Minggu, September 20, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Merasa Layak Dilantik Sebagai Anggota Legislatif, Andi Asma Gugat Perdata DPD Nasdem Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Oktober 5, 2022
Nasdem

Andi Asma didampingi kuasa hukumnya Syarif Pandu Arifin.

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Keberatan salah satu kader DPD Nasdem Kutim atas proses pergantian antar waktu (PAW, menggantikan almarhum Kamsiah Rahman, berbuntut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa lalu (4/10/2022).

Ya, Andi Asma yang merupakan kader Nasdem, mengaku sebagai pemilik suara kedua setelah almarhum. Sehingga dia merasa layak untuk dilantik sebagai anggotan legislatif.

“Harusnya secara otomatis pemilik suara kedua terbanyak yang dilantik,” kata kuasa hukum Andi Asma Syarif Pandu Arifin.

Pihaknya menilai, DPD Nasdem Kutim melakukan lompatan yang tidak logis secara hukum. Sebab telah merekomendasikan pemilik suara ketiga, di bawah Andi Asma, yang akan dilantik.

Baca Juga :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

September 16, 2026
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026

“Hal itu tidak wajar dalam kerangka hukum. Sebagaimana diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seharusnya pemilik suara tertinggi kedua setelah Kamsiah Rahman yang secara sah menggantikan. Makanya kami melakukan upaya hukum perdata. Ada hak politik yang tidak bisa dihilangkan,” pungkasnya.

Adapun Andi Asma tak menampik jika dirinya sempat tersandung masalah pidana. Dia mengaku sudah menjalani hukuman dan dibebaskan pada 29 September lalu.

“Seharusnya DPD Partai Nasdem Kutim memanggilnya atau berkoordinasi ulang dengannya. Selama ini tidak pernah ada komunikasi. Bahkan satu hari setelah saya bebas, saya menemui Ketua DPD (Arfan). Beliau malah menyampaikan bahwa sudah bersurat pada KPU, DPW, dan DPP, untuk merekomendasikan tiga nama yang menjadi calon PAW,” paparnya.

Meski namanya termasuk dalam rekomendasi tersebut, tapi dia bukan yang memperoleh rekomendasi untuk mengikuti PAW. Bahkan saat melaporkan fakta integritas, memang ada larangan bagi seorang narapidana untuk mendaftar.

“Tapi, apabila seseorang yang sudah mendaftar lalu tersandung kasus pidana tidak termuat dalam aturan. Artinya saya masih sah sesuai AD/ART menuju PAW,” tutupnya. (rk)

Tags: dilantikgugathukumkutimlegislatifnasdempantasPAWperdataRuangKaltimupaya
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 
Berita

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

by Admin Redaksi
September 16, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — PT Indexim Coalindo memberangkatkan 10 marbot dari masjid-masjid di desa-desa lingkar tambang untuk menunaikan ibadah umrah. Pelepasan jamaah umrah dilaksanakan di Aula Kantor PT Indexim...

Read more
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026
Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

September 9, 2026
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Next Post
Pemilihan

Unggul 26 Suara, Sahrul Menangkan Pemilihan Ketua RT 53 Teluk Lingga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Arfan Beri Perhatian Rumah Ibadah Minim Fasilitas

Arfan Beri Perhatian Rumah Ibadah Minim Fasilitas

November 8, 2022
Jalan ringroad

Masalah Lahan Hambat Penuntasan Jalan Ringroad, Dewan Minta Pemkab Segera Tuntaskan

Mei 21, 2024
Ardiansyah Sulaiman Jadi Pembicara di COP-27 UNFCCC

Ardiansyah Sulaiman Jadi Pembicara di COP-27 UNFCCC

November 20, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer