Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Kronologis Sengketa Sidrap, Tapal Batas Kutai Timur-Bontang yang Urung Usai

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Agustus 13, 2025
Kutai Timur-bontang

Istimewa

2.6k
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Di peta resmi Kementerian Dalam Negeri, Kampung Sidrap adalah bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun di lapangan, realitasnya tak sesederhana garis di peta. Sebagian besar warganya memegang KTP Kota Bontang, berbelanja ke Bontang, bahkan anak-anak mereka bersekolah di kota tetangga itu. Sengketa tapal batas ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, kini kembali mengemuka di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidrap adalah ironi dari proses pemekaran daerah era reformasi. Sejak UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, secara hukum wilayah ini sah menjadi bagian Kutim. Namun, kedekatan geografis dengan Bontang, hanya dipisahkan jalan dan hutan tipis, membuat hubungan sosial ekonomi warga Sidrap lebih mengarah ke kota itu. Pemerintah Kota Bontang pun sejak lama memberi pelayanan publik ke wilayah tersebut, meski administrasi kependudukan dan batas resmi berada di Kutim.

Ketegangan mulai mengeras saat Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menegaskan batas Sidrap berada di Kutim. Bagi Pemkot Bontang, ini memutus harapan mereka mengintegrasikan Sidrap. Upaya hukum pun dimulai, 2023, Bontang menggugat ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva. MA menolak gugatan, menguatkan posisi Kutim. Tak berhenti di situ, awal 2025, Pemkot Bontang mengajukan uji materi UU 47/1999 ke MK. Gugatan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 47/PUU-XXIII/2025. Mereka berargumen, norma undang-undang tersebut perlu diubah demi kepastian hukum dan penegasan batas wilayah yang mencerminkan realitas sosial.

Pada 28 April 2025, sidang ke-8 MK dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Hakim konstitusi mendalami argumentasi, termasuk menyoal proses mediasi yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Mendagri. MK bahkan mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan mediasi ulang. Namun, hingga Juni 2025, belum ada hasil konkret. Publik Sidrap tetap pada status semula.

Baca Juga :

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban di Desa Lingkar Tambang

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban di Desa Lingkar Tambang

Mei 25, 2026
Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Mei 20, 2026
PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety   

PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety  

Mei 18, 2026

Di sisi lain, Pemkab Kutim tetap bersikukuh. Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan Sidrap bagian sah dari Kutim, memerintahkan penertiban terhadap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pendirian RT baru oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kita jaga wilayah ini sesuai hukum,” ujarnya awal 2024.

Pada mediasi terakhir yang dilaksanakan langsung di Dusun Sidrap, difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada Senin tepatnya 11 Agustus 2025, juga belum ada hasil konkret. Semua pihak masih “sepakat untuk tidak bersepakat”. Karena fakta di lapangan Sebagian besar masyarakatnya masih menginginkan menjadi warga Kutim. Dengan demikian, publik Sidrap tetap hidup di tengah status ganda.

Mahkamah Konstitusi saat ini tengah dihadapkan  untuk memutuskan perkara ini. Namun berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK hanya berhak menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus pendapat DPR soal dugaan pelanggaran presiden/wapres. Jika MK mengabulkan permohonan Bontang, peta administratif Kaltim bisa berubah, jika ditolak, status Sidrap sebagai bagian Kutim akan semakin kokoh.

Mengulas kembali ketegasan Ardiansyah menyikapi persoalan dimaksud, sebenarnya apa yang dilakukan orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut bukan tanpa alasan. Sebab di bawah kebijakannya, Sidrap tak lagi di anak tirikan. Karena Pemkab Kutim telah menelurkan program nyata. Antara lain mendukung Sidrap sebagai Desa Mandiri dan Mandagi Kemandirian.

Sementara legalitas masih dibahas, Pemkab Kutim bergerak lewat pembangunan nyata yakni pembangunan Masjid Al Hidayah pada Agustus 2024. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memulai peletakan batu pertama Masjid Al Hidayah di Dusun Batang Bengkal. Momen ini menjadi simbol kuat integrasi keagamaan dan sosial masyarakat Sidrap. Berikutnya peluncuran Program “Sidrap Berdikari”, inisiatif pertanian terintegrasi berbasis komunitas yang digagas Poktan Cinta Damai, didukung CSR PT Kaltim Nitrate Indonesia. Program ini mendorong kemandirian petani lewat peningkatan produksi, pengolahan, dan pemasaran.

 

Pengembangan Hortikultura dan Agribisnis

Petani program “Sidrap Berdikari” diberdayakan dengan tanaman pepaya (hasil potensial hingga Rp210 juta per hektare per dua tahun) dan budidaya ikan air tawar ditunjang sistem “Integrated Farming” bersama ternak domba. Menjabarkan desa digital mandiri di horizon Sidrap.

Paling monumental Adalah program Redistribusi Sertifikat Tanah Gratis pada Juni 2025. Dalam program redistribusi tanah, Pemkab Kutim menyerahkan 83 sertifikat gratis kepada warga Sidrap, dari kuota lebih 400. Program ini memberikan kepastian hukum dan peluang ekonomi untuk warga produktif.

 

Pemutakhiran Data Penduduk (2025)

 

Sidrap melibatkan sekitar 3.000 warga yang masih menggunakan KTP Bontang. Pemkab melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, dan edukasi, tanpa penindakan hukum untuk memperbarui data sesuai domisili.

Dukungan lainnya adalah penyiapan Desa Persiapan “Mata Jaya”. Pemkab berencana memekarkan Sidrap menjadi desa mandiri bernama Desa Mata Jaya. Proses ini mencakup penyusunan peta, studi kelayakan, dan rencana permintaan status definitif, sejalan dengan komitmennya memperkuat perbatasan dan pelayanan publik. Masih di bahwa wilayah administrasi Desa Martadinata, alokasi program Rp 250 juta per RT juga sudah berjalan.

 

Kronologi Sengketa Sidrap

 

1999 – Pemekaran Daerah

 

UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, Sidrap masuk wilayah Kutim.

 

Diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2000 terkait mekanisme pengisian DPRD daerah baru.

 

2005 – Penegasan Batas

Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 menetapkan Sidrap berada di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

 

1999–2022 – Status Ganda Pelayanan Publik

Warga Sidrap banyak memiliki KTP Bontang, layanan publik didominasi Pemkot Bontang, tetapi secara hukum di Kutim.

 

2023 – Gugatan ke MA

Pemkot Bontang menggugat ke MA, ditolak. Kutim tetap berwenang penuh.

 

2024 – Penegasan Kutim

Bupati Kutim menegaskan pengawasan ketat di Sidrap, menindak pendirian RT ilegal.

 

Awal 2025 – Gugatan ke MK

Pemkot Bontang ajukan judicial review UU 47/1999 ke MK (Perkara 47/PUU-XXIII/2025).

 

28 April 2025 – Sidang Ke-8 MK

Wakil Wali Kota Bontang hadir, MK dalami argumen dan proses mediasi.

 

Mei 2025 – Putusan Sela MK

MK perintahkan mediasi ulang oleh Gubernur Kaltim dan Mendagri.

 

Juni 2025 – Belum Ada Kejelasan

DPRD Bontang minta perkembangan perkara

 

Juli 2025 – Di Jakarta, Gubernur Kaltim gagal memediasi dua pihak yakni Pemkab Kutim dan Pemkot Botang untuk bersepakat.

 

Agustus 2025 – Gubernur Kaltim kembali gagal memediasi para pihak di Lokasi Batas Daerah. Pemkab Kutim, Pemkot Bontang dan warga belum sepakat. Kini publik menunggu putusan akhir MK. (rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban di Desa Lingkar Tambang
Berita

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban di Desa Lingkar Tambang

by Admin Redaksi
Mei 25, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat di desa-desa lingkar tambang. Hal ini...

Read more
Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Mei 20, 2026
PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety   

PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety  

Mei 18, 2026
Kejar Layang-layang Putus, Bocah 13 Tahun Diterkam Hewan Buas, Tim Gabungan Evakuasi Buaya Sepanjang 3,90 Meter

Kejar Layang-layang Putus, Bocah 13 Tahun Diterkam Hewan Buas, Tim Gabungan Evakuasi Buaya Sepanjang 3,90 Meter

Mei 14, 2026
Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Mei 7, 2026
Next Post
Kampung sidrap

Ketua DPRD Kutim Sebut Pernyataan Gubernur Soal Kampung Sidrap Keliru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Sekolah adiwiyata

Konsisten Dampingi Sekolah Adiwiyata, PT Indexim Coalindo Kembali Raih Penghargaan dari Bupati Kutim

Juli 10, 2024
Pemeriksaan Kesehatan

Berkontribusi Pada Sdgs – Goal 3, PT Indexim Coalindo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Kaliorang

September 11, 2023
Tekanan Darah

Dukung Puskesmas Kaliorang Pecahkan Rekor MURI Tekanan Darah Massal, PT Indexim Coalindo Bangga Bisa Terlibat

Juni 10, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701