Minggu, September 14, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat melaksanakan kunjungan kerja  ke desa persiapan Matra Jaya (Dusun Sidrap)

1.9k
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, polemik dipicu rencana Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang ingin menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Wacana itu memicu reaksi keras Wakil Wali (Wawali) Bontang Agus Haris, yang menyebut Bupati Kutim perlu “belajar lagi soal dunia pemerintahan.”

“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” tegas Agus Haris kepada awak media, Senin, (19/5/2025). Politikus Gerindra itu mempertanyakan alasan Kutim baru serius membangun wilayah yang diklaim sejak 2005. “Baru sekarang mau dibangun? Jadi suruh belajar aturan lagi,” tukasnya.

Pernyataan keras tersebut tak dibiarkan begitu saja. Pemkab Kutim, melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Januar Bayu Irawan, merespons dengan penegasan bahwa rencana pemekaran Kampung Sidrap telah melalui proses panjang dan legal.

Menurut Januar, sejak 2017, Pemkab Kutim telah memproses permohonan pemekaran desa persiapan bernama Mata Jaya yang merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Pemekaran itu didasarkan pada empat alasan strategis. Di antaranya percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa hingga peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Baca Juga :

DPD Golkar

Pendiri DPD Golkar Kutim Beri Restu, Sayid Anjas Siap Maju, Pastikan Telah Memenuhi Syarat

September 11, 2025
PAMA

Dukung Perekonomian Keluarga dan Penuhi Kebutuhan Gizi, PAMA Kutim Gelar Gebyar Ketahanan Pangan

September 9, 2025
5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

September 4, 2025

“Langkah ini bukan tindakan sepihak, tapi upaya sistematis sesuai regulasi yang berlaku. Kami telah mengajukan permohonan pemekaran sejak lama, jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” terang Januar.

Ia menegaskan, Pemkab Kutim menghormati dan patuh terhadap putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang menyebut Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) harus memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kota Bontang, Kabupaten Kutim, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, selama tiga bulan sejak putusan diucapkan.

Dalam pernyataan resminya, Januar Bayu Irawan menyampaikan tiga poin sikap Pemkab Kutim. Ya, pemkab menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi, siap berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur dan seluruh pihak terkait, sebagaimana diperintahkan MK dalam amar putusan. Termasuk melanjutkan proses pemekaran Desa Matra Jaya yang telah diajukan sejak 2017, karena merupakan bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pelayanan publik.

Selain itu, Januar menegaskan, pemerintah tetap melayani masyarakat di wilayah yang menjadi objek sengketa. Kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama.

“Meski sedang proses hukum, pelayanan tidak boleh berhenti,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga menegaskan bahwa secara yuridis, tidak ada sengketa batas wilayah antara Kutim dan Bontang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menurutnya sudah jelas menunjukkan Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutim.

“Tidak ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu,” tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa, (20/5/2025).

Ia juga menyebut bahwa DPRD Kutim mendukung penuh pemekaran wilayah tersebut menjadi desa definitif. Terkait sindiran Wawali Bontang, Ardiansyah hanya menjawab singkat, bahwa hal itu urusan Wawali Bontang saja.

“Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa. Makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” katanya lagi.

Ia juga menyebut bahwa saat ini Pemkab Kutim tengah menginventarisasi data warga di Kampung Sidrap sebagai bagian dari proses pemekaran.

“Kalau warga Bontang tinggal di sana, silakan saja. Tapi jangan ambil wilayahnya,” tegas orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Dengan adanya putusan sela MK, Gubernur Kaltim diminta memfasilitasi mediasi tiga pihak, yaitu Bontang, Kutim, dan Kukar, dalam waktu maksimal tiga bulan. Hasil mediasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian sengketa administratif yang selama ini menggantung. Pemkab Kutim menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses itu, dengan catatan tidak menghentikan pelayanan publik dan program pembangunan di Kampung Sidrap. (rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

DPD Golkar
Berita

Pendiri DPD Golkar Kutim Beri Restu, Sayid Anjas Siap Maju, Pastikan Telah Memenuhi Syarat

by Admin Redaksi
September 11, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kutai Timur akan menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) ke VI. Partai berlambang pohon beringin itu akan memilih...

Read more
PAMA

Dukung Perekonomian Keluarga dan Penuhi Kebutuhan Gizi, PAMA Kutim Gelar Gebyar Ketahanan Pangan

September 9, 2025
5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

September 4, 2025
Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Agustus 30, 2025
Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Agustus 23, 2025
Next Post
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Mangrove

Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pantai Teluk Lingga, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Konsisten Maksimalkan Program CSR

Januari 15, 2025
Minta Percepat DOB Kecamatan Sangsaka, Dukungan Semua Pihak Dibutuhkan

Terkait Penyertaan Modal, Dewan Minta BPR Prioritaskan UMKM

Oktober 31, 2023
Lima Prajurit Lanal Sangatta Naik Pangkat

Lima Prajurit Lanal Sangatta Naik Pangkat

April 1, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?