RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai upaya menghindari penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan menghindari praktik curang oleh pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga pengetap BBM. Polres Kutim bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPBU yang ada di wilayah Kota Sangatta, Senin (1/4/2024), pukul 10.15 Wita.
Tim Gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap tera meter atau alat ukur yang digunakan di SPBU. Untuk memastikan bahwa takaran BBM yang diberikan kepada konsumen sesuai dengan yang tertera pada layar display.
“Untuk memastikan hak konsumen terpenuhi. Sehingga masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan haknya. Tidak dirugikan oleh praktik-praktik curang dari pihak SPBU,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra.
Pihaknya juga menghimbau para pemilik SPBU, agar tidak bermain-main dengan mencurangi konsumen. Bahkan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi pidana jika terbukti sengaja mencari keuntungan lebih dengan melakukan kecurangan.
“Pemantauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan warga. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Adapun bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban praktik nakal tersebut. Diimbau melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pasti akan kami respons,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kadisperindag Kutim Andi Nur Hadi Putra mengatakan senada. Menurutnya, tera ulang dilakukan demi kenyamanan para pemudik menjelang libur lebaran.
“Biasanya, tera ulang dilakukan setiap enam bulan atau sebagai respons terhadap aduan dari masyarakat terkait kurangnya takaran BBM yang dijual oleh SPBU,” terangnya.
Sedangkan dari beberapa SPBU yang dilakukan tera ulang. Hasilnya masih dalam batas toleransi. Namun setelah gelaran sidak, dipastikan akan dilakukan peninjauan ulang terkait pompa yang digunakan.
“Yang jelas ada evaluasi diberikan kepada pemilik SPBU. Sehingga tidak melakukan kesalahan dalam penjualan BBM,” tutupnya. (adv/yp)