RUANGKALTIM.COM – Sudah menjadi salah satu dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah seharusnya dimiliki. Apalagi sebagai bukti identitas seseorang dan kompetensi syarat berkendara.
Seperti dilansir dari Kompas.com, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila diabaikan, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang.
Tetapi dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke dalam galeri ponsel pengemudi? Sehingga, dokumen terkait tidak perlu lagi langsung dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, dan bisa mengandalkan ponsel saja.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan, bahwa tindak itu ternyata tidak diperbolehkan. Sebab, SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data. Jadi, apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.
“SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri,” kata dia, Rabu lalu (9/3/2022).
“Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa beserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan),” imbuh Jamal.
Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait. Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
(rk)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/10/082200815/lupa-bawa-dompet-apakah-boleh-mengandalkan-foto-sim-di-ponsel-.