Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 14, 2022
Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Proses pemusnahan KTP-el tidak valid.

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ribuan KTP-el tidak valid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim). Jumlah keseluruhan 1.729 blanko. KTP nasional 12 keping, ganti foto berjumlah sembilan, pendatang 689, perubahan data 802, dan KTP rusak 207, Kamis sore (13/1/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Kutim Dr Sulastin mengatakan, seluruh KTP tidak valid itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Bahkan, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

“Semua dokumen tidak valid harus dimusnahkan dengan pembakaran. Termasuk KTP, kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri itu, pemusnahan KTP tidak valid dilakukan secara rutin. Sehingga tidak terjadi penumpukan. Apalagi setiap hari pasti ada KTP yang ditarik.

Baca Juga :

Gaya Hidup Sehat

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

Juli 7, 2025
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025

“Umumnya KTP-el yang diserahkan untuk perubahan data. Misalnya alamat dan status perkawinan. Ada juga karena kerusakan,” bebernya.

Penarikan KTP invalid juga mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Apalagi bisa disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga setiap pergantian data harus diambil untuk dimusnahkan.

“Kalau ada masyarakat yang masih memegang dua KTP-el, seharusnya mengembalikan. Ada sanksi pidana bagi yang dengan sengaja tidak menyerahkan,” tuturnya.

Sanksi telah diatur dalam Undang-undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 disebutkan, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan atau memiliki KTP lebih dari satu bisa dipidanakan paling lama dua tahun.

“Dendanya Rp 25 juta. Ini berlaku untuk seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil,” pungkasnya. (rk)

Tags: aturancatatandibakardimusnahkandokumenkarenakependudukanpermendagriRuangKaltimsemuasesuaisipiltidakvalidwajib
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Gaya Hidup Sehat
Berita

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

by Admin Redaksi
Juli 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai wujud komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam menjalankan program corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kutai Timur, khususnya pada pilar kesehatan. PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project...

Read more
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Next Post
Panji Bersifat Strategis Tak Diraih, Pemkab Diminta Berkaca Pada Visi dan Misi

Panji Bersifat Strategis Tak Diraih, Pemkab Diminta Berkaca Pada Visi dan Misi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

UMKM

Dukung Pertumbuhan UMKM, PT Pamapersada Grand Launching Koperasi Persada Berkah Sejahtera

Oktober 25, 2022
Pamapersada

Berkah Awal Tahun, Yayasan Insan Mulia PT Pamapersada Nusantara Area KPC Kutim Berikan 100 Paket Sembako Pada Lansia

Januari 23, 2024
Danlanal Tebar Ribuan Bibit Ikan Lele, Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Danlanal Tebar Ribuan Bibit Ikan Lele, Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Maret 31, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?