RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah masa jabatan sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), berakhir awal Februari lalu. Irawansyah (IR) telah dilantik sebagai asisten I, untuk menghabiskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang berakhir awal Mei mendatang.
Kini, kabar mengejutkan mengenai dirinya datang dari Polda Kaltim. Ya, IR ditetapkan sebagai tersangka kasus markup tindak pidana korupsi (Tipikor) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selasa (8/2/2022).
Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Indra Lurianto Dirkrimsus Polda Kaltim mengatakan, sebagai pengguna anggaran, mantan Sekkab Kutim itu terseret kasus kegiatan pengerjaan pengadaan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, 2019 lalu.
“Ini kasus lanjutan dari tersangka sebelumnya, yang saat ini sudah vonis dulunya menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan di Kutim, kasus pengembangan dari WAM muncullah tersangka berikutnya yakni IR ini,” terangnya dihadapan para awak media.
Indra menyebut, nilai kerugian negara dari proyek pengadaan mesin genset dan panel sinkron senilai Rp 2,3 miliar, itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPKP Kaltim). Sedangkan hasil kerugian negara telah disita pihak kejaksaan.
“Tersangka IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.
Kasus markup, kata dia, memungkinkan produsen untuk menutupi biaya persediaan yang diperlukan untuk membuat produk dan menghasilkan keuntungan.
“Pada intinya, IR dan WAM ini melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur Undang-Undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri,” sebutnya.
Sementara itu, pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut disebutkan telah meninggal dunia pada saat proses penyelidikan. Sedangkan para saksi, sudah cukup banyak saksi yang diperiksa dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kalau nilai proyeknya itu Rp 5,6 miliar, kerugian negara Rp 2,3 miliar,” bebernya.
IR terus dilakukan pemeriksaan. Namun karena kondisi kesehatan tersangka sedang tidak baik, maka tidak dilakukan penahanan.
“Tersangka sedang sakit. Ada pembengkakan di jantung. Namun, proses tetap berjalan agar kasus ini segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya. (rk)
Sumber: https://jejakkhatulistiwa.co.id/usai-dilantik-jadi-assisten-pemkesra-ir-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi/