Senin, Juni 16, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Sekkab Kutim Ditetapkan Tersangka

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Februari 8, 2022
Mantan Sekkab Kutim Ditetapkan Tersangka
952
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah masa jabatan sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), berakhir awal Februari lalu. Irawansyah (IR) telah dilantik sebagai asisten I, untuk menghabiskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang berakhir awal Mei mendatang.

Kini, kabar mengejutkan mengenai dirinya datang dari Polda Kaltim. Ya, IR ditetapkan sebagai tersangka kasus markup tindak pidana korupsi (Tipikor) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selasa (8/2/2022).

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Indra Lurianto Dirkrimsus Polda Kaltim mengatakan, sebagai pengguna anggaran, mantan Sekkab Kutim itu terseret kasus kegiatan pengerjaan pengadaan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, 2019 lalu.

“Ini kasus lanjutan dari tersangka sebelumnya, yang saat ini sudah vonis dulunya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim, kasus pengembangan dari WAM muncullah tersangka berikutnya yakni IR ini,” terangnya dihadapan para awak media.

Baca Juga :

Mangrove

Tanam Mangrove di Pantai Marang, Pemdes Kaliorang Wariskan Kelestarian Alam bagi Generasi Masa Depan

Juni 15, 2025
Polusi Plastik

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

Juni 15, 2025
Beasiswa

Beasiswa INDESMART Disalurkan, PT Indexim Coalindo Konsisten Dukung Pendidikan di Kutim

Juni 13, 2025

Indra menyebut, nilai kerugian negara dari proyek pengadaan mesin genset dan panel sinkron senilai Rp 2,3 miliar, itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPKP Kaltim). Sedangkan hasil kerugian negara telah disita pihak kejaksaan.

“Tersangka IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.

Kasus markup, kata dia, memungkinkan produsen untuk menutupi biaya persediaan yang diperlukan untuk membuat produk dan menghasilkan keuntungan.

“Pada intinya, IR dan WAM ini melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur Undang-Undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri,” sebutnya.

Sementara itu, pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut disebutkan telah meninggal dunia pada saat proses penyelidikan. Sedangkan para saksi, sudah cukup banyak saksi yang diperiksa dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kalau nilai proyeknya itu Rp 5,6 miliar, kerugian negara Rp 2,3 miliar,” bebernya.

IR terus dilakukan pemeriksaan. Namun karena kondisi kesehatan tersangka sedang tidak baik, maka tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka sedang sakit. Ada pembengkakan di jantung. Namun, proses tetap berjalan agar kasus ini segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya. (rk)

Sumber: https://jejakkhatulistiwa.co.id/usai-dilantik-jadi-assisten-pemkesra-ir-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi/

Tags: asistenbelumbengkalberakhirdesaditetapkangensetirawansyahjabatjabatankasuskorupsikutimmantanmasamuarapanelpemasanganpengadaanpidanaRuangKaltimsatusebagaisekkabsenambahsepekansetelahsinkrontersangkaterserettindak
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Mangrove
Berita

Tanam Mangrove di Pantai Marang, Pemdes Kaliorang Wariskan Kelestarian Alam bagi Generasi Masa Depan

by Admin Redaksi
Juni 15, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Semarak Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025, Pemerintah Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, menggelar penanaman mangrove di Pantai Marang, Sabtu (14/6/2025). Diikuti 150 warga...

Read more
Polusi Plastik

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

Juni 15, 2025
Beasiswa

Beasiswa INDESMART Disalurkan, PT Indexim Coalindo Konsisten Dukung Pendidikan di Kutim

Juni 13, 2025
Hewan Kurban

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

Juni 7, 2025
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
Next Post
Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS

Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS

Maret 3, 2022
MBR

Tunjang Fasilitas Perumahan MBR, Disperkim Kutim Butuh Payung Hukum

Mei 4, 2023
Joni Zonasi Nelayan Laut

Aktivitas Nelayan Berkurang, Joni: Dampak Pembagian Kewenangan Zonasi Laut

November 21, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?