RuangKaltim.com – Manajemen RSUD Kudungga telah melakukan transparansi dari berbagai sisi. Dengan pengaplikasian sistem informasi rumah sakit (SIRS), yang memuat data tarif tindakan medis dan besaran biaya yang dikenakan kepada pasien. Sistem tersebut dapat diakses langsung oleh karyawan (admin ruangan bagian) RSUD Kudungga.
Pembagian jasa pelayanan covid-19 dan insentif covid-19 yang digaungkan 130 petugas kesehatan RSUD yang menggelar demonstrasi, dari 540 karyawan. Sudah dibayarkan sesuai aturan dan mengikuti klaim pembayaran yang masuk ke RS tersebut.
Rumusan jasa pelayanan covid-19 telah ditetapkan berdasarkan peraturan bupati tentang tarif RS, SK direktur melalui rapat bersama tenaga kesehatan (nakes) dan manajemen, dengan suara terbanyak berdasarkan asas kebersamaan. Mengingat, tidak semua nakes bekerja menangani covid-19, tetapi menunjang pelayanan covid.
Dengan fakta tersebut, demonstrasi yang dilaksanakan 130 petugas kesehatan beberapa waktu lalu, dinilai tidak tepat dan membentuk opini miring terhadap publik. Sehingga merugikan pihak lain. Apalagi para pengunjuk rasa menggelar aksi tanpa sepengetahuan Kepala bidang pelayanan, maupun komite medik sebagai wadah untuk diusulkan kepada direktur.
Poin tuntutan yang digaungkan dalam aksi tersebut juga belum pernah diklarifikasi para peserta aksi kepada bagian keuangan RS, bidang yang membawahi maupun kepada direktur, untuk dirumuskan kembali dengan melibatkan menajemen dan seluruh nakes. Baik yang terlibat secara langsung maupun tidak.
“Setiap tahun kami sudah diaudit oleh auditor independen, inspektorat, BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi) dan tidak terdapat penyimpangan keuangan. Bahkan mendapatkan penganugerahan Akuntansi Award yang akan diserahterimakan pada hari ini (11 November 2021),” beber dr Anik Istiyandari.
Mengenai dasar penanganan covid, baik penanganan secara medisnya maupun insentifnya. Telah diatur dalam KMK dan dalam pelaksanaannya mengalami perubahan sampai empat kali. Dengan adanya demonstrasi tersebut, tentu sudah membentuk opini publik yang merugikan pihak lain.
“Sebagai ASN, mereka sudah melanggar UU ASN, UU ITE dan pencemaran nama baik. Memfitnah dan sudah menyerang harkat, martabat serta melanggar UU,” terangnya.
Dia juga membantah rumor yang diserukan peserta aksi, tentang insentif nakes covid-19 tahun 2020, yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang ditandatangani. Menurutnya, hal tersebut tidak benar. Apalagi insentif saat itu sistem pembayarannya masih melalui Dinas Kesehatan. Sedangkan pihak RSUD hanya melakukan penginputan data. Sehingga, apabila ada kekurangan bayar, pihak RSUD tidak tahu karena permasalahan tersebut tidak pernah diklarifikasi kepada bagian keuangan untuk ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan.
Adapun rumor lainnya, adanya nakes RSUD yang belum pernah menerima sekalipun jasa pelayanan covid-19 dan beberapa bulan belum dibayarkan, sehingga memunculkan opini miring yang juga digaungkan peserta aksi, seolah menyatakan bahwa para nakes bekerja dengan sukarela dan haknya ditahan. Termasuk pula terkait pengadaan alat kesehatan. Anik meluruskan, pelayanan covid-19 dibayarkan mengikuti pembayaran klaim covid yang masuk ke rekening RS dari Kemenkes, yang setiap RS berbeda bulan pembayarannya.
Jasa pelayanan covid-19, pada Maret hingga Agustus, 2020. Sudah dibayarkan sesuai mekanisme. Pembayaran klaim covid-19 dari September 2020 dan klaim tahun 2021, yang diajukan baru terbayarkan Kemenkes pada bulan oktober 2021. Sehingga pembayaran jasa pelayanan otomatis terlambat.
Adapun pengadaan alat kesehatan yang dianggap tidak sesuai kebutuhan, sedangkan RSUD juga menerima bantuan dari beberapa perusahaan selama masa pandemi berlangsung. Sedangkan, spesifikasi tidak bisa menuntut, bergantung apa yang diserahkan pihak perusahaan. Namun untuk pengadaan alat kesehatan selalu berdasarkan e-katalog.
“Sebagai ASN, tentunya dituntut menjalankan disiplin pegawai. Teguran lisan sampai sangsi adalah bentuk kedisiplinan. Akan menjadi contoh bagi yang lain apabila tidak diterapkan. Apalagi RS sebagai tempat pelayanan publik terutama pada jam kerja pegawai yang telah ditentukan. Nah, terkait suara sumbang yang mengatakan kerja suka rela dan hak ditahan. Oknum tersebut telah menerima semua apa yang menjadi haknya tanpa potongan,” jelasnya.
“Pembayaran insentif covid-19 masuk pada anggaran APBD perubahan yang baru disahkan pada Oktober 2021. Anggaran tersebut baru masuk ke rekening RSUD pada 1 November 2021. Selanjutnya ditranfer langsung ke rekening masing-masing nakes pada tanggal bersamaan,” tambahnya.
Berkaitan dengan data dan fakta yang telah diuraikannya. Anik meminta, para pengunjuk rasa yang dipimpin salah satu dokter RSUD dengan melakukan orasi di depan umum. Secara terbuka dengan mengundang media untuk meliput, agar meminta maaf secara langsung dan melalui media. Hal tersebut untuk memulihkan kredibilitas dan nama baik pihak yang dirugikan dalam masalah tersebut.
“Ini masuk kategori pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana pelanggaran yang terakhir dalam Vide UU ITE. Makanya, kami meminta yang melakukannya meminta maaf secara langsung dan melalui media massa. Untuk memulihkan nama baik saya dan manajemen rumah sakit terhitung dalam waktu 3 hari, sejak terbitnya berita ini. Ini negara hukum,” tutupnya.
Untuk diketahui, data penerimaan jasa pelayanan Covid -19 nakes RSUD kudungga bisa diakses melalu link di bawah ini. (rk)
https://drive.google.com/file/d/1Rnbz44TrKvLH_7YO5CTM1kxu-ByI3u3n/view?usp=drivesdk.