Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Hadirkan Inspektur Bidang Investigasi, Kades Sepaso Timur Tengahi Permasalahan Lahan Masyarakat dan PT KIN

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 11, 2021
Hadirkan Inspektur Bidang Investigasi, Kades Sepaso Timur Tengahi Permasalahan Lahan Masyarakat dan PT KIN
7
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meski status lahan milik masyarakat, yang sertifikatnya atas nama Kelompok Tani Suka Mulya, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Namun, status lahan itu dianggap sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).

Persoalan lahan milik masyarakat itu pun menyeruak. Perdebatan soal HGU terus bergulir. Sehingga Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian, Kamis (11/11/2021).

Brigjen Pol Yustan Alpian dihadirkan bertujuan agar pihak masyarakat dan perusahaan dapat dimediasi. Menurut Agus, dirinya selaku kepala desa memang memiliki kewajiban untuk menengahi konflik yang ada. Agar tidak ada anggapan keberpihakan baik antara satu dan lainnya.

“Alhamdulillah, surat saya direspon dengan cepat. Sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :

Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025

Tujuan awalnya dia menyurati Kementerian ATR/BPN, dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim. Sebab, terjadi HGU dan sertifikat di atas lahan tersebut.

“HGU menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut PT KIN lokasi yang bertempat di RT 001 dan 014 adalah HGU. Namun, pada faktanya berbeda. Pasalnya, masyarakat tidak pernah mengetahui jika PT KIN telah menjadikan lahan itu bersertifikat HGU.

“Masyarakat tidak pernah pula menerima kompensasi apapun dari perusahaan itu. Kemudian masyarakat pun mempertanyakan, apabila benar itu sudah berstatus HGU, lalu bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga lahan itu bisa jadi HGU,” katanya.

Sementara proses ganti rugi saja tidak pernah terjadi. Masyarakat sudah memiliki lahan itu jauh sebelum PT KIN masuk beroperasi di Bengalon.

“Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat bidang investigasi saja. Saya berada di tengah, tidak memihak kepada siapapun karena itulah tugas saya,” pungkasnya.

Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian yang turun langsung ke lapangan menegaskan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Kementerian ATR/BPN untuk merespon adanya pengaduan-pengaduan yang masuk.

“Tim Inspektorat bidang investigasi sudah melakukan penelitian data, dan memeriksa fakta di lapangan atau kondisi objek yang sedang dipermasalahkan,” paparnya.

Pihaknya menyarankan, agar kelompok tani atau masyarakat membuat surat pernyataan, bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut. Kalau perlu menyebutkan sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta.

“Intinya serahkan pada kami, Inspektorat bidang investigasi. Tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu. Rekomendasi kami akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya, karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan. Bukan sekedar mendengar saja,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat sidak fakta di lapangan menyatakan, PT KIN akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Intinya PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan.

“Kalau dari kami, ini sebenarnya tidak bermasalah. Ini kan lahan yang disengketakan,” singkatnya. (rk)

Tags: bengalondipermasalahkankinlahanmasyarakatmenyeruakpermasalahanptRuangKaltimsengketastatus
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sunatan massal
Berita

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

by Admin Redaksi
Juni 26, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Bhayangkara , yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang. Perkebunan Sinarmas Grup bekerja sama dengan Polres Kutai Timur, gabungan Polsek...

Read more
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Desa Siaga

Cegah Hipertensi, Jaga Kesehatan Jiwa, Desa Siaga Sehat Cemerlang dan PAMA Hadir untuk Warga Swarga Bara

Juni 17, 2025
Bank Sampah

Sampah Jadi Berkah, Bank Sampah Pucuk Merah Binaan PAMA Resmi Beroperasi di Kutai Timur

Juni 16, 2025
Next Post
Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-57

Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-57

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Pertanian

Kukuhkan DPC Perhiptani di 3 Kecamatan-Kasmidi Bangga Sektor Pertanian Masih Primadona

Januari 15, 2023
Jalin Silaturahmi dengan Pemkab Kutim, Mahyudin Akan Perjuangkan Kemajuan Kutim, Ardiansyah Apresiasi Segala Saran yang Diberikan

Jalin Silaturahmi dengan Pemkab Kutim, Mahyudin Akan Perjuangkan Kemajuan Kutim, Ardiansyah Apresiasi Segala Saran yang Diberikan

Oktober 25, 2021
PT Indexim Coalindo

Siapkan Pelaku Usaha Lokal Go Global, PT Indexim Coalindo Gelar Pelatihan Ekspor

Oktober 21, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?