Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Februari 8, 2022
Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Ilustrasi: Sumber- DIALEKSIS.COM

163
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Belum sepekan dilantik sebagai asisten I, setelah periodenya sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim) berakhir awal bulan lalu, Februari. Irawansyah (IR) kini ditetapkan sebagai tersangka. Kabar itu datang dari Polda Kaltim, Selasa (8/2/2022).

Sebagai pengguna anggaran (PA) kala itu, IR terseret kasus markup tindak pidana korupsi (Tipikor) markup pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, yang berlangsung 2019 lalu.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengaku tidak mengetahui kabar tersebut.

“Kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Polda Kaltim,” akunya.

Baca Juga :

Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025

Dia menegaskan, pihaknya menunggu surat pemberitahuan itu. Mengenai langkah yang akan diambil terkait kasus yang menimpa Irawansyah.

“Saya akan koordinasikan dengan Pak Bupati (Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman),” sebutnya.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Kutim Suroto mengatakan senada. Dia juga belum mengetahui kabar tersebut.

“Sekarang saya sedang mengikuti rapat kerja. Jadi, saya belum tahu. Saya sedang fokus mengawal pelaksanaan APBD 2022 yang akan segera berjalan,” terangnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 3 Februari lalu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman telah melantika IR sebagai asisten I. pelantikan tersebut SK tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim.

Politikus PKS itu mengatakan, pelantikan tersebut terlaksana sesuai prosedur. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 03/2018, bahwa kepala daerah akan menunjuk Plh yang bertugas mengisi kekosongan jabatan.

“Kan masa jabatan sekretaris daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten berakhir dalam lima tahun,” jelasnya.

Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan Gubernur Kaltim (Isran Noor).

“Jabatan asisten diberikan untuk menyelesaikan masa baktinya sebagai PNS,” tutupnya.

Perlu diketahui, penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut pengembangan kasus yang berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, awal Desember tahun lalu, 2021.

Ya, Kejari berhasil mengungkap dua kasus tipikor. Lima tersangka pun ditetapkan. Dari dua kasus itu, jumlah penyelamatan keuangan negara yang disita dari para tersangka telah dikembalikan kepada Pemkab Kutim Rp 2.545.667.497.

Rinciannya, Rp 89.125.744 dan Rp 94.610.254 berasal dari kegiatan pembuatan sumur bor pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim, tahun anggaran 2019, yang disita dari terpidana FM dan WN.

Sedangkan Rp 2.361.931.499 berasal dari pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, dengan terpidana WAM.

“Semua pelaku telah dieksekusi. Ini kasus yang kami tangani tahun ini. Merupakan pengembalian keuangan negara. Jadi, setelah ada penghitungan yang disebabkan pelaku tipikor, maka pelaku wajib mengembalikan,” kata Kajari Kutim Henri WP, di sela kegiatan pengembalian uang sitaan kepada pemkab di kantor Kejari Kutim. (rk)

LINK BERITA SEBELUMNYA:

Mantan Sekkab Kutim Ditetapkan Tersangka

Tags: berijawabankutimmantanpemkabpenetapanRuangKaltimsebagaisekkabterkaittersangka
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Kutim
Berita

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

by Admin Redaksi
Mei 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat, kali ini dipicu pernyataan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menuding Bupati...

Read more
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Beasiswa

Disdikbud Kutim Dukung SPMB Lebih Inklusif dan Berkualitas

Mei 19, 2025
Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Miliki Program yang Sama, Semangat Jahira Dampingi Kelompok Tani Didukung PT Indexim Coalindo

Mei 19, 2025
Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Next Post
Sasar Pasar Induk, Koramil Sangatta Gencarkan Imbauan Disiplin Prokes

Sasar Pasar Induk, Koramil Sangatta Gencarkan Imbauan Disiplin Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Jalan

Selesai Akhir November, Perbaikan Jalan Poros Rantau Pulung-Batu Ampar Ditinjau Bupati

Agustus 7, 2022
Besarnya APBD Perubahan Bikin Gamang, Dewan Harap Pemkab Bisa Bekerja Tepat Waktu

Besarnya APBD Perubahan Bikin Gamang, Dewan Harap Pemkab Bisa Bekerja Tepat Waktu

Agustus 11, 2024
Solar Cell

Rugikan Negara Rp 53 Miliar, Uang Sitaan Kasus Solar Cell Dikembalikan Rp 4,3 Miliar

Februari 8, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?