Pembangunan Tanpa Program Multiyears Dipertanyakan, Dewan Beber Hasil Koordinasi dengan Kemendagri

  • Bagikan
WhatsApp Image 2022 11 10 at 21.30.08
Jajaran DPRD Kutim yang mengikuti RDP.

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Masyarakat yang tergabung dari berbagai ormas dan paguyuban, menyambangi kantor legislatif dipimpin Adat Besar Kutai (ABK), yang diketuai Abdal Nanang. Kedatangan mereka untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Hearing DPRD Kutim.

Sebagai mantan Ketua DPRD periode pertama Kabupaten Kutim berdiri, Abdal Nanang ingin melihat Kutim memiliki sebuah kebanggan. Berupa infrastruktur yang membuat bangga. Sedangkan beredar isu bahwa beberapa anggota dewan dikabarkan menolak pelaksanaan program multiyears atau program tahun jamak.

Padahal, untuk memaksimalkan pembangunan di Kutim hingga kawasan pedalaman. Hanya dapat dimaksimalkan dengan program tersebut. Pihaknya pun meminta penjelasan dari pihak wakil rakyat, Selasa (8/11/2022).

“Pemerintahan sekarang sudah menghadapi enam kali anggaran. Nah, kami hanya ingin minta penjelasan. Kenapa beberapa tahun ini belum ada kinerja yang benar dalam membangun Kutai Timur,” katanya.

Apalagi APBD Perubahan tahun ini mencapai Rp 4 triliun lebih. Anggaran sebesar itu, sangat disayangkan jika tidak adanya pelaksanaan program multiyear yang dapat memberikan dampak cukup besar terhadap pembangunan.

“Kalau hanya proyek penunjukan langsung (PL), kerugiannya sangat besar. Sekarang Kutim membutuhkan proyek yang lebih besar. Sesuai dengan janji pemkab dan DPRD akan membangun Kutim,” terangnya.

Sedangkan anggaran saat cukup besar, tapi tidak terlihat dengan pembangunan yang signifikansi. Padahal, kalau dialokasikan untuk penuntasan pembangunan Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan. Tentu akan memberikan dampak besar terhadap perekonomian.

“Salah satunya harga barang akan turun. Tapi sampai sekarang tidak ada gerakan untuk menyelesaikan pelabuhan. Padahal potensi PAD (pendapatan asli daerah) sangat memungkinkan,” terangnya.

Dia menegaskan, ini upaya masyarakat untuk menguatkan pemerintah dan DPRD. Pihaknya ingin menyuarakan pembangunan yang memberikan multiplier effect.

“Keberadaan pelabuhan, bandara, terminal dan kampus, merupakan tanda majunya suatu daerah. Ini yang diharapkan masyarakat sekarang,” katanya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan mengatakan, multiyear sudah menjadi kesepahaman yang dituangkan dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS). Bahkan sudah terumat di dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).

“Sudah seharusnya direalisasikan. Tapi, ada dinamika soal interpretasi dan itu biasa dalam sebuah lembaga politik. Namun saya sepakat bahwa ujungnya adalah kepentingan rakyat. Kan Lembaga dibuat untuk berkoordinasi,” ujarnya.

Kalau berbicara pembangunan, esensinya adalah kesepahaman antara lembaga legislatif yang diwakili Badan Anggaran (Banggar) dan eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Disitulah momen perubahan APBD, di luar dari konstruksi itu. Boleh diubah tetapi melalui kewenangan pemilik lembaga. Baik Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Pemerintah Provinsi (Pemprov), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) atau lainnya,” sebutnya.

Sedangkan permasalahan multiyear, sudah tidak ada masalah dalam perspektif SKPD. Begitu pula dalam perspektif KUA-PPAS dan permasalahan dalam perspektif skema. Sebab, ketika diparipurnakan tidak ada satupun anggota legislatif yang menolak.

“Hanya tertinggal satu format nota kesepakatan pekerjaan tahun jamak. Tapi, setiap paripurna pimpinan selalu mengatakan bahwa segala administrasi, kekurangan dan ketidaklengkapan administrasi akan diselesaikan oleh unsur pimpinan dan kepala daerah,” jelasnya.

Sehingga, ketika ada ketidaksempurnaan format secara administrasi. Sudah domain unsur pimpinan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memiliki kewenangan. Pihaknya juga sempat berkonsultasi dengan Kemendagri, KPK dan BPK.

“Setelah dipertanyakan kepada Kemendagri, muncul lagi interpretasi bahwa multiyears itu tidak dapat diimplementasikan melalui anggaran perubahan. Karena arahan seperti itu, maka DPRD memiliki unsur kehati-hatian dalam sebuah proses,” bebernya.

Pihaknya pun kembali berdiskusi dengan pihak pemerintah. Hingga akhirnya ditemukan suatu konstruksi, yakni dengan memberangkatkan tim dari DPRD dan pemerintah untuk menghadap Kemendagri. Ada poin-poin dari Kemendagri yang dijadikan sebagai notulensi kesepahaman.

“Sehingga multiyear sudah bisa direalisasikan tahun 2023. Semuanya ingin membangun. Semoga tidak ada lagi hambatan, sehingga multiyear bisa dijalankan tahun depan,” pungkasnya. (adv/rk)

  • Bagikan