RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Proyek multi years contract (MYC) atau tahun jamak, merupakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan selama satu tahun anggaran. Namun pelaksanaan di lapangannya disebut-sebut menyisakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang cukup besar.
Bahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (KUtim) Joni, mengaku belum mengetahui secara pasti nilai silpa yang ada dari pembangunan lanjutan Pelabuhan Kenyamukan, yang merupakan salah satu proyek dikerjakan melalui skema MYC.
“Tapi, jika terdapat adanya silpa dalam proyek pelabuhan kenyamukan di tahun 2023, kemungkinan dana tersebut tidak dapat dicairkan lagi. Sebab adanya ketentuan pembayaran yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD melalui nota kesepakatan,” ungkapnya.
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana dari pembangunan tersebut adalah Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga memiliki kewenangan memanfaatkan alokasi untuk pelaksanaan proyek MYC.
“Jika pekerjaan yang dilakukan melebihi progres pembayaran yang telah dilakukan, maka hal tersebut akan menjadi hutang bagi pemerintah,” ungkapnya.
Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Terutama terkait teknis pembayarannya. Pasalnya, pihaknya hanya menyepakati untuk pembayaran sesuai progres kerjanya.
“Kalaupun memang tidak sesuai progres maka anggaran bisa dibatalkan. Dinas Perhubungan yang lebih tahu mekanismenya. Kami (dewan) berharap pekerjaan dapat diselesaikan tahun ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Pimpinan DPRD Kutim Joni, melalui sidang paripurna. Didalamnya mengatur secara detail komitmen alokasi anggaran proyek MYC dalam dua tahun anggaran, yakni 2023-2024. (adv/yp)