Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

SIM Ketinggalan, Apakah Bisa Mengandalkan Foto dari Telepon Genggam?

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Maret 11, 2022
SIM Ketinggalan, Apakah Bisa Mengandalkan Foto dari Telepon Genggam?
132
VIEWS

RUANGKALTIM.COM – Sudah menjadi salah satu dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah seharusnya dimiliki. Apalagi sebagai bukti identitas seseorang dan kompetensi syarat berkendara.

Seperti dilansir dari Kompas.com, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila diabaikan, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang.

Tetapi dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke dalam galeri ponsel pengemudi? Sehingga, dokumen terkait tidak perlu lagi langsung dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, dan bisa mengandalkan ponsel saja.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan, bahwa tindak itu ternyata tidak diperbolehkan. Sebab, SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data. Jadi, apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

Baca Juga :

Hewan Kurban

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

Juni 7, 2025
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025

“SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri,” kata dia, Rabu lalu (9/3/2022).

“Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa beserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan),” imbuh Jamal.

Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait. Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

(rk)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/10/082200815/lupa-bawa-dompet-apakah-boleh-mengandalkan-foto-sim-di-ponsel-.

Tags: fotogenggamketinggalankompas.comRuangKaltimSIMteleponterbawatidak
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Hewan Kurban
Berita

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

by Admin Redaksi
Juni 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada 6 Juni 2025, PT Indexim Coalindo menyalurkan hewan kurban ke desa-desa lingkar tambang. Ya, 22...

Read more
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Next Post
Pembagian Migor Kondusif, Koramil Sangatta Sudah Tertibkan Sejak Subuh

Pembagian Migor Kondusif, Koramil Sangatta Sudah Tertibkan Sejak Subuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Faisal Tampung Semua Keluhan Warga Pesisir

Faisal Tampung Semua Keluhan Warga Pesisir

November 6, 2022
Tes Urin

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, DPMD dan Dishub Jadi Sasaran Pertama Tes Urin BNK Kutim

Januari 20, 2023
UPT Kebersihan

Terima Tiga Unit Armada Baru, UPT Kebersihan Sangatta Selatan Perlu Tambahan Truk Amrol dan Bak Kontainer

Desember 20, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?