Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua DPRD Kutim Sebut Pernyataan Gubernur Soal Kampung Sidrap Keliru

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Agustus 13, 2025
Kampung sidrap

Ketua DPRD Kutim Jimmi.

2.9k
VIEWS

 

Penulis: Muhammad Yodiq

 

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud soal status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menuai tanggapan tegas dari Ketua DPRD Kutim Jimmi. Dalam pernyataannya, Senin lalu (11/8/2025), gubernur menyebut Sidrap secara de jure berada di wilayah Kutim namun secara de facto dikelola Kota Bontang. Bagi Jimmi, kalimat itu berpotensi menyesatkan publik dan memicu kerancuan.

Baca Juga :

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban di Desa Lingkar Tambang

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban di Desa Lingkar Tambang

Mei 25, 2026
Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Mei 20, 2026
PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety   

PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety  

Mei 18, 2026

“Masalah Kampung Sidrap bukan konflik wilayah seperti perang yang diperebutkan. Ini wilayah aman yang sudah diatur dalam UU (Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Ditambah lagi diperkuat oleh Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Jadi ini sudah sangat jelas,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Jimmi meminta pejabat setingkat gubernur berhati-hati dalam memberi pernyataan, apalagi yang dapat memicu polarisasi masyarakat. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi oleh Disdukcapil Kota Bontang yang tetap menerbitkan KTP bagi warga Sidrap.

“Ini jelas pelanggaran administrasi. Bontang sendiri mengakui salah, tapi tetap menerbitkan KTP. Jika ini terus dibiarkan, bisa masuk ranah pidana karena termasuk pemalsuan data,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendesak Disdukcapil Kutim dan Bontang segera menuntaskan persoalan ini melalui jalur administratif dan hukum.

Isu kepemilikan KTP Bontang oleh sekitar 3.000 warga Sidrap dibantah Kepala Desa Martadinata, Sutrisno. Menurutnya, jumlah itu mencakup warga di seluruh Kecamatan Teluk Pandan, bukan hanya Sidrap.

“Ada yang berdomisili di sepanjang poros Desa Danau Redan, Suka Damai, Kandolo, dan poros Desa Teluk Pandan. Alasan warga memilih ber-KTP Bontang, Pemkot Bontang punya regulasi sendiri terkait penerimaan tenaga kerja lokal. Padahal banyak warga ber-KTP Bontang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kutai Timur, contohnya di PT Indominco,” jelas Sutrisno.

Ia menegaskan, Perda yang dikeluarkan Pemkot Bontang terkait penerimaan tenaga kerja lokal harus sejalan dengan aturan di atasnya. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebut setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 5 dan Pasal 6) menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam kesempatan kerja. UU Nomor 23 Tahun 2006 junto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga menyebut KTP adalah identitas administrasi, bukan pembatas hak konstitusional bekerja di wilayah NKRI. (rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban di Desa Lingkar Tambang
Berita

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban di Desa Lingkar Tambang

by Admin Redaksi
Mei 25, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indexim Coalindo kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat di desa-desa lingkar tambang. Hal ini...

Read more
Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Jaringan Nasional, Polres Kutim dan BNN RI Berhasil Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu

Mei 20, 2026
PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety   

PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety  

Mei 18, 2026
Kejar Layang-layang Putus, Bocah 13 Tahun Diterkam Hewan Buas, Tim Gabungan Evakuasi Buaya Sepanjang 3,90 Meter

Kejar Layang-layang Putus, Bocah 13 Tahun Diterkam Hewan Buas, Tim Gabungan Evakuasi Buaya Sepanjang 3,90 Meter

Mei 14, 2026
Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Mei 7, 2026
Next Post
Penyelesaian Tapal Batas Mesti ke MK, Gubernur Kaltim Gagal Mediasi Sengketa Sidrap

Penyelesaian Tapal Batas Mesti ke MK, Gubernur Kaltim Gagal Mediasi Sengketa Sidrap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Tatap Gelar Juara Umum Porprov VII 2022, Pembinaan Atlet Akan Dimaksimalkan

Tatap Gelar Juara Umum Porprov VII 2022, Pembinaan Atlet Akan Dimaksimalkan

Oktober 21, 2021
Layanan Cap Jempol Sasar Ponpes Tak Ajarkan Kurikulum Umum

Tak Dapat Alokasi APBD 2023, SNF-SKB Hanya Andalkan DAK BOP

November 22, 2022
OPD

Delapan Pimpinan OPD Dilantik, Faizal Minta Kejar Ketertinggalan Setiap Program

Mei 8, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701