Minggu, September 27, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Pegawai Diperiksa, Kejati Kaltim Sita Puluhan Dokumen BKPAD Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 27, 2023
Pegawai Diperiksa, Kejati Kaltim Sita Puluhan Dokumen BKPAD Kutim

Suasana setelah penggeledahan dilakukan.

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Mengenakan rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim), Kamis lalu (26/1/2023).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memimpin tim yang berjumlah tujuh orang itu. Mereka didampingi pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim saat melakukan penggeledahan. Bahkan terdapat dua ruangan yang telah digeledah oleh tim itu. Hingga sembilan jam kemudian, penggeledahan akhirnya selesai pukul 19.00 Wita.

Didampingi Kajari Kutim Henriyadi W Putro dan Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mencari dan menemukan barang bukti.

“Baik itu berbentuk dokumen, surat-surat hingga bukti elektronik,” katanya.

Baca Juga :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

September 16, 2026
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026

Adapun kedatangan pihaknya berkaitan dengan penanganan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi di Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua pada Oktober 2022, yang ditingkatkan ke penyidikan. Mengingat, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

“Sudah 10 pegawai BPKAD dan beberapa instansi lain diperiksa. Kami juga menyita 82 dokumen dan 2 barang bukti elektronik,” bebernya.

Baca Juga: Pantai Sekerat Semakin Menjanjikan, DPU Siapkan Area Wahana Paralayang

Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, DPMD dan Dishub Jadi Sasaran Pertama Tes Urin BNK Kutim

Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian menyebut, kedatangan tim Kejati Kaltim guna mendapatkan data-data dan permintaan keterangan terkait permasalahan pembayaran sisa bangunan koperasi pegawai negeri di Rawa Gabus pada 2018 lalu.

“Memang baru terbayarkan 2019. Sementara di dalam perjalanannya ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan. Makanya ditindaklanjuti oleh tim Kejati,” ujarnya.

Kendati demikian, masalah pembebasan lahan tidak ada persoalan. Sedangkan yang menjadi masalah, yakni adanya rencana koperasi pegawai untuk membangun perumahan pada masa awal-awal Kutim berdiri.

“Cuma pemerintah ini digugat karena tidak selesai. Entah kontraktornya meninggal atau bermasalah, sehingga digantikan yang lain. Nah, yang lain ini sepertinya yang bermasalah,” ungkapnya.

Baca Juga: RS Muara Bengkal Rampung Dibangun, Bisa Tunjang Pasien Zona Pedalaman

Baca Juga: Jika Terbukti Tidak Memiliki Izin Hauling di Jalan Kabupaten, Dewan Sepakat Siap Tindak Tegas PT Harum

Berdasarkan putusan pengadilan, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membayar. Bahkan berdasarkan amar putusan, yakni tergugat 1, pihak koperasi lah yang seharusnya membayar. Hal itulah yang diduga menjadi dasar bagi Kejati Kaltim untuk melakukan pemeriksaan.

“Pemerintah tidak harus membayar itu, tapi kenapa dibayarkan? Kan berdasarkan amar putusan pemerintah itu termohon 2. Nah, disinilah sepertinya ada terjadi kesalahan,” paparnya.

Mengingat pada 2018 dirinya menjabat sebagai Kabid Aset. Kala itu pemerintah pernah membayar Rp 5,4 miliar melalui BPKAD kepada penggugat. Meskipun masih ada kekurangan. Apalagi pada awal pembangunan, pengembang perumahan tersebut pernah dibayar.

“Tapi, karena adanya permasalahan pembebasan lahan pembangunan dihentikan. Karena berlarut-larut, pengembang akhirnya menggugat. Yang jelas, kami siap mendampingi Tim Kejati. Masalahnya dimana, mereka sebagai aparat yang lebih tau,” pungkasnya. (rk)

Tags: diperiksadisitadokumendugaankaltimkejaksaankhususkorupsikutimpemberantasanRuangKaltimsatuantinggi
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 
Berita

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

by Admin Redaksi
September 16, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — PT Indexim Coalindo memberangkatkan 10 marbot dari masjid-masjid di desa-desa lingkar tambang untuk menunaikan ibadah umrah. Pelepasan jamaah umrah dilaksanakan di Aula Kantor PT Indexim...

Read more
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026
Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

September 9, 2026
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Next Post
Solar Cell

Rugikan Negara Rp 53 Miliar, Uang Sitaan Kasus Solar Cell Dikembalikan Rp 4,3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Ketua DPRD Kutim Minta Longsor di Poros Sangatta-Rantau Pulung Cepat Ditangani

Ketua DPRD Kutim Minta Longsor di Poros Sangatta-Rantau Pulung Cepat Ditangani

November 3, 2022
Reskrim

Raih Juara I Bidang Operasional Fungsi Reskrim Terbaik se-Kaltim, Kapolres Kutim: Bukti Komitmen dan Kinerja Sat Reskrim

Agustus 5, 2025
Ardiansyah Apresiasi Panen Semangka Poktan Lestari Mandiri Jaya

Ardiansyah Apresiasi Panen Semangka Poktan Lestari Mandiri Jaya

Mei 23, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer