Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Sakit Hati Disebut Kere dan Menjijikkan, Korban Dicekik Hingga Meninggal

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 21, 2022
Sakit Hati Disebut Kere dan Menjijikkan, Korban Dicekik Hingga Meninggal

Tersangka pembunuhan (baju oranye).

74
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pembunuhan perempuan dengan inisial TSW (44), berhasil diungkap Polres Kutim. Bahkan, tersangka SW (66) diamankan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam sebuah kendaraan umum pada 18 Januari 2022 lalu.

Polres Kutim bersinergi dengan Jatanras Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polda Kalteng menangkap pelaku, setelah tiga hari pengejaran.

“Tidak ada mendapat perlawanan saat penangkapan,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasi Penmas Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarto dan Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, saat gelaran konferensi pers di Mako Polres, Jumat (21/1/2022), pukul 13.30 Wita.

Sangkaan pembunuhan yang dilakukan SW bukan tanpa alasan. Sejak penemuan mayat korban di RT 13, Jalan Assadiyah IV, Sangatta Utara, Kutim, Kamis lalu (13/1/2022). Tersangka sudah tidak terlihat.

Baca Juga :

Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025

Namun, berdasarkan petunjuk olah TKP, keterangan saksi dan rekaman cctv, tersangka terlihat menggunakan sepeda motor di dekat tempat tinggal korban.

“Informasi yang diterima, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan lompat ke sungai, dari Jembatan Kampung Kajang (Sangatta Selatan). Kemudian ditolong warga dan dibawa ke puskesmas,” ujarnya.

Bukannya menerima perawatan, SW justru kabur dari puskesmas. Hal itu pun menambah kecurigaan terhadap tersangka. Bahkan, tersangka sempat pulang mengambil tiga helai pakaian. Pihaknya mengetahui keberadaannya pun dari anak tersangka.

“Dia (tersangka) sempat berkomunikasi dengan anaknya. Bahkan, sempat mengirimkan sejumlah uang,” terangnya.

Apalagi, tetangga korban, SG menyimpan kecurigaan karena korban tidak keluar rumah sehari penuh. Padahal kendaraan roda dua miliknya terparkir di depan rumah. SG juga sempat mendatangi pemilik kontrakan.

“Tidak bertemu, kemudian SG menuju rumah tersangka yang diketahuinya sebagai suami korban. Tidak juga bertemu, dia pun melapor kepada Polsek Sangatta Utara,” jelasnya.

Polsek Sangatta Utara bersama Tim Inafis Polres Kutim pun bergegas memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Benar saja, korban ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar. Posisi terlentang tertutup selimut. Wajahnya tertutup bantal.

“Tersangka mencekik korban sampai meninggal dunia. Kemudian tersangka menutup korban dengan selimut dan ditinggalkan. Pintu kontrakan juga digembok dari luar,” bebernya.

Menurutnya, tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Bahkan, sejak 2013 mereka telah menikah secara siri. Meskipun tersangka memiliki istri sah. Aksi keji itu nekat dilakukan tersangka lantaran terbakar cemburu.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban pernah ketahuan selingkuh dengan pria yang dikenal melalui media sosial,” sebutnya.

Keduanya pun sempat bertengkar. Apalagi korban sudah menghabiskan uang Rp 18 juta, untuk berfoya-foya dengan lelaki lain. Padahal korban beralasan menggunakan uang itu sebagai modal usaha.

“Puncak sakit hati tersangka, ketika disebut laki-laki kere dan menjijikan karena tidak bisa memberikan uang Rp 2 juta yang diminta korban,” tuturnya.

Sekarang tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kalau terbukti merencanakan pembunuhan, akan diancam hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Welly.

Tersangka SW, hanya bisa pasrah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia sakit hati lantaran uang yang susah payah didapatkannya dihabiskan dengan selingkuhan korban.

“Saya hasilkan uang dari kerja kuli bangunan. Saya lompat dari jembatan karena ingin mati bersama,” tutupnya. (rk)

Tags: bunuhcemburudirihatikaburmaupalangkarayapembunuhanRuangKaltimsakitsempatterbakar
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Kutim
Berita

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati...

Read more
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Mei 19, 2025
Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Next Post
Keresahan Disampaikan Saat Hearing, TK2D Kutim Berharap Afirmasi

Keresahan Disampaikan Saat Hearing, TK2D Kutim Berharap Afirmasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Bandara Tanjung Bara Bersifat Umum, Perusahaan Memiliki Niat yang Sama

Antisipasi Kenaikan Harga Daging Jelang Idul Fitri, Pemkab Akan Manfaatkan Sapi Lokal

April 24, 2022
Dukung Perpanjangan KPC, ABK Fasilitasi Ormas dan Paguyuban, Segera Sampaikan Delapan Catatan yang Harus Dipenuhi

Dukung Perpanjangan KPC, ABK Fasilitasi Ormas dan Paguyuban, Segera Sampaikan Delapan Catatan yang Harus Dipenuhi

Desember 12, 2021
Kurikulum

Perjelas Mekanisme Pembayaran Proyek MYC, Joni: Sudah Tertuang Dalam Nota Kesepakatan

Mei 18, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?