RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-20, masa sidang II 2023/2024, Rabu lalu (22/4/2024). Ya, sidang kehormatan dewan itu membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.
Ketua DPRD Kutim Joni membuka paripurna yang dihadiri 28 anggota dewan itu. Selain itu, ada juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang, unsur pimpinan, wakil ketua dewan serta berbagai perwakilan dari instansi pemerintah.
“Pada kesempatan ini raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan sangat diperlukan di Kabupaten Kutai Timur,” katanya.
Adapun rapat pembahasan ini, merupakan langkah penting dalam rangka melaksanakan putusan pemerintahan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagai dasar hukum bagi penyelenggara pemerintah daerah maupun publik.
“Terutama terkait hak-hak mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Termasuk anggota DPRD, komisi, fraksi-fraksi dan seluruh pihak terkait. Semua pihak juga diajak untuk tetap semangat dan bersinergi dalam menguatkan komitmen mewujudkan kemajuan bagi masyarakat kabupaten ini.
“Tujuan kita membangun Kutai Timur. Memastikan pemerataan pembangunan dari perkotaan hingga pedalaman. Salah satunya memastikan fasilitas dasar di perumahan kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) terpenuhi. Semua tak lain untuk kepentingan masyarakat. Makanya sinergi antar semua pihak sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (adv/yp)