Minggu, November 8, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Diberi Izin Menikah Resmi, Pelajar SMA Berurusan dengan Kepolisian

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 18, 2022
Tak Diberi Izin Menikah Resmi, Pelajar SMA Berurusan dengan Kepolisian

Foto Ilustrasi (sumber: Mediakepri.co.id)

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Tidak mendapat restu orang tuanya, seorang pelajar SMA di Sangatta A (17), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Dia dilaporkan karena menghamili kekasihnya M (13), siswi kelas tiga SMP. Selama menjalin kasih, keduanya diketahui melakukan hubungan suami istri lima kali.

A mengaku orang tuanya tidak ingin menerima kehadiran M. Padahal, kedua belah pihak telah menggelar musyawarah secara kekeluargaan. Orang tua A tidak mengizinkan keduanya menikah secara resmi dan tercatat di catatan sipil. Melainkan, hanya ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan nikah secara agama.

Sementara keluarga M, menginginkan keduanya menikah secara resmi. Sikap orang tuanya itu, A pun dilaporkan ke Polres Kutim. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menghamili pacarnya yang masih SMP.

“Saya bersedia menikah. Tapi orang tua saya tidak kasih izin. Makanya, setelah mengetahui dia (M) hamil tiga bulan, saya langsung memberitahu orang tua saya,” bebernya.

Baca Juga :

Inovasi Pertanian Terpadu Warga Bukit Permata Raih Apresiasi Nasional, Buah Pendampingan Intensif PT Indexim Coalindo

Inovasi Pertanian Terpadu Warga Bukit Permata Raih Apresiasi Nasional, Buah Pendampingan Intensif PT Indexim Coalindo

November 6, 2026
Terlibat Tangani Karhutla, Relawan Laskar Kebangkitan Kutai Peroleh Penghargaan dari Pemkab Kutim

Terlibat Tangani Karhutla, Relawan Laskar Kebangkitan Kutai Peroleh Penghargaan dari Pemkab Kutim

Oktober 24, 2026
Gelar Pleno dan Syukuran HUT ke-62, Golkar Kutim Resmi Ketok Palu Musda 4 November 2026

Gelar Pleno dan Syukuran HUT ke-62, Golkar Kutim Resmi Ketok Palu Musda 4 November 2026

Oktober 24, 2026

Ironisnya, A justru diminta ibunya minum kencingnya. Kalau A bersedia, maka ibunya bersedia memberikan restu. Sedangkan ayahnya, ingin keduanya menikah secara agama.

“Tapi, keluarganya (M) maunya resmi secara agama, resmi secara negara. Karena tidak ada titik temu, makanya saya dibawa ke Polres untuk diperiksa,” ungkapnya.

Seandainya, orang tuanya memberikan restu, A masih bisa melanjutkan sekolah. Apalagi, beberapa bulan lagi sudah lulus SMU. Tetapi, nasibnya tidak memihak kepadanya.

“Dia (M) juga senang. Kami lakukan suka sama suka di rumah dia, kalau keluarganya tidak ada di rumah,” akunya.

Terpisah, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, serta Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh, membenarkan kejadian itu, Selasa (18/1/2022).

“Ini perkara anak di bawah umur. Sudah kami tangani,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya. Tersangka dan korban bersedia melanjutkan hubungannya dalam pernikahan. Tetapi kedua orang tua tersangka tidak ingin mereka menikah secara resmi.

“Tidak ada penyelesaian dari pihak keluarga, kasus ini dilanjutkan secara hukum. Sekarang tersangka sudah kami tahan,” sebutnya.

Ancaman hukuman bagi tersangka setengah dari hukuman maksimal atau hukuman orang dewasa. Dalam pasal 81 Undang-Undang (UU) 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Karena masih di bawah umur, maka hukumannya maksimal 7,5 tahun,” tutupnya. (rk)

Tags: diberikandipenjarahamiliizinkekasihnyamasihmenikahorangpasrahresmiRuangKaltimsetelahsmptaktersangkatuanyayang
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Inovasi Pertanian Terpadu Warga Bukit Permata Raih Apresiasi Nasional, Buah Pendampingan Intensif PT Indexim Coalindo
Berita

Inovasi Pertanian Terpadu Warga Bukit Permata Raih Apresiasi Nasional, Buah Pendampingan Intensif PT Indexim Coalindo

by Admin Redaksi
November 6, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, JAKARTA – Berawal dari persoalan sapi yang dilepasliarkan dan kerap merusak kebun warga, Kelompok Tani Rimba Raya di Desa Bukit Permata, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan...

Read more
Terlibat Tangani Karhutla, Relawan Laskar Kebangkitan Kutai Peroleh Penghargaan dari Pemkab Kutim

Terlibat Tangani Karhutla, Relawan Laskar Kebangkitan Kutai Peroleh Penghargaan dari Pemkab Kutim

Oktober 24, 2026
Gelar Pleno dan Syukuran HUT ke-62, Golkar Kutim Resmi Ketok Palu Musda 4 November 2026

Gelar Pleno dan Syukuran HUT ke-62, Golkar Kutim Resmi Ketok Palu Musda 4 November 2026

Oktober 24, 2026
Bakti Sosial Kesehatan Tzu Chi Sinarmas 2026 Layani 1.840 Warga, Perkuat Kolaborasi Perusahaan untuk Kesehatan Masyarakat

Bakti Sosial Kesehatan Tzu Chi Sinarmas 2026 Layani 1.840 Warga, Perkuat Kolaborasi Perusahaan untuk Kesehatan Masyarakat

Oktober 24, 2026
Libatkan Warga 3 Kecamatan, PT Indexim Coalindo Gelar Operasi Katarak Gratis Gratis di RSUD Sangkulirang

Libatkan Warga 3 Kecamatan, PT Indexim Coalindo Gelar Operasi Katarak Gratis Gratis di RSUD Sangkulirang

Oktober 21, 2026
Next Post
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Mayat Tanpa Identitas di Bengalon Alami Kecelakaan Tunggal

Tidak Ada Tanda Kekerasan, Mayat Tanpa Identitas di Bengalon Alami Kecelakaan Tunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Pabrik Metanol Tak Jelas, Dewan Akan Panggil OPD Terkait

Pabrik Metanol Tak Jelas, Dewan Akan Panggil OPD Terkait

Juni 9, 2023
Soroti Program Seragam Gratis Disdikbud Kutim, Akhmad Sulaiman: Tidak Sesuai Kebutuhan dan Ketimpangan di Sekolah Swasta

Soroti Program Seragam Gratis Disdikbud Kutim, Akhmad Sulaiman: Tidak Sesuai Kebutuhan dan Ketimpangan di Sekolah Swasta

November 19, 2025
Pintu Gerbang Logistik dari Palu: Shabaruddin Desak Pembangunan Pelabuhan Manubar

Pintu Gerbang Logistik dari Palu: Shabaruddin Desak Pembangunan Pelabuhan Manubar

Desember 1, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer