RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutim sedang menjalankan proses serah terima aset pada para pengembang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadisperkim Kutim Ahmad Iip Makruf. Ia mengatakan, perda tersebut disusun memang dikhususkan untuk memuluskan proses serah terima aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Saat ini baru satu pengembang yang melakukan proses serah terima aset. Yang lainnya belum, mungkin terkendala pada pemecahan sertifikat. Jadi, mereka sedikit kesulitan,” ungkapnya.
Ia berharap, pemerintah daerah membentuk sebuah tim. Sehingga para pengembang tidak lagi terkendala dalam melakukan pemecahan sertifikat masing-masing rumah.
“Jika ada tim khusus yang menangani, otomatis mempermudah mereka (pengembang) juga, karena sudah ada tim yang menangani,” ujar lip.
Meskipun terdapat kendala pada pemecahan sertifikat, namun para pengembang menyambut positif terkait Perda PSU ini. Sebab akan membuat perumahannya lebih baik lagi, setelah adanya peningkatan fasilitas umum seperti jalan dan drainase lingkungan.
“Mereka (pengembang) sih sangat senang, karena tanggung jawabnya dialihkan. Hanya saja hampir semua daerah itu kendalanya sama di pemecahan sertifikat,” paparnya.
Lebih lanjut, lif menargetkan pengerjaan penanganan fasilitas dasar di kompleks perumahan MBR akan dilakukan pada 2025 mendatang. Mengingat baru satu pengembang yang melakukan serah terima asetnya.
“Semoga tahun depan bisa dilakukan peningkatan jalan, drainase maupun fasilitas lainnya,” harapnya.
Dirinya berharap, para pengembang lain bisa merespons dengan cepat dalam melakukan proses serah terima asetnya.
“Sekarang kami hanya bisa menunggu. Semoga cepat dilakukan tahun ini,” pungkasnya. (adv/yp)