Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Waktu Membuang Sampah Pukul 18.00-06.00 Wita, Melanggar Terancam Sanksi, DLH Segera Terapkan Perda Pengelolaan Sampah

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Oktober 3, 2022
Perda

Plt Kepala DLH Kutim Andi Palesangi.

246
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Bertujuan untuk mewujudkan Kota Sangatta bebas sampah. Pemkab Kutim pun mengatur waktu pembuangan sampah di kawasan perkotaan. Hal itu sebagai upaya menghindari penumpukan sampah di siang hari, sehingga pengangkutannya dapat dilakukan pada malam hari.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim pun akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.  Dalam perda tersebut, pasal 14 telah menjelaskan waktu pembuangan sampah pukul 18.00-06.00 Wita.

“Jadi petugas dapat mengangkut sampah di waktu malam. Sedangkan siang sampah sudah tidak terlihat lagi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kutim Andi Palesangi, Senin (3/10/2022).

Dia meminta seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), agar menyampaikan regulasi tersebut kepada seluruh ASN dan TK2D di instansi yang dipimpin.

Baca Juga :

Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025

“Sehingga semua pegawai membuang sampah terjadwal (pukul 18.00-06.00 Wita). Terutama bagi yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di tepi jalan raya,” paparnya.

Apalagi sebagai ASN, wajib memberikan contoh. Hal itu untuk meningkatkan kebersihan kota dan lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan masing-masing OPD dapat menyediakan tempat sampah organik dan non organik.

“Apalagi saat berangkat kerja. Baik karyawan perusahaan maupun pegawai yang sambil membawa sampah untuk dibuang. Itu tidak dibenarkan. Mulai sekarang harus mengikuti ketentuan perda,” tegasnya.

Sebab, pada pasal 40 poin 2 telah ditetapkan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta. Dia memastikan akan menindak tegas sesuai ketentuan.

“Tapi, untuk awal kami masih memberikan toleransi, berupa teguran sembari melaksanakan sosialisasi. Kami berharap tahun depan sudah bisa diterapkan. Apalagi ada ketentuan pidana terhadap pelanggaran,” bebernya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau memerhatikan segala ketentuan tersebut. Bahkan membantu pemerintah dalam menjalankan perda. Kalau perlu saling mengingatkan sesama warga, agar sama-sama menumbuhkan kesadaran bahwa pentingnya membuang sampah di waktu yang ditentukan dan tempat yang disediakan.

“Lestarikan lingkungan agar Kutai Timur tetap eksotis ketika di pandang. Tingkatkan kedisiplinan demi kesehatan bersama karena lingkungan bersih,” pungkasnya. (rk)

Tags: asndaerahditerapkanimbaupengelolaanperaturanregulasiRuangKaltimsampahsanksiskpdtaati
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Kutim
Berita

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati...

Read more
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Mei 19, 2025
Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Next Post
Nasdem

Merasa Layak Dilantik Sebagai Anggota Legislatif, Andi Asma Gugat Perdata DPD Nasdem Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Gelar Sosper tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Basti Pertegas Porsi Naker Lokal

Gelar Sosper tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Basti Pertegas Porsi Naker Lokal

Mei 23, 2023
Kemacetan Semakin Meresahkan, David Rante Harap Ada Jalur Alternatif Baru

Kemacetan Semakin Meresahkan, David Rante Harap Ada Jalur Alternatif Baru

November 17, 2024
Maksimalkan Layanan Perpustakaan Keliling, Upaya Dispusip Kutim Tingkatkan Minat Baca

Maksimalkan Layanan Perpustakaan Keliling, Upaya Dispusip Kutim Tingkatkan Minat Baca

Juni 21, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?