RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah dilantik, Senin (27/2/2023). Dengan adanya organisasi tersebut, artinya ada lagi lembaga yang mengurus anak-anak di Kutim. Sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Menurutnya, LPAI Kutim telah memiliki ketua yang sangat tepat, yakni Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar Bulang. Dia pun meyakini, tidak ada kendala dengan masalah penganggaran.
“Kan menjalankan organisasi perlu anggaran. Seperti pelaksanaan roadshow dan pembentukan pengurus. Semua kegiatan membutuhkan anggaran. Baru organisasi bisa bekerja maksimal,” kata politikus Golkar itu.
Dirinya juga meminta, agar LPAI memerhatikan masalah anak jalanan (anjal). Terutama yang berada di persimpangan traffic light. Bahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim telah diminta untuk memberikan pendampingan.
“Mereka (anjal) akan dipanggil dan dibantu untuk bersekolah. Apalagi kalau usianya memang usia sekolah,” ucapnya.
Dia juga meminta, agar daerah asal para anjal tersebut dapat diketahui, Pasalnya, informasi yang dihimpunnya, kebanyakan anjal yang ada di Kutim berasal dari luar daerah.
“Nanti mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya dan tidak boleh ada lagi yang seperti itu,” paparnya.
Baca Juga: Cerai!!! Demokrat Kutim Siap Jadi Kawan Kritis
Baca Juga: Optimis Serap 50 Ribu Naker, Dua Tahun Pemerintahan AS-KB Capai Setengahnya
Baca Juga: Bentuk Tim Satgas di 18 Kecamatan, Upaya LPAI Kutim Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Meskipun bisa kembali lagi dan memiliki koordinator. Dipastikannya penjagaan akan diperketat. Sehingga masalah tersebut benar-benar terselesaikan di lapangan.
“Kita tidak boleh nyerah. Penjagaan harus dimaksimalkan. Kalau kita memberikan uang, sama saja mendukung dia menjadi pengemis jalanan. Apalagi usianya masih produktif untuk bersekola,” tegasnya.
Terkait kekerasan, kata dia, kebanyakan korban tidak berani melapor. Dia pun telah menyarankan LPAI untuk menyediakan posko khusus yang tidak diketahui banyak orang. Dengan adanya posko yang dapat menjadi rumah singgah, maka segala pendampingan dan trauma bisa ditangani.
“Bahkan menjadi tempat korban untuk menceritakan apa yang telah dialaminya. Yang jelas, mereka (anak korban kekerasan) harus keluar dulu dari masalah. Seperti terjadi di rumah, maka harus keluar dulu. Apalagi kalau pelakunya berada satu lingkungan dengan korban ini. Meskipun pemulihannya lama, tapi pasti bisa dilakukan,” tutupnya. (rk)