RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) telah disampaikan Pansus DPRD Kutim kepada Pemkab Kutim dalam Rapat Paripurna ke-8, Selasa (16/5/2023).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakilnya Kasmidi Bulang, mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif lantaran telah melakukan fungsi kontrol sesuai dengan amanat undang-undang. Dia menilai, hal tersebut membuat pemerintahan berjalan lebih stabil.
“Karena adanya cek and balance. Ada yang mengawasi kemudian dilakukan perbaikan,” katanya.
Dia memastikan, akan menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut, Bahkan dianggapnya sebagai hal wajib. Mengingat ini merupakan upaya perbaikan ke arah yang lebih positif. Dipastikannya segera menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Baik yang bersifat keuangan manajemen, penataan kepegawaian dan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menegaskan, segala rekomendasi yang disampaikan pansus adalah hal baik. Dia menilai, hal itu merupakan kebaikan untuk bersama.
“DPRD menyampaikan suara masyarakat. Makanya wajib menindaklanjuti suara perwakilan masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ketua Pansus DPRD Kutim David Rante telah membeberkan beberapa rekomendasi. Di antaranya memerintahkan semua OPD melakukan percepatan pelaksanaan APBD 2023. Mengingat waktu sudah memasuki pertengahan 2023.
“Agar masalah keterlambatan pelaksanaan program yang terjadi tahun 2022 tidak terjadi tahun ini. Sehingga serapan anggaran dapat dimaksimalkan,” sebutnya.
Selain itu, perencanaan program juga harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Termasuk ketersediaan sarana penunjang dan juga personel. Sehingga program terlaksana dan tidak menimbulkan silpa yang berpengaruh pada pengalokasian DAU.
“Kami merekomendasikan kepada bupati segera mengisi kekurangan tenaga PNS, PPPK, TK2D di beberapa OPD,” imbuhnya.
Sedangkan OPD dengan capaian kinerja yang masih kurang. Diminta segera membuat target capaian kinerja dan melaksanakan dengan sistematis, terukur dan terarah. Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), diminta segera memverifikasi data penerima beasiswa dan potensi penerima beasiswa yang belum diakomodasi.
“Supaya jumlah penerima beasiswa sesuai dengan data yang tersedia. Bagian Kesejahteraan Rakyat segera mendata dan memberikan insentif kepada dai pembangunan, rohaniawan pembangunan, doja, penggali kubur dan penjaga kubur. Agar semua benar-benar terakomodasi dan anggaran dapat disiapkan,” paparnya.
Sedangkan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), diminta memperhatikan masalah stunting. Adapun Dinas Sosial (Dinsos) dapat berkoordinasi dan memperhatikan masalah pengalokasian BPJS kepada pihak yang berhak.
“Sehingga tidak ada kendala yang dihadapi penerima BPJS,” pungkasnya. (adv/rk)