RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, gelar rapat Paripurna ke-XXII, Masa Persidangan ke I, Selasa (26/11/2024. Agenda tersebut membahas Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dalam dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Persatuan Indonesia Raya menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda RPJPD tersebut. Melalui Ketua Fraksi Novel Tyty Paembonan mengatakan, RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan kabupaten yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemkab Kutim. Terutama dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, yang mencakup kurun waktu mulai dari 2025 hingga 2045.
“Dari hasil rumusan dan pembahasan yang penuh dinamika, maka disusunlah Raperda RPJPD Kutim 2025-2045, untuk bersama-sama mewujudkan visi Kutai Timur Hebat 2045, yakni Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif dan Berkelanjutan,” ujar Novel.
Ya, pihaknya menyambut baik akan rumusan visi dan misi oleh pemerintah daerah terhadap keselarasan dengan milik nasional. Mengingat, letak geografis Kutim menjadi sangat strategis dan mendukung dalam melaksanakan beberapa program inti hilirisasi tersebut.
“Tentunya, semua itu harus dipersiapkan pula regulasi dan pendukung lainnya. Dengan melakukan transformasi tata kelola bagi pemerintahan yang profesional, efektif, dan visioner,” kata Politikus Gerindra itu.
“Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa raperda RPJPD Kabupaten Kutai Timur dapat diterima dan disetujui dengan berpedoman pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan, yang berlaku untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda,” tutupnya.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dan dihadiri 28 anggota DPRD Kutim. Serta turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta para undangan lainnya. (adv/yp)