RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur terus meningkatkan kualitas pelayanan dan respons terhadap aduan masyarakat. Guna memastikan penanganan gangguan ketertiban umum dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu terutama pada jam-jam rawan di malam hari, Satpol PP Kutim resmi menginisiasi pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC).
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, mengungkapkan bahwa pembentukan unit khusus ini lahir dari gagasan strategis Sekretaris Kabupaten (Sekda) Kutim. Ide tersebut muncul berkaca dari masih ditemukannya berbagai laporan darurat dari masyarakat, baik di seputaran kawasan perkantoran Bukit Pelangi maupun wilayah pemukiman warga lainnya, yang membutuhkan kehadiran aparat secara mendadak pada tengah malam, seperti penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) maupun gangguan ketenteraman lainnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Fata bersama jajarannya langsung merancang konsep operasional tim siaga yang kemudian mendapat lampu hijau dan apresiasi penuh dari pihak pimpinan daerah.
Sebagai pusat komando dan pangkalan operasional tim, pihak Satpol PP memanfaatkan kembali bangunan mes personel yang sebelumnya sempat terbengkalai. Fasilitas tersebut direnovasi total, dilengkapi berbagai sarana pendukung, dan disulap menjadi asrama siaga bagi para personel tenaga alih daya (outsourcing) yang belum berkeluarga.
“Terkait dengan tim reaksi cepat itu awalnya dari Pak Sekda (Rizali Hadi). Karena Pak Sekda ingin bahwa ada tim reaksi cepat, karena selama ini belum ada di Satpol PP. Nah, dari ide itu akhirnya saya coba pelajari dan susun, ternyata disetujui Pak Sekda saat itu,,” ujar Fata.
Untuk menjaga kedisiplinan, kesiapsiagaan, serta stamina mental para personel muda yang bertugas, pihak Satpol PP menerapkan sistem penugasan yang terstruktur. Personel yang tinggal di mes siaga tersebut akan rutin di-rolling atau dirotasi setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, efektivitas pengawasan di lapangan dikendalikan secara langsung oleh para pejabat senior dari unsur Petugas Tindak Internal (PTI). Para senior ini bertugas melakukan pengecekan berkala, memastikan kesiapan personel, serta mengarahkan langkah taktis manakala tim mendapati adanya temuan atau laporan aduan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
“Tapi yang jelas, koordinator untuk mengawasi mereka itu dari PTI kami yang senior. Jadi kadang itu yang mengecek mereka. Jadi mereka itu memang ditugaskan untuk ngontrol. Kalau memang ada temuan, mereka harus melapor ke senior,” pungkas Fata.
Melalui kehadiran Tim Reaksi Cepat ini, Satpol PP Kutim optimis pelayanan pengaduan publik di Kabupaten Kutai Timur dapat merespons situasi darurat secara lebih sigap, humanis, dan profesional, demi menciptakan rasa aman yang merata bagi seluruh warga Sangatta.(adv/yp)










