RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Perputaran ekonomi hingga keberlangsungan usaha tak lepas dari keberadaan buruh di suatu daerah. Bahkan buruh menjadi tiang yang kokoh bagi perusahaan dalam memaksimalkan aktivitasnya. Tak heran jika buruh dianggap berperan besar dalam memastikan keberlangsungan suatu negara. Mengingat tidak sedikit negara yang memanfaatkan tenaga kerja asing (TKA).
Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, menerbitkan peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar memenuhi hak-hak para pekerja. Ya, Perda Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi bukti keberpihakan eksekutif dan legislatif di kabupaten ini.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kutim Joni. Politikus PPP itu mengatakan, nasib pekerja di kabupaten ini, terutama tenaga kerja lokal, telah diprioritaskan melalui perda tersebut. Bahkan porsi tenaga kerja lokal mencapai 80 persen dari jumlah lowongan yang tersedia di perusahaan yang beroperasi di Kutim.
“Jadi sudah menjadi prioritas kita. Makanya porsi tenaga kerja dari luar hanya 20 persen,” katanya, Rabu (1/5/2024).
Dengan keberadaan perda itu, menjadi bukti bahwa segala tuntutan yang disampaikan para buruh di Kutim sudah direalisasikan. Hanya, untuk yang skala nasional mungkin belum sepenuhnya. Maka itu, pemkab juga harus diberikan apresiasi lantaran sudah memerhatikan nasib buruh.
“Kan perda itu tidak hanya mengatur mengenai pola rekruitmen yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Tapi, pemerintah juga berkewajiban menyediakan tenaga kerja yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan pasar industri yang disiapkan melalui Balai Latihan kerja (BLK),” pungkasnya. (adv/rk)