RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Mengenakan rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim), Kamis lalu (26/1/2023).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memimpin tim yang berjumlah tujuh orang itu. Mereka didampingi pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim saat melakukan penggeledahan. Bahkan terdapat dua ruangan yang telah digeledah oleh tim itu. Hingga sembilan jam kemudian, penggeledahan akhirnya selesai pukul 19.00 Wita.
Didampingi Kajari Kutim Henriyadi W Putro dan Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mencari dan menemukan barang bukti.
“Baik itu berbentuk dokumen, surat-surat hingga bukti elektronik,” katanya.
Adapun kedatangan pihaknya berkaitan dengan penanganan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi di Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua pada Oktober 2022, yang ditingkatkan ke penyidikan. Mengingat, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Sudah 10 pegawai BPKAD dan beberapa instansi lain diperiksa. Kami juga menyita 82 dokumen dan 2 barang bukti elektronik,” bebernya.
Baca Juga: Pantai Sekerat Semakin Menjanjikan, DPU Siapkan Area Wahana Paralayang
Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian menyebut, kedatangan tim Kejati Kaltim guna mendapatkan data-data dan permintaan keterangan terkait permasalahan pembayaran sisa bangunan koperasi pegawai negeri di Rawa Gabus pada 2018 lalu.
“Memang baru terbayarkan 2019. Sementara di dalam perjalanannya ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan. Makanya ditindaklanjuti oleh tim Kejati,” ujarnya.
Kendati demikian, masalah pembebasan lahan tidak ada persoalan. Sedangkan yang menjadi masalah, yakni adanya rencana koperasi pegawai untuk membangun perumahan pada masa awal-awal Kutim berdiri.
“Cuma pemerintah ini digugat karena tidak selesai. Entah kontraktornya meninggal atau bermasalah, sehingga digantikan yang lain. Nah, yang lain ini sepertinya yang bermasalah,” ungkapnya.
Baca Juga: RS Muara Bengkal Rampung Dibangun, Bisa Tunjang Pasien Zona Pedalaman
Berdasarkan putusan pengadilan, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membayar. Bahkan berdasarkan amar putusan, yakni tergugat 1, pihak koperasi lah yang seharusnya membayar. Hal itulah yang diduga menjadi dasar bagi Kejati Kaltim untuk melakukan pemeriksaan.
“Pemerintah tidak harus membayar itu, tapi kenapa dibayarkan? Kan berdasarkan amar putusan pemerintah itu termohon 2. Nah, disinilah sepertinya ada terjadi kesalahan,” paparnya.
Mengingat pada 2018 dirinya menjabat sebagai Kabid Aset. Kala itu pemerintah pernah membayar Rp 5,4 miliar melalui BPKAD kepada penggugat. Meskipun masih ada kekurangan. Apalagi pada awal pembangunan, pengembang perumahan tersebut pernah dibayar.
“Tapi, karena adanya permasalahan pembebasan lahan pembangunan dihentikan. Karena berlarut-larut, pengembang akhirnya menggugat. Yang jelas, kami siap mendampingi Tim Kejati. Masalahnya dimana, mereka sebagai aparat yang lebih tau,” pungkasnya. (rk)