RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan, telah tersusun lebih 95 persen. Produk inisiatif dewan diharapkan dapat disahkan dalam rapat paripurna akhir bulan ini (Januari 2022).
Ketua Panitia Khusus (Pansus), yang juga Wakil Ketua Komisi A Basti Sanggalangi memastikan, semua masukan telah diakomodasi. Baik masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), stakeholder, serikat pekerja (SP), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
“Makanya diminta bagian hukum menelaah (Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim). Memastikan tidak ada pasal dalam raperda bertentangan dengan aturan di atasnya. Kalau demikian, perda segera finalisasi,” ucapnya.
Setelah disahkan menjadi perda, langsung disosialisasikan. Apalagi regulasi itu akan menjadi payung hukum perekrutan tenaga kerja di Kutim.
“Sehingga calon pekerja yang baru lulus SMA bisa diakomodasi perusahaan. Perda (raperda) ini kearifan lokal,” sebutnya.
Apalagi pihaknya juga mengakomodasi masukan dari tokoh adat dan masyarakat. Tidak sedikit anak yang lulus SMA tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Ketika melamar pekerjaan, kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar.
“Yang dianggap lebih memiliki skill,” ungkapnya.
Makanya raperda itu menegaskan, perusahaan yang ingin berinvestasi di Kutim, wajib memberikan pelatihan terhadap tenaga kerja daerah. Setiap tahun dan kapan saja membuka lowongan kerja (loker).
“Paling tidak ada pelatihan, kalau memang tidak bisa langsung bekerja. Laksanakan sebulan atau dua bulan, baru direkrut menjadi karyawan. Kami ingin seluruh perusahaan menaati,” papar politikus PAN itu.
Dia memastikan, ada sanksi bagi perusahaan nekat tidak patuh. Pasalnya, terdapat pasal yang berbunyi, jika perusahaan melanggar akan diberikan teguran, peringatan hingga pencabutan izin operasional.
“Akan disahkan sebelum Februari. Isi perda menegaskan, peluang bagi tenaga kerja daerah 80 persen, baik yang memilik skill maupun tidak. Luar daerah 20 persen,” tegasnya.
Perusahaan pun wajib merealisasikan. Agar tenaga kerja daerah segera terserap. Apalagi sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang, 50 tenaga kerja daerah terserap selama masa jabatannya.
“Perda berlaku bagi semua perusahaan. Baik perusahaan kecil hingga yang besar. Termasuk sektor pertambangan dan perkebunan. Nekat, sanksinya pencabutan izin. Kalaupun ada perusahaan keberatan, silakan saja. Mereka cari duit di sini. Makannya di sini, buang airnya di luar. Sama seperti burung, makan di pohon yang satu buang kotorannya di pohon lainnya. Kami tidak menginginkan seperti itu. Kami juga mendukung investasi masuk Kutim. Tapi, tolong investasi juga memerhatikan daerah,” pungkasnya. (rk)