RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Melalui gelaran rapat paripurna yang digelar Rabu (14/6/2023). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah menerima Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Nota pengantara itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Asisten II Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Zubair. Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-10.
Dalam Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 yang dibacakannya Zubair, disebutkannya bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 5,12 triliun atau 114,87 persen dari anggran Rp 4,46 triliun.
Sementara realisasi belanja 2022 Rp 4,04 triliun atau 81,84 persen dari anggaran belanja Rp 4,94 triliun. Sedangkan realisasi belanja modal sebesar Rp 1 triliun atau 77,93 persen dari anggran belanja Rp 1,29 triliun. Begitu pula realisasi belanja operasi Rp 2,61 triliun atau 84,30 persen dari anggaran belanja operasi sebesar Rp 3,09 triliun.
Tidak itu saja, Zubair juga mengungkapkan bahwa realisasi belanja tak terduga mencapai Rp 4 miliar atau 3,03 persen dari Rp 121,44 miliar.
“Penyampaian Nota penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban Konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah,” katanya.
Menurutnya, realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2022 adalah mencapai Rp 4,7 triliun atau 115,79 persen dari anggaran pendapatan transfer Rp 4,12 triliun. Sedangkan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran 2022 Rp 77,55 milyar atau 82,55 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah Rp 93,94 milyar.
“Secara keseluruhan, kondisi ini menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah telah melampaui target yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (adv/so)