanksi

Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman.

6
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berbagai ketentuan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satunya yang patut menjadi perhatian perusahaan, yakni kuota 80 persen lowongan untuk pencari kerja (pencaker) lokal dan 20 persen dari luar Kutim.

Ya, produk inisiatif dewan berlaku bagi perusahaan besar maupun kecil. Apalagi dengan tegas disebutkan berbagai sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan perda tersebut.

“Memang ada sanksinya. Kami sudah sampaikan ketika sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan,” kata anggota DPRD Kutim Fraksi PDI Perjuangan Faisal Rachman, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga :

Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025

Selain sanksi pidana, teguran menjadi tahapan pertama sampai penutupan usaha dan pembatalan kegiatan berusaha. Termasuk pembekuan kegiatan usaha dan pembatalan persetujuan hingga penghentian operasional sementara.

“Bahkan sampai pencabutan izin. Naskah perda ini juga sudah kami bagikan kepada aparat desa, kecamatan hingga perusahaan yang hadir. Agar menjadi acuan,” tegasnya.

Dia memastikan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Dia ingin pelaku usaha yang beroperasi di Kutim setidaknya dapat membantu menurunkan angka pengangguran.

“Karena sudah terserap bekerja. Ini penting untuk menjadi perhatian pihak perusahaan. Makanya perda itu juga mengatur kuota lowongan bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja (80 persen lowongan untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah),” tutupnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Kutim
Berita

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati...

Read more
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Mei 19, 2025
Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Next Post
Jadi Pembicara Kesah PWI Untuk Kutai Timur, Faisal: Pemerintah Sudah Buat Perencanaan Darurat

Jadi Pembicara Kesah PWI Untuk Kutai Timur, Faisal: Pemerintah Sudah Buat Perencanaan Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Kuasa Hukum PT PNA, Ikhwan Syarif.

Menang Tender Jembatan Telen Tapi Diminta Mundur, PT PNA Tak Terima: Pilih Ajukan Perlindungan Hukum

Agustus 10, 2023
Antusias Masyarakat Tinggi, Lanal Sangatta Kembali Gelar Vaksinasi di Pasar Sangatta Lama

Antusias Masyarakat Tinggi, Lanal Sangatta Kembali Gelar Vaksinasi di Pasar Sangatta Lama

Februari 28, 2022
Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam, Lanal Sangatta Pastikan Prajurit Siap Jalankan Dharma Bakti

Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam, Lanal Sangatta Pastikan Prajurit Siap Jalankan Dharma Bakti

November 18, 2021

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?