Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Sekkab Kutim Ditetapkan Tersangka

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Februari 8, 2022
Mantan Sekkab Kutim Ditetapkan Tersangka
0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah masa jabatan sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), berakhir awal Februari lalu. Irawansyah (IR) telah dilantik sebagai asisten I, untuk menghabiskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang berakhir awal Mei mendatang.

Kini, kabar mengejutkan mengenai dirinya datang dari Polda Kaltim. Ya, IR ditetapkan sebagai tersangka kasus markup tindak pidana korupsi (Tipikor) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selasa (8/2/2022).

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Indra Lurianto Dirkrimsus Polda Kaltim mengatakan, sebagai pengguna anggaran, mantan Sekkab Kutim itu terseret kasus kegiatan pengerjaan pengadaan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, 2019 lalu.

“Ini kasus lanjutan dari tersangka sebelumnya, yang saat ini sudah vonis dulunya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim, kasus pengembangan dari WAM muncullah tersangka berikutnya yakni IR ini,” terangnya dihadapan para awak media.

Baca Juga :

Didukung PT Indexim Coalindo, Turnamen Sepak Bola Bumi Rapak Cup 2026 Resmi Dibuka

Didukung PT Indexim Coalindo, Turnamen Sepak Bola Bumi Rapak Cup 2026 Resmi Dibuka

Agustus 3, 2026
Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

Agustus 1, 2026
Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Juli 31, 2026

Indra menyebut, nilai kerugian negara dari proyek pengadaan mesin genset dan panel sinkron senilai Rp 2,3 miliar, itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPKP Kaltim). Sedangkan hasil kerugian negara telah disita pihak kejaksaan.

“Tersangka IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.

Kasus markup, kata dia, memungkinkan produsen untuk menutupi biaya persediaan yang diperlukan untuk membuat produk dan menghasilkan keuntungan.

“Pada intinya, IR dan WAM ini melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur Undang-Undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri,” sebutnya.

Sementara itu, pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut disebutkan telah meninggal dunia pada saat proses penyelidikan. Sedangkan para saksi, sudah cukup banyak saksi yang diperiksa dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kalau nilai proyeknya itu Rp 5,6 miliar, kerugian negara Rp 2,3 miliar,” bebernya.

IR terus dilakukan pemeriksaan. Namun karena kondisi kesehatan tersangka sedang tidak baik, maka tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka sedang sakit. Ada pembengkakan di jantung. Namun, proses tetap berjalan agar kasus ini segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya. (rk)

Sumber: https://jejakkhatulistiwa.co.id/usai-dilantik-jadi-assisten-pemkesra-ir-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi/

Tags: asistenbelumbengkalberakhirdesaditetapkangensetirawansyahjabatjabatankasuskorupsikutimmantanmasamuarapanelpemasanganpengadaanpidanaRuangKaltimsatusebagaisekkabsenambahsepekansetelahsinkrontersangkaterserettindak
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Didukung PT Indexim Coalindo, Turnamen Sepak Bola Bumi Rapak Cup 2026 Resmi Dibuka
Berita

Didukung PT Indexim Coalindo, Turnamen Sepak Bola Bumi Rapak Cup 2026 Resmi Dibuka

by Admin Redaksi
Agustus 3, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Turnamen Sepak Bola Bumi Rapak Cup 2026, resmi dibuka di Stadion Buaya Rapak, Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (1/8). Turnamen yang...

Read more
Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

Agustus 1, 2026
Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Juli 31, 2026
Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Juli 31, 2026
Muscab FORKI Kutim 2026: Sayid Anjas Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Andalkan 100 Persen Putra Daerah Pada Porprov Paser

Muscab FORKI Kutim 2026: Sayid Anjas Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Andalkan 100 Persen Putra Daerah Pada Porprov Paser

Juli 31, 2026
Next Post
Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Optimis Rampung Akhir Tahun, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Berpotensi Dongkrak PAD

Optimis Rampung Akhir Tahun, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Berpotensi Dongkrak PAD

Oktober 23, 2023
Mudahkan Akses Petani Sangsaka, Alfian: Jalan Usaha Tani Salah Satu Prioritas

Mudahkan Akses Petani Sangsaka, Alfian: Jalan Usaha Tani Salah Satu Prioritas

November 9, 2022
Hijriah

Mendukung Festival Muharram 1444 Hijriah – Suriati: Segala Kebaikan Akan Dilipatgandakan Allah

September 7, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer