RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemerintah pusat tampaknya serius menghapuskan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo juga menegaskan, kebijakan penghapusan tenaga honorer harus direalisasikan 2023 mendatang.
Proses itu berlangsung lima tahun. Terhitung dari 2019, dan 2024 dipastikan sudah terealisasi. Tenaga honorer akan dialihkan menjadi P3K secara bertahap.
Kegelisahan dari kalangan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) Kutai Timur (Kutim) pun tak bisa dihindarkan. Ketua Forum TK2D Kutim, Mursalim pun menemui pihak legislatif, saat pelaksanaan hearing di Gedung DPRD Kutim, Selasa pagi (25/1/2022).
“Kami meminta solusi. Apakah kerja sama dengan BLK (balai Latihan kerja),” katanya.
Menurutnya, semua bergantung pemerintah daerah (pemda). Pihaknya berharap, kegelisahan tersebut dapat terjawab.
“Kalau tidak ada solusi, kami (TK2D) akan turun ke jalan. Selama ini kami mendukung pemerintah dalam menata kembali Kutim,” terangnya.
Sebab, peluang berstatus P3K sangat kecil. Apalagi 5 ribu lebih TK2D harus bersaing dengan peserta kategori umum. Pihaknya ingin perekrutan itu dikhususkan bagi TK2D.
“Sekarang tersisa setahun. Kalau tenaga kesehatan sudah ada formasinya. Termasuk guru, masuk dalam program kementerian (1 juta guru). Sedangkan bidang administrasi, sulit terakomodasi,” ungkapnya.
Pasalnya, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (anjab-ABK), formasi bidang administrasi tidak tersedia.
“Memang aturan sangat mengikat. Tapi, usulan daerah pasti dipertimbangkan pemerintah pusat,” katanya.
Sama seperti guru, ketika mengikuti seleksi P3K. Usia 45 tahun ke atas mendapat tambahan poin awal, 75. Dia berharap, hal serupa juga diberikan kepada peserta bidang administrasi.
“Kami harap ada afirmasi diberikan. Saya yakin, usia 45 akan kalah bersaing dengan 20 tahun. Apalagi, maksimal mengikuti tes hanya tiga kali,” ujarnya.
Selain pertemuan dengan DPRD Kutim, pihaknya juga sudah menyambagi Jakarta, untuk bertemu Komisi II DPR RI. Bahkan, pertemuan yang berlangsung Desember 2021 itu tidak hanya dihadiri Forum TK2D Kutim, melainkan 17 provinsi se-Indonesia juga mengikuti.
“Mereka (komisi II) mendukung pemutihan, kami sangat sepakat. Kami juga akan meminta dipertemukan dengan Organisasi Tata Laksana (Ortal) Pemkab Kutim,” tutupnya. (rk)