RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terkait beberapa restoran yang ramai pengunjung namun tidak patuh terhadap pembayaran pajak.
Informasi terkait wajib pajak (WP) itu, menjadi salah satu yang dibahas dalam gelaran rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Bersama Bapenda Kutim. Hal ini disampaikan anggota Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Faizal Rachman.
“Bedasarkan hasil investigasi dari BPK, ditemukan beberapa restoran ramai pengunjung yang menolak membayar 10 persen pajak restoran. Bahkan BPK masih melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Anggota Komisi B itu menerangkan, sistem pajak hotel, restoran dan penerangan diterapkan dengan sistem save assessment. Yang di mana, para WP memberikan laporan sendiri terkait omzet dan melakukan pembayarannya sendiri.
“Makanya kalau ada kecurigaan saat pemeriksaan, akan diberikan sanksi. Sekarang Bapenda sedang melakukan pemeriksaan,” paparnya.
Dia tidak menampik, kecurangan itu dapat diantisipasi dengan menggunakan alat perekam transaksi dan alat bantu pembayaran atau biasa disebut QRIS. Kendati demikian, untuk penerapannya masih dikaji. Apalagi jika harus diterapkan di seluruh restoran yang beroperasi di kabupaten ini.
“Yang jelas, semua sektor yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) harus dapat dimaksimalkan. Termasuk untuk pajak hotel dan restoran. Kalau perlu sistem pembayaran online yang dapat dipantau Bapenda, diterapkan untuk seluruh WP,” imbuhnya. (adv/yp)