RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebelum disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas pada kawasan perumahan menjadi perda, melalui rapat paripurna ke-20, masa sidang II 2023/2024, Rabu lalu (22/4/2024). Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus), Jimmi lebih dulu menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pengkajian yang dilakukannya bersama anggota tim pansus lainnya.
“Dari pembahasan pansus, pada prinsipnya tidak ada perubahan signifikan dari draft awal raperda yang disampaikan pemerintah,” ungkapnya.
Maka itu, dengan perkembangan pembangunan yang semakin pesat. Khususnya daerah perkotaan tidak terlepas dari adanya perbaikan dan peningkatan kuantitas dari kualitas penyediaan hingga penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan di daerah. Hal ini menjadi penting dan mendasar dalam perwujudan good governance.
“Sehingga dapat terwujudnya hunian yang sehat, aman dan nyaman. Terkhusus di daerah perkotaan Kabupaten Kutai Timur,” kata politikus PKS itu.
Setelah raperda itu disahkan, kata dia, maka dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan para pengembang.
“Tapi, tetap melibatkan DPRD Kutai Timur sesuai kewenangan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan daerah,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Dia berharap ke depannya regulasi itu diberlakukan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mewujudkan good governance.
“Dengan memerhatikan aspek keadilan, manfaat, kepatutan dan taat azas yang mengacu pada aturan perundang-undangan,” tutupnya. (adv/yp)