Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat melaksanakan kunjungan kerja  ke desa persiapan Matra Jaya (Dusun Sidrap)

1.9k
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, polemik dipicu rencana Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang ingin menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Wacana itu memicu reaksi keras Wakil Wali (Wawali) Bontang Agus Haris, yang menyebut Bupati Kutim perlu “belajar lagi soal dunia pemerintahan.”

“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” tegas Agus Haris kepada awak media, Senin, (19/5/2025). Politikus Gerindra itu mempertanyakan alasan Kutim baru serius membangun wilayah yang diklaim sejak 2005. “Baru sekarang mau dibangun? Jadi suruh belajar aturan lagi,” tukasnya.

Pernyataan keras tersebut tak dibiarkan begitu saja. Pemkab Kutim, melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Januar Bayu Irawan, merespons dengan penegasan bahwa rencana pemekaran Kampung Sidrap telah melalui proses panjang dan legal.

Menurut Januar, sejak 2017, Pemkab Kutim telah memproses permohonan pemekaran desa persiapan bernama Mata Jaya yang merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Pemekaran itu didasarkan pada empat alasan strategis. Di antaranya percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa hingga peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Baca Juga :

Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Mei 7, 2026
Gandeng Sektor Pendidikan, PAMA Perkuat Sarana Belajar di Wilayah Bengalon

Gandeng Sektor Pendidikan, PAMA Perkuat Sarana Belajar di Wilayah Bengalon

April 30, 2026
Berbasis Data Aktual: Sinergi PAMA, PPL, dan BPS Evaluasi Kapasitas Produksi Sawah Desa Sepaso Barat

Berbasis Data Aktual: Sinergi PAMA, PPL, dan BPS Evaluasi Kapasitas Produksi Sawah Desa Sepaso Barat

April 30, 2026

“Langkah ini bukan tindakan sepihak, tapi upaya sistematis sesuai regulasi yang berlaku. Kami telah mengajukan permohonan pemekaran sejak lama, jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” terang Januar.

Ia menegaskan, Pemkab Kutim menghormati dan patuh terhadap putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang menyebut Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) harus memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kota Bontang, Kabupaten Kutim, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, selama tiga bulan sejak putusan diucapkan.

Dalam pernyataan resminya, Januar Bayu Irawan menyampaikan tiga poin sikap Pemkab Kutim. Ya, pemkab menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi, siap berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur dan seluruh pihak terkait, sebagaimana diperintahkan MK dalam amar putusan. Termasuk melanjutkan proses pemekaran Desa Matra Jaya yang telah diajukan sejak 2017, karena merupakan bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pelayanan publik.

Selain itu, Januar menegaskan, pemerintah tetap melayani masyarakat di wilayah yang menjadi objek sengketa. Kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama.

“Meski sedang proses hukum, pelayanan tidak boleh berhenti,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga menegaskan bahwa secara yuridis, tidak ada sengketa batas wilayah antara Kutim dan Bontang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menurutnya sudah jelas menunjukkan Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutim.

“Tidak ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu,” tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa, (20/5/2025).

Ia juga menyebut bahwa DPRD Kutim mendukung penuh pemekaran wilayah tersebut menjadi desa definitif. Terkait sindiran Wawali Bontang, Ardiansyah hanya menjawab singkat, bahwa hal itu urusan Wawali Bontang saja.

“Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa. Makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” katanya lagi.

Ia juga menyebut bahwa saat ini Pemkab Kutim tengah menginventarisasi data warga di Kampung Sidrap sebagai bagian dari proses pemekaran.

“Kalau warga Bontang tinggal di sana, silakan saja. Tapi jangan ambil wilayahnya,” tegas orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Dengan adanya putusan sela MK, Gubernur Kaltim diminta memfasilitasi mediasi tiga pihak, yaitu Bontang, Kutim, dan Kukar, dalam waktu maksimal tiga bulan. Hasil mediasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian sengketa administratif yang selama ini menggantung. Pemkab Kutim menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses itu, dengan catatan tidak menghentikan pelayanan publik dan program pembangunan di Kampung Sidrap. (rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya
Berita

Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

by Admin Redaksi
Mei 7, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM –  Keluhan pelanggan air bersih dari Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kutai Timur (Kutim) di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, terkait kecilnya...

Read more
Gandeng Sektor Pendidikan, PAMA Perkuat Sarana Belajar di Wilayah Bengalon

Gandeng Sektor Pendidikan, PAMA Perkuat Sarana Belajar di Wilayah Bengalon

April 30, 2026
Berbasis Data Aktual: Sinergi PAMA, PPL, dan BPS Evaluasi Kapasitas Produksi Sawah Desa Sepaso Barat

Berbasis Data Aktual: Sinergi PAMA, PPL, dan BPS Evaluasi Kapasitas Produksi Sawah Desa Sepaso Barat

April 30, 2026
PAMA dan YDBA Dorong Profesionalisme UMKM melalui Pelatihan Pembukuan dan Manajemen Usaha

PAMA dan YDBA Dorong Profesionalisme UMKM melalui Pelatihan Pembukuan dan Manajemen Usaha

April 30, 2026
PAMA dan YDBA Tanamkan Budaya Kerja Disiplin melalui Pelatihan 5R bagi UMKM

PAMA dan YDBA Tanamkan Budaya Kerja Disiplin melalui Pelatihan 5R bagi UMKM

April 30, 2026
Next Post
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Seriusi Raperda Penanganan dan Pencegahan HIV/AIDS, Novel: Kami Siap Belajar ke Provinsi Bali

Novel: Perda Jadi Kunci Penting Pencegahan Persebaran HIV/AIDS

Juli 17, 2024
Joni Minta Kontraktor Maksimalkan Waktu Kerja Proyek MYC

Joni Minta Kontraktor Maksimalkan Waktu Kerja Proyek MYC

Oktober 21, 2023
Inovasi Pertanian di Sangatta Selatan Patut Diapresiasi

Inovasi Pertanian di Sangatta Selatan Patut Diapresiasi

April 24, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701