RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sukses menggelar launching aksi perubahan (akper), Selasa (21/11/2023). Sebelumnya, akper tersebut lebih dulu diseminarkan di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang KDOD LAN RI) Samarinda, pada 29 September 2023 lalu.
Sedangkan masa implementasi selama 60 hari dilaksanakan di Kutim, yakni pada 2 Oktober 2023 dan rencana akan diuji di Puslatbang KDOD LAN RI Samarinda pada 5 Desember 2023. Kegiatan ini dilakukan sebagai Strategi Pemenuhan Kewajiban Penyediaan Lahan Pemakaman atau Si PemBELA Bagi Pengembang Perumahan.
“Sebagai solusi terhadap permasalahan tidak terpenuhinya kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan dana pengganti lahan pemakaman, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016, yang selama ini tidak dapat dipungut karena belum ada perda (peraturan daerah) yang mengatur,” kata Kepala Disperkim Kutim Ahmad Iip Makruf melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Asran Lode.
Menurutnya, kegiatan ini memiliki tujuan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Adapun tujuan jangka pendek dengan target pencapaian selama 60 hari kalender. Di antaranya terbahasnya rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh tim panitia khusus (pansus) DPRD Kutim.
“Termasuk tersusunnya komitmen bersama tentang keseriusan pengurusan Raperda,” ungkapnya.
Berbeda dengan tujuan jangka menengah yang target pencapaian satu tahun, yakni terbitnya perda tentang tata cara penyediaan lahan pemakaman. Sedangkan tujuan jangka panjang memiliki target pencapaian dua tahun. Di antaranya terpenuhinya kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman atau dana pengganti lahan pemakaman.
“Termasuk terpenuhinya kewajiban pengembang di saat pengurusan izin pembangunan perumahan dan aset PSU Perumahan,” bebernya.
Sedangkan manfaat dari akper Si PemBELA untuk semua, di antaranya mempercepat tercapainya program sejuta rumah Presiden. Membantu penyebaran penduduk secara proporsional dan teratur. Menghindari adanya PSU yang terlantar atau tidak terurus dan mengurangi permukiman kumuh.
“Alhamdulillah tujuan aksi perubahan Si PemBELA yang seharusnya berada tujuan jangka menengah sudah dilaksanakan di tujuan jangka pendek, berupa pembahasan pasal demi pasal di DPRD dan rencana pada Kamis (23/11/2023) akan dilaksanakan studi banding di Kota Makassar,” pungkasnya. (adv/rk)