Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Hadirkan Inspektur Bidang Investigasi, Kades Sepaso Timur Tengahi Permasalahan Lahan Masyarakat dan PT KIN

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 11, 2021
Hadirkan Inspektur Bidang Investigasi, Kades Sepaso Timur Tengahi Permasalahan Lahan Masyarakat dan PT KIN
7
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meski status lahan milik masyarakat, yang sertifikatnya atas nama Kelompok Tani Suka Mulya, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Namun, status lahan itu dianggap sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).

Persoalan lahan milik masyarakat itu pun menyeruak. Perdebatan soal HGU terus bergulir. Sehingga Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian, Kamis (11/11/2021).

Brigjen Pol Yustan Alpian dihadirkan bertujuan agar pihak masyarakat dan perusahaan dapat dimediasi. Menurut Agus, dirinya selaku kepala desa memang memiliki kewajiban untuk menengahi konflik yang ada. Agar tidak ada anggapan keberpihakan baik antara satu dan lainnya.

“Alhamdulillah, surat saya direspon dengan cepat. Sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Hari Buruh Nasional

Peringati Hari Buruh Nasional, Sinarmas Beri Penghargaan Pada Pemanen Terbaik, Hadiahkan Sepeda Motor, Emas Hingga Smartphone

Mei 3, 2025
Siswa difabel

Kolaborasi Tiga Perusahaan Tambang Sukses Gelar Festival Pembinaan Siswa Difabel di SLBN Kutim

April 30, 2025

Tujuan awalnya dia menyurati Kementerian ATR/BPN, dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim. Sebab, terjadi HGU dan sertifikat di atas lahan tersebut.

“HGU menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut PT KIN lokasi yang bertempat di RT 001 dan 014 adalah HGU. Namun, pada faktanya berbeda. Pasalnya, masyarakat tidak pernah mengetahui jika PT KIN telah menjadikan lahan itu bersertifikat HGU.

“Masyarakat tidak pernah pula menerima kompensasi apapun dari perusahaan itu. Kemudian masyarakat pun mempertanyakan, apabila benar itu sudah berstatus HGU, lalu bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga lahan itu bisa jadi HGU,” katanya.

Sementara proses ganti rugi saja tidak pernah terjadi. Masyarakat sudah memiliki lahan itu jauh sebelum PT KIN masuk beroperasi di Bengalon.

“Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat bidang investigasi saja. Saya berada di tengah, tidak memihak kepada siapapun karena itulah tugas saya,” pungkasnya.

Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian yang turun langsung ke lapangan menegaskan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Kementerian ATR/BPN untuk merespon adanya pengaduan-pengaduan yang masuk.

“Tim Inspektorat bidang investigasi sudah melakukan penelitian data, dan memeriksa fakta di lapangan atau kondisi objek yang sedang dipermasalahkan,” paparnya.

Pihaknya menyarankan, agar kelompok tani atau masyarakat membuat surat pernyataan, bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut. Kalau perlu menyebutkan sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta.

“Intinya serahkan pada kami, Inspektorat bidang investigasi. Tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu. Rekomendasi kami akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya, karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan. Bukan sekedar mendengar saja,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat sidak fakta di lapangan menyatakan, PT KIN akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Intinya PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan.

“Kalau dari kami, ini sebenarnya tidak bermasalah. Ini kan lahan yang disengketakan,” singkatnya. (rk)

Tags: bengalondipermasalahkankinlahanmasyarakatmenyeruakpermasalahanptRuangKaltimsengketastatus
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi
Berita

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

by Admin Redaksi
Mei 13, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM - Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan  Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis data sembilan produk makanan olahan yang mengandung babi...

Read more
Hari Buruh Nasional

Peringati Hari Buruh Nasional, Sinarmas Beri Penghargaan Pada Pemanen Terbaik, Hadiahkan Sepeda Motor, Emas Hingga Smartphone

Mei 3, 2025
Siswa difabel

Kolaborasi Tiga Perusahaan Tambang Sukses Gelar Festival Pembinaan Siswa Difabel di SLBN Kutim

April 30, 2025
Ketahanan pangan

Dukung Ketahanan Pangan, Kolaborasi PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project dan Desa Siaga Penuh Antusias Masyarakat

April 30, 2025
Kesiapsiagaan

Bangun Kesiapsiagaan Sejak Dini, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project dan United Tractors Gelar Pelatihan di SMKN 1 Sangatta Utara: Siap untuk Selamat!

April 29, 2025
Next Post
Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-57

Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-57

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Peringatan Hari Kesehatan Nasional, AHK: Bersama Tegakkan Pilar Transformasi Kesehatan di Kutim

Peringatan Hari Kesehatan Nasional, AHK: Bersama Tegakkan Pilar Transformasi Kesehatan di Kutim

November 13, 2024
Meski Masih Berpolemik, Novel: Masyarakat Kampung Sidrap Patut Diapresiasi

Meski Masih Berpolemik, Novel: Masyarakat Kampung Sidrap Patut Diapresiasi

Juni 5, 2024
Tarif Air di Bawah Harga Pokok Produksi, Hepni: PDAM Perlu Lebih Efisien

PDAM Merugi, Hepnie: Ketidakakuratan Meteran Jadi Penyebabnya

November 21, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?