Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Merasa Layak Dilantik Sebagai Anggota Legislatif, Andi Asma Gugat Perdata DPD Nasdem Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Oktober 5, 2022
Nasdem

Andi Asma didampingi kuasa hukumnya Syarif Pandu Arifin.

82
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Keberatan salah satu kader DPD Nasdem Kutim atas proses pergantian antar waktu (PAW, menggantikan almarhum Kamsiah Rahman, berbuntut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa lalu (4/10/2022).

Ya, Andi Asma yang merupakan kader Nasdem, mengaku sebagai pemilik suara kedua setelah almarhum. Sehingga dia merasa layak untuk dilantik sebagai anggotan legislatif.

“Harusnya secara otomatis pemilik suara kedua terbanyak yang dilantik,” kata kuasa hukum Andi Asma Syarif Pandu Arifin.

Pihaknya menilai, DPD Nasdem Kutim melakukan lompatan yang tidak logis secara hukum. Sebab telah merekomendasikan pemilik suara ketiga, di bawah Andi Asma, yang akan dilantik.

Baca Juga :

Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025

“Hal itu tidak wajar dalam kerangka hukum. Sebagaimana diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seharusnya pemilik suara tertinggi kedua setelah Kamsiah Rahman yang secara sah menggantikan. Makanya kami melakukan upaya hukum perdata. Ada hak politik yang tidak bisa dihilangkan,” pungkasnya.

Adapun Andi Asma tak menampik jika dirinya sempat tersandung masalah pidana. Dia mengaku sudah menjalani hukuman dan dibebaskan pada 29 September lalu.

“Seharusnya DPD Partai Nasdem Kutim memanggilnya atau berkoordinasi ulang dengannya. Selama ini tidak pernah ada komunikasi. Bahkan satu hari setelah saya bebas, saya menemui Ketua DPD (Arfan). Beliau malah menyampaikan bahwa sudah bersurat pada KPU, DPW, dan DPP, untuk merekomendasikan tiga nama yang menjadi calon PAW,” paparnya.

Meski namanya termasuk dalam rekomendasi tersebut, tapi dia bukan yang memperoleh rekomendasi untuk mengikuti PAW. Bahkan saat melaporkan fakta integritas, memang ada larangan bagi seorang narapidana untuk mendaftar.

“Tapi, apabila seseorang yang sudah mendaftar lalu tersandung kasus pidana tidak termuat dalam aturan. Artinya saya masih sah sesuai AD/ART menuju PAW,” tutupnya. (rk)

Tags: dilantikgugathukumkutimlegislatifnasdempantasPAWperdataRuangKaltimupaya
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Peluang Usaha
Berita

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

by Admin Redaksi
Mei 30, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sore itu di sebuah dapur kecil, tampak kesibukan yang dinamis. Seorang perempuan tiga puluh tahunan asik memainkan spatulanya di atas wajan penggorengan, yang telah berisi...

Read more
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Next Post
Pemilihan

Unggul 26 Suara, Sahrul Menangkan Pemilihan Ketua RT 53 Teluk Lingga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Fraksi Golkar Minta Dilakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Fraksi Golkar Minta Dilakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Juni 14, 2024
Sempat Lakukan Serangan Tiga Kali, Buaya Ukuran 3 Meter Berhasil Diamankan Tim LKK

Sempat Lakukan Serangan Tiga Kali, Buaya Ukuran 3 Meter Berhasil Diamankan Tim LKK

November 17, 2021
Sebelum ASKB Purnatugas, Asti Mazar Beri Catatan Evaluasi Pelaksanaan Program MYC

Sebelum ASKB Purnatugas, Asti Mazar Beri Catatan Evaluasi Pelaksanaan Program MYC

Agustus 3, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?