RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Penyelesaian batas wilayah antar-kabupaten kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Demi menjaga kepastian hukum serta mengantisipasi potensi gesekan antar-warga di kawasan perbatasan, Pemkab Kutim bergerak cepat mendorong kementerian terkait untuk turun tangan menuntaskan penetapan tapal batas resmi antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan pembahasan tapal batas yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini, kedua pihak masih menemui jalan buntu atau berada dalam posisi “agree to disagree” (sepakat untuk tidak sepakat).
Pemkab Kutim secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap usulan garis batas yang dirumuskan oleh Pemprov Kaltim karena dinilai telah mengacu pada kaidah-kaidah teknis perbatasan yang baku. Namun, pihak Pemerintah Kabupaten Berau belum dapat menerima opsi dan formulasi yang ditawarkan oleh pihak provinsi.
“Kita sepakat untuk tidak sepakat. Kutai Timur sepakat dengan usulan provinsi, karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan. Tetapi di sisi lain, mungkin pihak Berau karena masih belum sepakat apa yang ditawarkan oleh provinsi, jadi kemarin tidak sepakat,” ujar Bupati Ardiansyah.
Menyikapi kebuntuan tersebut, dirinya langsung menginstruksikan Asisten Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Kutim untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Langkah proaktif ini diambil karena titik batas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, Malinau, Nunukan, dan Kota Bontang masih bersifat peta indikatif atau garis imajiner. Legalitas penetapan batas wilayah secara final dan mengikat memerlukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang didasari oleh verifikasi faktual serta pengecekan bersama di lapangan.
“Saya sudah memerintahkan kepada Asisten dan Kabag Tapem untuk segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena yang kita khawatirkan perbatasan ini kalau tidak segera diselesaikan nanti akan terjadi gesekan di lapangan, maka kita yang bertanggung jawab,” tegas Bupati.
Ardiansyah menjelaskan, perbedaan persepsi terjadi karena masing-masing daerah membawa dokumen kajian teknis serta interpretasi tersendiri terhadap garis batas tersebut. Kendati demikian, ia meyakini bahwa perselisihan tapal batas ini tidak perlu sampai berlanjut ke ranah hukum Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan cukup diselesaikan secara administratif dan fasilitasi penuh oleh Kemendagri.
“Enggak perlu pakai MK. Kalau mereka bawa ke MK juga silakan, tapi sepertinya enggak ada. Cukup di Kemendagri saja. Kita tunggu dari Mendagri bagaimana hasilnya,” pungkasnya.
Melalui koordinasi langsung ke Kemendagri, Pemkab Kutim berharap penetapan Permendagri terkait tapal batas Kutim-Berau dapat segera terbit, sehingga menghadirkan kepastian hukum administratif, keamanan wilayah, serta kenyamanan bagi seluruh warga yang bermukim di kawasan perbatasan. (adv/yp)










