Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 14, 2022
Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Proses pemusnahan KTP-el tidak valid.

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ribuan KTP-el tidak valid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim). Jumlah keseluruhan 1.729 blanko. KTP nasional 12 keping, ganti foto berjumlah sembilan, pendatang 689, perubahan data 802, dan KTP rusak 207, Kamis sore (13/1/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Kutim Dr Sulastin mengatakan, seluruh KTP tidak valid itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Bahkan, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

“Semua dokumen tidak valid harus dimusnahkan dengan pembakaran. Termasuk KTP, kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri itu, pemusnahan KTP tidak valid dilakukan secara rutin. Sehingga tidak terjadi penumpukan. Apalagi setiap hari pasti ada KTP yang ditarik.

Baca Juga :

Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025

“Umumnya KTP-el yang diserahkan untuk perubahan data. Misalnya alamat dan status perkawinan. Ada juga karena kerusakan,” bebernya.

Penarikan KTP invalid juga mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Apalagi bisa disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga setiap pergantian data harus diambil untuk dimusnahkan.

“Kalau ada masyarakat yang masih memegang dua KTP-el, seharusnya mengembalikan. Ada sanksi pidana bagi yang dengan sengaja tidak menyerahkan,” tuturnya.

Sanksi telah diatur dalam Undang-undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 disebutkan, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan atau memiliki KTP lebih dari satu bisa dipidanakan paling lama dua tahun.

“Dendanya Rp 25 juta. Ini berlaku untuk seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil,” pungkasnya. (rk)

Tags: aturancatatandibakardimusnahkandokumenkarenakependudukanpermendagriRuangKaltimsemuasesuaisipiltidakvalidwajib
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Kutim
Berita

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati...

Read more
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Mei 19, 2025
Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Next Post
Panji Bersifat Strategis Tak Diraih, Pemkab Diminta Berkaca Pada Visi dan Misi

Panji Bersifat Strategis Tak Diraih, Pemkab Diminta Berkaca Pada Visi dan Misi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Masalah Komunikasi Jadi Kendala, DPRD Kutim Segera Bentuk Panja, Cari Solusi Selesaikan Permasalahan Stiper Sangatta

Masalah Komunikasi Disebut Kurang Baik, Pengurus Stiper dan Yayasan Membantah

April 13, 2022
Bentuk Keseriusan, Lanal Sangatta Gelar Karya Bakti dan Bakti Sosial di KBN Rawa Gabus

Bentuk Keseriusan, Lanal Sangatta Gelar Karya Bakti dan Bakti Sosial di KBN Rawa Gabus

Oktober 13, 2023
Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan, Koramil Sangkulirang Bersihkan Kolam Tak Berfungsi, Ajak Masyarakat Niatkan Untuk Program Jangka Panjang

Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan, Koramil Sangkulirang Bersihkan Kolam Tak Berfungsi, Ajak Masyarakat Niatkan Untuk Program Jangka Panjang

Januari 10, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?