RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Keberatan salah satu kader DPD Nasdem Kutim atas proses pergantian antar waktu (PAW, menggantikan almarhum Kamsiah Rahman, berbuntut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa lalu (4/10/2022).
Ya, Andi Asma yang merupakan kader Nasdem, mengaku sebagai pemilik suara kedua setelah almarhum. Sehingga dia merasa layak untuk dilantik sebagai anggotan legislatif.
“Harusnya secara otomatis pemilik suara kedua terbanyak yang dilantik,” kata kuasa hukum Andi Asma Syarif Pandu Arifin.
Pihaknya menilai, DPD Nasdem Kutim melakukan lompatan yang tidak logis secara hukum. Sebab telah merekomendasikan pemilik suara ketiga, di bawah Andi Asma, yang akan dilantik.
“Hal itu tidak wajar dalam kerangka hukum. Sebagaimana diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seharusnya pemilik suara tertinggi kedua setelah Kamsiah Rahman yang secara sah menggantikan. Makanya kami melakukan upaya hukum perdata. Ada hak politik yang tidak bisa dihilangkan,” pungkasnya.
Adapun Andi Asma tak menampik jika dirinya sempat tersandung masalah pidana. Dia mengaku sudah menjalani hukuman dan dibebaskan pada 29 September lalu.
“Seharusnya DPD Partai Nasdem Kutim memanggilnya atau berkoordinasi ulang dengannya. Selama ini tidak pernah ada komunikasi. Bahkan satu hari setelah saya bebas, saya menemui Ketua DPD (Arfan). Beliau malah menyampaikan bahwa sudah bersurat pada KPU, DPW, dan DPP, untuk merekomendasikan tiga nama yang menjadi calon PAW,” paparnya.
Meski namanya termasuk dalam rekomendasi tersebut, tapi dia bukan yang memperoleh rekomendasi untuk mengikuti PAW. Bahkan saat melaporkan fakta integritas, memang ada larangan bagi seorang narapidana untuk mendaftar.
“Tapi, apabila seseorang yang sudah mendaftar lalu tersandung kasus pidana tidak termuat dalam aturan. Artinya saya masih sah sesuai AD/ART menuju PAW,” tutupnya. (rk)