RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Parkir liar kendaraan roda dua menjadi keluhan baru masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Bagaimana tidak, hal tersebut membuat masyarakat merasa terganggu dan tidak nyaman. Terutama pada gang-gang tempat mereka tinggal, hingga merangkap ke trotoar yang difungsikan bagi pejalan kaki.
Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, David Rante meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti dan menertibkan parkir liar sehingga tidak meresahkan masyarakat.
Ya, pernyataan tersebut muncul setelah dirinya mendengarkan keluhan masyarakat dari kegiatan serap aspirasi, yang telah dilakukan di daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Sangatta Utara.
“Hasil dari reses kemarin, adanya keluhan baru dari masyarakat terkait banyaknya kendaraan yang terparkir liar, terutama kendaraan roda dua,” ungkapnya.
Sejauh ini, memang belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dalam melakukan penertiban kendaraan yang terparkir liar. Oleh karena itu, David berharap dengan adanya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dapat menjadi landasan aturan dalam mengatasi.
“Tentu itu akan masuk di dalam Perda Ketertiban Umum. Namun saat ini kan masih rancangan dan kita masih lakukan pembahasan lebih dalam,” ujar Politikus Gerindra itu.
Namun setelah disahkan menjadi perda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bisa melakukan penertiban.
“Terutama dalam pelaksanaan teknis di lapangan agar lebih maksimal,” sebutnya.
Penanggulangan parkir liar di trotoar memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Implementasi yang efektif dari peraturan yang ada serta kerja sama berbagai pihak, akan membantu mengatasi masalah ini dan memastikan trotoar digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni untuk pejalan kaki. (adv/yp)