Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Rugikan Negara Rp 53 Miliar, Uang Sitaan Kasus Solar Cell Dikembalikan Rp 4,3 Miliar

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Februari 8, 2023
Solar Cell

Momen pengembalian kerugian negara kepada Pemkab Kutim.

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Tahun lalu, empat tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim). Keempatnya pun telah ditetapkan sebagai terdakwa setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system.

Ya, mendapat alokasi anggaran Rp 96 miliar, pengadaan solar cell tersebut dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim pada 2020 lalu. Bahkan menyebabkan negara rugi hingga Rp 53 miliar lebih.

Setelah sukses mengungkap kasus tersebut, Kejari Kutim berupaya memulihkan keuangan negara dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mengembalikan. Bahkan telah terkumpul Rp 4,3 miliar lebih dan telah dikembalikan kepada Pemkab Kutim.

Hal itu diketahui dalam gelaran jumpa pers pengembalian kerugian negara di Kantor Kejari Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (8/2/2023). Kajari Kutim Henriyadi W Putro mengungkapkan, upaya tersebut terlaksana tak lepas dari kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :

Bhayangkara

Rangkaian Peringatan Hari ke-80 Bhayangkara: Polres Kutim, Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Sunatan Massal

Juli 8, 2026
Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026

“Terutama dalam upaya menelusuri aliran dari sisa uang yang sudah disalahgunakan. Memang tugas yang berat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang sudah disalahgunakan,” katanya.

Baca Juga: Pegawai Diperiksa, Kejati Kaltim Sita Puluhan Dokumen BKPAD Kutim

Baca Juga: Pantai Sekerat Semakin Menjanjikan, DPU Siapkan Area Wahana Paralayang

Menurutnya, uang sitaan itu dikembalikan oleh pihak perusahaan yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut. Pihaknya juga sedang melacak aset para terdakwa, apakah diperoleh dari hasil tipikor tersebut. Bahkan upaya tersebut telah dilakukan dengan berkoordinasi Samsat dan BPN.

“Tapi belum ditemukan. Sekarang kami mencari bersama Tim Gabungan Intelijen dan melibatkan instansi terkait. Seperti penghimpunan data agar keberadaan aset yang dibeli dari uang hasil korupsi itu diketahui,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berupaya mengembalikan kerugian negara dari para pihak yang terlibat. Sehingga pengembalian bisa lebih besar dari yang diperoleh sekarang.

“Kami berharap bisa dikembalikan sesuai dengan kerugian negara (Rp 53 miliar),” pungkasnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi menyebut, pengembalian kerugian negara akibat kasus tipikor diharapkan dapat terus dilakukan pihak Kejari.

“Paling tidak bisa menambah porsi anggaran untuk pembangunan. Apalagi banyak program yang diharapkan masyarakat. Dengan adanya pengembalian ini, diharapkan sangat bermanfaat untuk mewujudkan visi daerah,” sebutnya.

Selain itu, apresiasi pun diberikannya kepada pihak Kejari. Meski begitu, dipastikannya pemkab telah mengantisipasi agar tindakan serupa tidak terjadi.

“Mindset aparatur harus diubah. Sehingga berkualitas dan punya kinerja yang baik. Jangan sampai memiliki mental seperti itu. Harus dicegah. Jangan sampai muncul persoalan yang sama hingga berdampak pada hukum,” tuturnya.

Dia pun telah meminta aparatur untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Sehingga arah kerjanya benar-benar sesuai dengan ketentuan regulasi.

“Memang tidak hanya masalah mental. Ini juga berkaitan dengan kesejahteraan. Makanya pemkab telah menambah pendapatan aparatur dengan menaikan TPP (tambahan penghasilan pegawai),” bebernya.

Bahkan sudah dianggap cukup jika dibandingkan dengan daerah lain. Apalagi itu merupakan penghasilan tambahan di luar gaji. Tidak itu saja, operasional organisasi perangkat daerah (OPD) pun diupayakan untuk dicukupkan.

“Kalau sudah begitu, maka berlaku reward dan punishment jika terjadi hal yang menyimpang,” tegasnya. (rk)

Tags: dikembalikaninteljenkejagungkejaksaanmiliarnegarapengadaanperusahaanpuluhanRuangKaltimrugikansitaansolar cellterdakwatipikor
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Bhayangkara
Berita

Rangkaian Peringatan Hari ke-80 Bhayangkara: Polres Kutim, Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Sunatan Massal

by Admin Redaksi
Juli 8, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rangkaian memperingati Hari ke-80 Bhayangkara, Polres Kutai Timur berkolaborasi dengan Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi, menggelar Bakti Sosial Sunatan Massal Muara Wahau. Ya,...

Read more
Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026
Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Juni 25, 2026
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Next Post
Penjaringan dan Penyaringan

Terpilih Sebagai Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan, Jepi Beber Kriteria Calon Ketum KONI Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Kutim

Tampil Keren di HUT Ke-25 Kutim, Kodim 0909/KTM Turunkan Pasukan Bermotor di Pawai Pembangunan

Oktober 20, 2024
Novel Minta Pemkab Realisasikan Aspirasi Masyarakat Kampung Sidrap

Novel Minta Pemkab Realisasikan Aspirasi Masyarakat Kampung Sidrap

Juni 5, 2024
Dinilai Tepat, Fraksi PPP Dukung Pembentukan Perda Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum

Dinilai Tepat, Fraksi PPP Dukung Pembentukan Perda Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum

Mei 14, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer