Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Februari 8, 2022
Mantan Sekkab Jadi Tersangka, Ini Jawaban Pemkab Kutim

Ilustrasi: Sumber- DIALEKSIS.COM

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Belum sepekan dilantik sebagai asisten I, setelah periodenya sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim) berakhir awal bulan lalu, Februari. Irawansyah (IR) kini ditetapkan sebagai tersangka. Kabar itu datang dari Polda Kaltim, Selasa (8/2/2022).

Sebagai pengguna anggaran (PA) kala itu, IR terseret kasus markup tindak pidana korupsi (Tipikor) markup pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, yang berlangsung 2019 lalu.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengaku tidak mengetahui kabar tersebut.

“Kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Polda Kaltim,” akunya.

Baca Juga :

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

Agustus 1, 2026
Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Juli 31, 2026
Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Juli 31, 2026

Dia menegaskan, pihaknya menunggu surat pemberitahuan itu. Mengenai langkah yang akan diambil terkait kasus yang menimpa Irawansyah.

“Saya akan koordinasikan dengan Pak Bupati (Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman),” sebutnya.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Kutim Suroto mengatakan senada. Dia juga belum mengetahui kabar tersebut.

“Sekarang saya sedang mengikuti rapat kerja. Jadi, saya belum tahu. Saya sedang fokus mengawal pelaksanaan APBD 2022 yang akan segera berjalan,” terangnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 3 Februari lalu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman telah melantika IR sebagai asisten I. pelantikan tersebut SK tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim.

Politikus PKS itu mengatakan, pelantikan tersebut terlaksana sesuai prosedur. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 03/2018, bahwa kepala daerah akan menunjuk Plh yang bertugas mengisi kekosongan jabatan.

“Kan masa jabatan sekretaris daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten berakhir dalam lima tahun,” jelasnya.

Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan Gubernur Kaltim (Isran Noor).

“Jabatan asisten diberikan untuk menyelesaikan masa baktinya sebagai PNS,” tutupnya.

Perlu diketahui, penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut pengembangan kasus yang berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, awal Desember tahun lalu, 2021.

Ya, Kejari berhasil mengungkap dua kasus tipikor. Lima tersangka pun ditetapkan. Dari dua kasus itu, jumlah penyelamatan keuangan negara yang disita dari para tersangka telah dikembalikan kepada Pemkab Kutim Rp 2.545.667.497.

Rinciannya, Rp 89.125.744 dan Rp 94.610.254 berasal dari kegiatan pembuatan sumur bor pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim, tahun anggaran 2019, yang disita dari terpidana FM dan WN.

Sedangkan Rp 2.361.931.499 berasal dari pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, dengan terpidana WAM.

“Semua pelaku telah dieksekusi. Ini kasus yang kami tangani tahun ini. Merupakan pengembalian keuangan negara. Jadi, setelah ada penghitungan yang disebabkan pelaku tipikor, maka pelaku wajib mengembalikan,” kata Kajari Kutim Henri WP, di sela kegiatan pengembalian uang sitaan kepada pemkab di kantor Kejari Kutim. (rk)

LINK BERITA SEBELUMNYA:

Mantan Sekkab Kutim Ditetapkan Tersangka

Tags: berijawabankutimmantanpemkabpenetapanRuangKaltimsebagaisekkabterkaittersangka
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja
Berita

Sekolah Lansia Libatkan Tenaga Ahli, DPPKB Kutim Beri Edukasi Kesehatan dan Keterampilan Hidup Diusia Senja

by Admin Redaksi
Agustus 1, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Program Sekolah Lansia yang dilaunching Bupati Kutai Timur beberapa waktu lalu terus bergulir. Pada Jumat (31/7/2026), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga...

Read more
Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Pelatihan Menjahit Tahap 2, PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kompetensi Kelompok Konveksi Kaliorang Jaya 

Juli 31, 2026
Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Benteng Generasi Muda, SMPN 3 Sangatta Utara Tularkan Praktik Baik SSK Antar Sekolah 

Juli 31, 2026
Muscab FORKI Kutim 2026: Sayid Anjas Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Andalkan 100 Persen Putra Daerah Pada Porprov Paser

Muscab FORKI Kutim 2026: Sayid Anjas Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Andalkan 100 Persen Putra Daerah Pada Porprov Paser

Juli 31, 2026
Jadi Barometer Manajemen Risiko dan GCG, Perumda TTB Kutim Terima Kunjungan Kerja Perumda Tirta Taman Bontang

Jadi Barometer Manajemen Risiko dan GCG, Perumda TTB Kutim Terima Kunjungan Kerja Perumda Tirta Taman Bontang

Juli 10, 2026
Next Post
Sasar Pasar Induk, Koramil Sangatta Gencarkan Imbauan Disiplin Prokes

Sasar Pasar Induk, Koramil Sangatta Gencarkan Imbauan Disiplin Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Dipimpin Satu Direktur Masih Untung, PDAM Justru Rugi Setelah Tambah Dua Direktur

Dipimpin Satu Direktur Masih Untung, PDAM Justru Rugi Setelah Tambah Dua Direktur

November 22, 2022
Penyelesaian Tapal Batas Mesti ke MK, Gubernur Kaltim Gagal Mediasi Sengketa Sidrap

Penyelesaian Tapal Batas Mesti ke MK, Gubernur Kaltim Gagal Mediasi Sengketa Sidrap

Agustus 13, 2025
SDN 001 Sangatta Utara Geber Panen Karya P5

SDN 001 Sangatta Utara Geber Panen Karya P5

Juni 8, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer