Minggu, September 14, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Berkaitan Erat dengan Perda Administrasi Kependudukan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 13, 2022
Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Berkaitan Erat dengan Perda Administrasi Kependudukan

Anggota DPRD Kutim Yuli Sa'pang.

5
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Upaya pemaksimalan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim), tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, memang menjadi fokus pihak legislatif saat ini. Apalagi perda itu dibentuk berdasarkan ini dewan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami sudah sosialisasikan kepada perusahaan tambang yang ada di Bengalon dan kawasan dapil II (daerah pemilihan) lainnya. Seperti Rantau Pulung, Teluk Pandan dan Sangatta Selatan,” kata anggota Komisi D DPRD Kutim Yuli Sa’pang, Kamis (10/11/2022).

Dia memastikan, banyak penekanan yang dilakukan kepada pihak perusahaan melalui perda tersebut. Kebijakan yang tertuang dalam perda, merangkum dalam tenaga kerja daerah.

Baca Juga :

DPD Golkar

Pendiri DPD Golkar Kutim Beri Restu, Sayid Anjas Siap Maju, Pastikan Telah Memenuhi Syarat

September 11, 2025
PAMA

Dukung Perekonomian Keluarga dan Penuhi Kebutuhan Gizi, PAMA Kutim Gelar Gebyar Ketahanan Pangan

September 9, 2025
5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

September 4, 2025

“Kalau dulu kan kelahiran Kutim yang menjadi skala prioritas dalam perekrutan karyawan. Dulu namanya tenaga kerja lokal, kalau sekarang tenaga kerja daerah. Baik pendatang atau pun penduduk lokal, kalau memiliki domisili Kutim maka haknya sama,” jelasnya.

Memang, kata dia, perda tersebut dikawal langsung oleh kepada daerah dan wakilnya. Apalagi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai kemiskinan di Kutai Timur justru merajalela. Sedangkan kabupaten ini memiliki julukan sebagai kota tambang,” terangnya.

Adapun poin kainnya, yakni terkait pemberi kerja, penerimaan kerja hingga seleksi dalam penerimaan. Termasuk skala prioritasnya. Apalagi di dalam perda itu terdapat porsi tenaga kerja daerah 80 persen, sedangkan dari luar 20 persen.

“Meskipun belum sempurna, tetapi ada beberapa poin terkait pemagangan dan pelatihan tenaga kerja. Termasuk bagi yang baru lulus sekolah. Baik melalui BLK (Balai Latihan Kerja) swasta dan pemerintah akan bekerja sama,” bebernya.

Selain itu, perda itu juga mendukung sepenuhnya keberadaan serikat pekerja (SP) di setiap perusahaan. Pihaknya tak ingin, SP justru dianggap lawan bagi perusahaan.

“Pandangan itu harus diubah. Bagaimana SP bisa bekerja sama dengan perusahaan. Perusahaan memfasilitasi kantornya, sehingga ketika ada permasalahan mengenai karyawan bisa terakomodir,” tuturnya.

Sebab kadang-kadang, pihak perusahaan terganggu dengan keberadaan SP. Sehingga pola pikir itu harus diubah, karena keberadaan SP akan menjadi solusi penyelesaian masalah karyawan.

“Jadi langkah pertamanya melalui SP, kemudian Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Kalau sampai tahapan itu tidak juga terselesaikan, baru menyurati DPRD,” ucapnya.

Saat sosialisasi berlangsung, pihaknya juga menyampaikan poin yang terkandung di dalam Perda Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu yang ditekankan dalam regulasi itu, bahwa setahun orang berada di Kutim, maka wajib ber-KTP daerah ini.

“Supaya NPWP bisa dikontrol. Bayangkan saja, ada karyawan bekerja di perusahaan dan dapat penghasilan dari sini. Tapi NPWP nya berasal dari luar daerah semua. Tentu sangat merugikan,” paparnya.

Makanya perda itu menegaskan sanksi denda Rp 10 juta kepada yang tidak mengindahkan. Sedangkan pihak perusahaan juga sudah diminta mensosialisasikan kepada karyawannya. Termasuk memfasilitasi karyawannya agar memiliki domisili kabupaten ini.

“Memang ini perda lama (Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Tapi sangat berkaitan dengan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

DPD Golkar
Berita

Pendiri DPD Golkar Kutim Beri Restu, Sayid Anjas Siap Maju, Pastikan Telah Memenuhi Syarat

by Admin Redaksi
September 11, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kutai Timur akan menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) ke VI. Partai berlambang pohon beringin itu akan memilih...

Read more
PAMA

Dukung Perekonomian Keluarga dan Penuhi Kebutuhan Gizi, PAMA Kutim Gelar Gebyar Ketahanan Pangan

September 9, 2025
5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

5 Pemancing Hilang di Perairan Sempayau, Polres Kutim dan Basarnas Lakukan Pencarian

September 4, 2025
Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Agustus 30, 2025
Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Agustus 23, 2025
Next Post
Perda Perumda TTB Dinilai Menguntungkan, Hibah Pusat dan Daerah Dapat Maksimalkan Pelayanan

Perda Perumda TTB Dinilai Menguntungkan, Hibah Pusat dan Daerah Dapat Maksimalkan Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Idul Fitri Hingga Pilkada, Kesbangpol Kutim Bakal Gelar Roadshow di Kecamatan

Badan Kesbangpol Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada

Mei 1, 2024
Perda Ketenagakerjaan dan Administrasi Kependudukan Berpeluang Tingkatkan PAD

Perda Ketenagakerjaan dan Administrasi Kependudukan Berpeluang Tingkatkan PAD

November 9, 2022
Kutim Perlu Roadmap Penyusunan Peta Jalan

Kutim Perlu Roadmap Penyusunan Peta Jalan

Juni 17, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?