Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun Akui Lakukan Pemaksaan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 18, 2022
Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun Akui Lakukan Pemaksaan

Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh, saat menunjukan tersangka kepada awak media.

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah sepekan mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial, gadis berusia 18 tahun, WE, tidak berdaya ketika AR memaksanya bersetubuh, Jumat lalu (7/12022).

Pria yang baru sekali dijumpainya itu nekat merenggut kehormatannya. Dia diperkosa tersangka di salah satu hotel yang tak jauh dari Jembatan Pinang, Sangatta Selatan, tengah malam, pukul 01.00 Wita.

Tersangka mengaku mengenal korban dari temannya, yang bekerja sebagai pengawas di salah satu tempat biliar.

“Sempat pacaran. Dia (korban) pulang kerja saya ajak keluar jalan-jalan. Saya minta izin keluarganya mengajak makan. Tapi dia mengatakan sudah makan,” ungkapnya.

Baca Juga :

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

Agustus 1, 2026
Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Juli 31, 2026
Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Juli 31, 2026

AR mengaku korban tidak merespon ketika diajak ke mess temannya. Dia pun menyesal karena telah berbuat demikian.

“Memang ada sedikit paksaan yang saya lakukan,” akunya.

Sedangkan korban mengatakan, tersangka beralasan mau pergi ke Bali. Sehingga mengajaknya untuk bertemu. Korban pun bersedia.

“Saat itu baru ketemu pertama kali. Diajak ke mess tempat temannya. Kan saya nggak tau. Tapi di sana ada temannya. Sempat ngobrol bertiga,” ungkapnya.

Tak berselang lama, rekan tersangka keluar. Korban tetap duduk di luar kamar yang berada di lantai dua. Tersangka menyeret korban masuk ke kamar dan mematikan lampu.

“Dia (tersangka) bersikap kasar ketika menyuruh diam. Saya sengaja tidak melawan, takutnya tidak dibolehkan pulang. Takut diapa-apain,” sebutnya.

Setelah tiba di rumah, tersangka berperilaku seolah tidak terjadi apa-apa. Bahkan, sempat berbincang dengan kakak kandung korban.

“Pas dia pulang, saya melapor ke kakak sambil nangis,” tutup perempuan yang sudah sembilan bulan di Sangatta itu

Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, keduanya memang baru kenal sepakan.

“Korban dijemput tersangka, yang berasalan mengajak makan malam. Saat diperjalanan, tersangka mengajak korban singgah lebih dulu di messnya. Ternyata setelah dianalisa, bukan mess tetapi hotel. Di situlah tersangka melakukan aksi bejatnya,” bebernya, (17/1/2022).

Dia menilai, tersangka sudah menyusun rencana untuk melancarkan aksinya. Hal itu terungkap berdasarkan isi percakapan whats up, dengan rekannya yang berisi, ‘ada cewek ni, kamu mau nggak?’

“Tetapi rekannya menolak. Bahkan, temannya menanyakan, sudah selesaikah?,” ungkap Loewensky.

Korban sempat melakukan perlawanan, dengan menepis tangan dan menampar pipi tersangka. Tidak itu saja, leher tersangka pun sempat terkena cakaran korban.

“Korban terus melawan, tapi tidak kuat. Ketika selesai, tersangka mengantar korban pulang bonceng tiga. Setelah itu, korban melaporkan kepada Polres Kutim,” tuturnya.

Sekarang tersangka mendekam dibalik jeruji. Tersangka juga akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Ini kasus kedua yang terjadi awal tahun ini,” tutupnya. (rk)

Tags: 18bisadipaksagadiskorbankuatmelawanperkosaanRuangKaltimsempat melawanTahuntersangkatidak
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja
Berita

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

by Admin Redaksi
Agustus 1, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Program Sekolah Lansia yang dilaunching Bupati Kutai Timur beberapa waktu lalu terus bergulir. Pada Jumat (31/7/2026), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga...

Read more
Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Juli 31, 2026
Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Juli 31, 2026
Muscab FORKI Kutim 2026: Sayid Anjas Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Andalkan 100 Persen Putra Daerah Pada Porprov Paser

Muscab FORKI Kutim 2026: Sayid Anjas Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Andalkan 100 Persen Putra Daerah Pada Porprov Paser

Juli 31, 2026
Jadi Barometer Manajemen Risiko dan GCG, Perumda TTB Kutim Terima Kunjungan Kerja Perumda Tirta Taman Bontang

Jadi Barometer Manajemen Risiko dan GCG, Perumda TTB Kutim Terima Kunjungan Kerja Perumda Tirta Taman Bontang

Juli 10, 2026
Next Post
Segera Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Danramil Sangatta Hadiri Rakor Bersama Unsur Muspika Sangatta Utara

Segera Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Danramil Sangatta Hadiri Rakor Bersama Unsur Muspika Sangatta Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Perusahaan Jadi Solusi Kekurangan Ruang Kelas, Dewan Imbau Bangun Komunikasi

Perusahaan Jadi Solusi Kekurangan Ruang Kelas, Dewan Imbau Bangun Komunikasi

Juli 6, 2023
121 Desa Ikuti Bimtek Gelaran Bappeda Kutim

121 Desa Ikuti Bimtek Gelaran Bappeda Kutim

November 21, 2023
Libatkan PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project, Pengobatan Gratis Desa Siaga Sehat Ceria Singa Gembara Sukses Digelar

Libatkan PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project, Pengobatan Gratis Desa Siaga Sehat Ceria Singa Gembara Sukses Digelar

Juli 2, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer