RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah sepekan mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial, gadis berusia 18 tahun, WE, tidak berdaya ketika AR memaksanya bersetubuh, Jumat lalu (7/12022).
Pria yang baru sekali dijumpainya itu nekat merenggut kehormatannya. Dia diperkosa tersangka di salah satu hotel yang tak jauh dari Jembatan Pinang, Sangatta Selatan, tengah malam, pukul 01.00 Wita.
Tersangka mengaku mengenal korban dari temannya, yang bekerja sebagai pengawas di salah satu tempat biliar.
“Sempat pacaran. Dia (korban) pulang kerja saya ajak keluar jalan-jalan. Saya minta izin keluarganya mengajak makan. Tapi dia mengatakan sudah makan,” ungkapnya.
AR mengaku korban tidak merespon ketika diajak ke mess temannya. Dia pun menyesal karena telah berbuat demikian.
“Memang ada sedikit paksaan yang saya lakukan,” akunya.
Sedangkan korban mengatakan, tersangka beralasan mau pergi ke Bali. Sehingga mengajaknya untuk bertemu. Korban pun bersedia.
“Saat itu baru ketemu pertama kali. Diajak ke mess tempat temannya. Kan saya nggak tau. Tapi di sana ada temannya. Sempat ngobrol bertiga,” ungkapnya.
Tak berselang lama, rekan tersangka keluar. Korban tetap duduk di luar kamar yang berada di lantai dua. Tersangka menyeret korban masuk ke kamar dan mematikan lampu.
“Dia (tersangka) bersikap kasar ketika menyuruh diam. Saya sengaja tidak melawan, takutnya tidak dibolehkan pulang. Takut diapa-apain,” sebutnya.
Setelah tiba di rumah, tersangka berperilaku seolah tidak terjadi apa-apa. Bahkan, sempat berbincang dengan kakak kandung korban.
“Pas dia pulang, saya melapor ke kakak sambil nangis,” tutup perempuan yang sudah sembilan bulan di Sangatta itu
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, keduanya memang baru kenal sepakan.
“Korban dijemput tersangka, yang berasalan mengajak makan malam. Saat diperjalanan, tersangka mengajak korban singgah lebih dulu di messnya. Ternyata setelah dianalisa, bukan mess tetapi hotel. Di situlah tersangka melakukan aksi bejatnya,” bebernya, (17/1/2022).
Dia menilai, tersangka sudah menyusun rencana untuk melancarkan aksinya. Hal itu terungkap berdasarkan isi percakapan whats up, dengan rekannya yang berisi, ‘ada cewek ni, kamu mau nggak?’
“Tetapi rekannya menolak. Bahkan, temannya menanyakan, sudah selesaikah?,” ungkap Loewensky.
Korban sempat melakukan perlawanan, dengan menepis tangan dan menampar pipi tersangka. Tidak itu saja, leher tersangka pun sempat terkena cakaran korban.
“Korban terus melawan, tapi tidak kuat. Ketika selesai, tersangka mengantar korban pulang bonceng tiga. Setelah itu, korban melaporkan kepada Polres Kutim,” tuturnya.
Sekarang tersangka mendekam dibalik jeruji. Tersangka juga akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Ini kasus kedua yang terjadi awal tahun ini,” tutupnya. (rk)