RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Penataan ruang yang baik akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan. Jika hal itu diabaikan, maka kesemrawutan akan terjadi. Seperti di kawasan perkotaan, tepatnya di tepi sungai.
Tak maksimalnya penataan ruang membuat kawasan tersebut kerap kumuh. Baik lantaran padatnya permukiman, namun juga karena sanitasi yang kurang baik. Sehingga diperlukan penataan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Apalagi sebagai upaya memastikan sinkronisasi pembangunan antara pemerintah kabupaten kota, provinsi hingga pemerintah pusat, dibutuhkan RTRW yang sejalan. Sehingga pembangunan berkesinambungan tanpa ada perbedaan persepsi terhadap peruntukan RTRW.
“Tujuan dibentuknya RTRW, untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan. Senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan,” kata anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan.
Sedangkan di kabupaten ini, penerapan RTRW belum maksimal. Mengingat masih ada pembangunan di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Politikus PKS itu menganggap pembangunan di Kutim tidak berlangsung secara sustainable dan RTRW. Hal itu sudah berlangsung dalam waktu yang lama, sejak kabupaten ini berdiri, 1999 silam.
“Kita butuh pemimpin yang memiliki arah kebijakan pembangunan berkelanjutan. Terutama terhadap infrastruktur dasar,” sebutnya.
Dia tidak menampik, selama ini pembangunan kabupaten ini terkendala oleh keterbatasan keuangan daerah. Sehingga pelaksanaan program yang sudah dicanangkan tidak dapat dimaksimalkan. Apalagi di bidang pembangunan infrastruktur yang sampai saat ini merangkak ke arah lebih baik.
“Tapi sekarang berbeda. Dua tahun ini keuangan Kutim semakin membaik dan terus meningkat. Peluang pemerataan pembangunan infrastruktur juga semakin terbuka,” tutupnya. (adv/rk)