Jumat, September 22, 2023
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 14, 2022
Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Proses pemusnahan KTP-el tidak valid.

262
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ribuan KTP-el tidak valid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim). Jumlah keseluruhan 1.729 blanko. KTP nasional 12 keping, ganti foto berjumlah sembilan, pendatang 689, perubahan data 802, dan KTP rusak 207, Kamis sore (13/1/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Kutim Dr Sulastin mengatakan, seluruh KTP tidak valid itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Bahkan, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

“Semua dokumen tidak valid harus dimusnahkan dengan pembakaran. Termasuk KTP, kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri itu, pemusnahan KTP tidak valid dilakukan secara rutin. Sehingga tidak terjadi penumpukan. Apalagi setiap hari pasti ada KTP yang ditarik.

Baca Juga :

Pamapersada

Dukung Dunia Pendidikan, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Serahkan Komputer Pada SMK Muhammadiyah 1 Sangatta

September 22, 2023
Indexim Coalindo

Gelar Inspeksi Keselamatan Bersama, Komitmen PT Indexim Coalindo Terhadap Keselamatan dan Mitigasi Kecelakaan Tambang

September 21, 2023
Pamapersada

PT Pamapersada Nusantara Coal Mining Project dan KKB Bersemi Sukses Gelar Bakti Sosial

September 21, 2023

“Umumnya KTP-el yang diserahkan untuk perubahan data. Misalnya alamat dan status perkawinan. Ada juga karena kerusakan,” bebernya.

Penarikan KTP invalid juga mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Apalagi bisa disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga setiap pergantian data harus diambil untuk dimusnahkan.

“Kalau ada masyarakat yang masih memegang dua KTP-el, seharusnya mengembalikan. Ada sanksi pidana bagi yang dengan sengaja tidak menyerahkan,” tuturnya.

Sanksi telah diatur dalam Undang-undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 disebutkan, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan atau memiliki KTP lebih dari satu bisa dipidanakan paling lama dua tahun.

“Dendanya Rp 25 juta. Ini berlaku untuk seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil,” pungkasnya. (rk)

Tags: aturancatatandibakardimusnahkandokumenkarenakependudukanpermendagriRuangKaltimsemuasesuaisipiltidakvalidwajib
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Pamapersada
Berita

Dukung Dunia Pendidikan, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Serahkan Komputer Pada SMK Muhammadiyah 1 Sangatta

by Admin Redaksi
September 22, 2023
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kontribusi PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memang tidak diragukan lagi. Terutama bagi wilayah operasional perusahaan pertambangan batu bara itu....

Read more
Indexim Coalindo

Gelar Inspeksi Keselamatan Bersama, Komitmen PT Indexim Coalindo Terhadap Keselamatan dan Mitigasi Kecelakaan Tambang

September 21, 2023
Pamapersada

PT Pamapersada Nusantara Coal Mining Project dan KKB Bersemi Sukses Gelar Bakti Sosial

September 21, 2023
Prioritas Pangan

Dukung Program Prioritas Pangan untuk Penghijauan, PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

September 20, 2023
Metode

Maksimalkan Metode Bottom Pit, PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi

September 19, 2023
Next Post
Panji Bersifat Strategis Tak Diraih, Pemkab Diminta Berkaca Pada Visi dan Misi

Panji Bersifat Strategis Tak Diraih, Pemkab Diminta Berkaca Pada Visi dan Misi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Suntikan 500 Dosis Vaksin Sinovac, Koramil Teluk Pandan Sasar Lansia dan Masyarakat Umum

Suntikan 500 Dosis Vaksin Sinovac, Koramil Teluk Pandan Sasar Lansia dan Masyarakat Umum

Desember 29, 2021
Tes VCT Tersedia di 18 Kecamatan, Yan Apresiasi Upaya Pencegahan HIV/AIDS

Tes VCT Tersedia di 18 Kecamatan, Yan Apresiasi Upaya Pencegahan HIV/AIDS

November 7, 2022
Curanmor

Ungkap Kasus Curanmor, Tim Enggang Anti Begal Polsek Muara Wahau Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Oktober 18, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?