RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Lama dinantikan, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya membentuk perwakilan di kabupaten dan kota. Termasuk Kutim pun sudah terbentuk lengkap beserta pengurusnya.
Posisi ketua dipercayakan kepada Dedy (Viralkaltim.com), Sekretaris Muhammad Yodiq (Prokal.co dari Kaltim Post Group), dan Bendahara Ekky Yudistira (Berandaindonesia.id). Adapun Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Sahruddin (Jejak Khatulistiwa), Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fuad (Kabaretam.com), dan Bidang Literasi Media Muhammad Akrom Afrianto (Siberone.id).
Sebagai Ketua SMSI Kutim, Dedy memastikan siap memikul amanah yang diberikan. Dia juga segera berkomunikasi dengan pengurus dan anggota lainnya.
“Kami akan merapatkan perihal program kerja SMSI di Kutim. Paling utama adalah memperkenalkan SMSI. Sebebarnya, kami sudah membangun silaturahmi dengan beberapa pejabat di Kutim,” jelas pria yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutim itu.
Setelah itu, SMSI juga akan merangkul semua media online di Kutim. Terutama media yang memenuhi standar Dewan Pers, yang memiliki kejelasan atas medianya, perusahaan, kantor, karya, dan beberapa syarat lainnnya.
“Sekarang sudah beberapa media online di Kutim yang memenuhi syarat dan tergabung. Ada pula yang masih berproses pemenuhan persyaratan,” sebutnya.
Perlu diketahui, SMSI berdiri saat dunia pers sedang mengalami disrupsi teknologi informasi. Ketika media konvensional dan media cetak nyaris kehilangan harapan bisa hidup lagi. Kelahiran SMSI dibidani tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi. Termasuk Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.
Kemudian Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI yang pertama, berdasarkan hasil kongres yang berlangsung 20 Desember 2019 di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta. Tak lama, SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers awal Juni 2020. SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disahkan dalam rapat pleno Dewan Pers yang digelar 23 Mei 2020.
Sedantgkan SMSI, telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers. Sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers. Semikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.
Surat keputusan itu mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers 29 Januari 2020. Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Sedangkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), konstituen terakhir yang disahkan Dewan Pers. (rk)