RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berbagai ketentuan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satunya yang patut menjadi perhatian perusahaan, yakni kuota 80 persen lowongan untuk pencari kerja (pencaker) lokal dan 20 persen dari luar Kutim.
Ya, produk inisiatif dewan berlaku bagi perusahaan besar maupun kecil. Apalagi dengan tegas disebutkan berbagai sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan perda tersebut.
“Memang ada sanksinya. Kami sudah sampaikan ketika sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan,” kata anggota DPRD Kutim Fraksi PDI Perjuangan Faisal Rachman, Kamis (3/11/2022).
Selain sanksi pidana, teguran menjadi tahapan pertama sampai penutupan usaha dan pembatalan kegiatan berusaha. Termasuk pembekuan kegiatan usaha dan pembatalan persetujuan hingga penghentian operasional sementara.
“Bahkan sampai pencabutan izin. Naskah perda ini juga sudah kami bagikan kepada aparat desa, kecamatan hingga perusahaan yang hadir. Agar menjadi acuan,” tegasnya.
Dia memastikan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Dia ingin pelaku usaha yang beroperasi di Kutim setidaknya dapat membantu menurunkan angka pengangguran.
“Karena sudah terserap bekerja. Ini penting untuk menjadi perhatian pihak perusahaan. Makanya perda itu juga mengatur kuota lowongan bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja (80 persen lowongan untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah),” tutupnya. (adv/rk)