Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 14, 2022
Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Proses pemusnahan KTP-el tidak valid.

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ribuan KTP-el tidak valid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim). Jumlah keseluruhan 1.729 blanko. KTP nasional 12 keping, ganti foto berjumlah sembilan, pendatang 689, perubahan data 802, dan KTP rusak 207, Kamis sore (13/1/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Kutim Dr Sulastin mengatakan, seluruh KTP tidak valid itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Bahkan, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

“Semua dokumen tidak valid harus dimusnahkan dengan pembakaran. Termasuk KTP, kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri itu, pemusnahan KTP tidak valid dilakukan secara rutin. Sehingga tidak terjadi penumpukan. Apalagi setiap hari pasti ada KTP yang ditarik.

Baca Juga :

Hewan Kurban

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

Juni 7, 2025
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025

“Umumnya KTP-el yang diserahkan untuk perubahan data. Misalnya alamat dan status perkawinan. Ada juga karena kerusakan,” bebernya.

Penarikan KTP invalid juga mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Apalagi bisa disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga setiap pergantian data harus diambil untuk dimusnahkan.

“Kalau ada masyarakat yang masih memegang dua KTP-el, seharusnya mengembalikan. Ada sanksi pidana bagi yang dengan sengaja tidak menyerahkan,” tuturnya.

Sanksi telah diatur dalam Undang-undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 disebutkan, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan atau memiliki KTP lebih dari satu bisa dipidanakan paling lama dua tahun.

“Dendanya Rp 25 juta. Ini berlaku untuk seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil,” pungkasnya. (rk)

Tags: aturancatatandibakardimusnahkandokumenkarenakependudukanpermendagriRuangKaltimsemuasesuaisipiltidakvalidwajib
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Hewan Kurban
Berita

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

by Admin Redaksi
Juni 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada 6 Juni 2025, PT Indexim Coalindo menyalurkan hewan kurban ke desa-desa lingkar tambang. Ya, 22...

Read more
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Next Post
Panji Bersifat Strategis Tak Diraih, Pemkab Diminta Berkaca Pada Visi dan Misi

Panji Bersifat Strategis Tak Diraih, Pemkab Diminta Berkaca Pada Visi dan Misi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Pandi Widiarto Dukung Rencana Penataan Ulang Polder Ilham Maulana

Pandi Widiarto Dukung Rencana Penataan Ulang Polder Ilham Maulana

November 19, 2024
Panen

Panen Perdana Lele Bioflok, Lanal Sangatta Sukses Jalankan Program Budidaya

Mei 25, 2022
TNI Polri

Perkotaan Hingga Pedalaman, TNI Polri Kawal Proses Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Februari 16, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?