Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Berkaitan Erat dengan Perda Administrasi Kependudukan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 13, 2022
Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Berkaitan Erat dengan Perda Administrasi Kependudukan

Anggota DPRD Kutim Yuli Sa'pang.

5
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Upaya pemaksimalan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim), tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, memang menjadi fokus pihak legislatif saat ini. Apalagi perda itu dibentuk berdasarkan ini dewan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami sudah sosialisasikan kepada perusahaan tambang yang ada di Bengalon dan kawasan dapil II (daerah pemilihan) lainnya. Seperti Rantau Pulung, Teluk Pandan dan Sangatta Selatan,” kata anggota Komisi D DPRD Kutim Yuli Sa’pang, Kamis (10/11/2022).

Dia memastikan, banyak penekanan yang dilakukan kepada pihak perusahaan melalui perda tersebut. Kebijakan yang tertuang dalam perda, merangkum dalam tenaga kerja daerah.

Baca Juga :

Respon Cepat Banjir Muara Wahau, Sinarmas dan Polres Kutim Bagikan Sembako Pada Warga Terdampak

Respon Cepat Banjir Muara Wahau, Sinarmas dan Polres Kutim Bagikan Sembako Pada Warga Terdampak

Desember 12, 2025
ca9328fc 431f 45b3 a6b8 64988bc236f2

GRATIS!!! TPU Sangatta Indah Mulai Beroperasi, Adopsi Konsep Modern

Desember 8, 2025
Reses di Gang Barito, Sayid Anjas Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Reses di Gang Barito, Sayid Anjas Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Desember 5, 2025

“Kalau dulu kan kelahiran Kutim yang menjadi skala prioritas dalam perekrutan karyawan. Dulu namanya tenaga kerja lokal, kalau sekarang tenaga kerja daerah. Baik pendatang atau pun penduduk lokal, kalau memiliki domisili Kutim maka haknya sama,” jelasnya.

Memang, kata dia, perda tersebut dikawal langsung oleh kepada daerah dan wakilnya. Apalagi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai kemiskinan di Kutai Timur justru merajalela. Sedangkan kabupaten ini memiliki julukan sebagai kota tambang,” terangnya.

Adapun poin kainnya, yakni terkait pemberi kerja, penerimaan kerja hingga seleksi dalam penerimaan. Termasuk skala prioritasnya. Apalagi di dalam perda itu terdapat porsi tenaga kerja daerah 80 persen, sedangkan dari luar 20 persen.

“Meskipun belum sempurna, tetapi ada beberapa poin terkait pemagangan dan pelatihan tenaga kerja. Termasuk bagi yang baru lulus sekolah. Baik melalui BLK (Balai Latihan Kerja) swasta dan pemerintah akan bekerja sama,” bebernya.

Selain itu, perda itu juga mendukung sepenuhnya keberadaan serikat pekerja (SP) di setiap perusahaan. Pihaknya tak ingin, SP justru dianggap lawan bagi perusahaan.

“Pandangan itu harus diubah. Bagaimana SP bisa bekerja sama dengan perusahaan. Perusahaan memfasilitasi kantornya, sehingga ketika ada permasalahan mengenai karyawan bisa terakomodir,” tuturnya.

Sebab kadang-kadang, pihak perusahaan terganggu dengan keberadaan SP. Sehingga pola pikir itu harus diubah, karena keberadaan SP akan menjadi solusi penyelesaian masalah karyawan.

“Jadi langkah pertamanya melalui SP, kemudian Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Kalau sampai tahapan itu tidak juga terselesaikan, baru menyurati DPRD,” ucapnya.

Saat sosialisasi berlangsung, pihaknya juga menyampaikan poin yang terkandung di dalam Perda Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu yang ditekankan dalam regulasi itu, bahwa setahun orang berada di Kutim, maka wajib ber-KTP daerah ini.

“Supaya NPWP bisa dikontrol. Bayangkan saja, ada karyawan bekerja di perusahaan dan dapat penghasilan dari sini. Tapi NPWP nya berasal dari luar daerah semua. Tentu sangat merugikan,” paparnya.

Makanya perda itu menegaskan sanksi denda Rp 10 juta kepada yang tidak mengindahkan. Sedangkan pihak perusahaan juga sudah diminta mensosialisasikan kepada karyawannya. Termasuk memfasilitasi karyawannya agar memiliki domisili kabupaten ini.

“Memang ini perda lama (Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Tapi sangat berkaitan dengan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Respon Cepat Banjir Muara Wahau, Sinarmas dan Polres Kutim Bagikan Sembako Pada Warga Terdampak
Berita

Respon Cepat Banjir Muara Wahau, Sinarmas dan Polres Kutim Bagikan Sembako Pada Warga Terdampak

by Admin Redaksi
Desember 12, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Curah hujan yang tinggi hampir merata melanda Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal ini pun berdampak banjir di beberapa wilayah, salah satunya Kecamatan Muara Wahau. Ratusan rumah...

Read more
ca9328fc 431f 45b3 a6b8 64988bc236f2

GRATIS!!! TPU Sangatta Indah Mulai Beroperasi, Adopsi Konsep Modern

Desember 8, 2025
Reses di Gang Barito, Sayid Anjas Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Reses di Gang Barito, Sayid Anjas Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Desember 5, 2025
Terduga Pelaku Diamankan, Tim Gabungan Berhasil Putus Rantai Peredaran  Narkoba di Kutim

Terduga Pelaku Diamankan, Tim Gabungan Berhasil Putus Rantai Peredaran  Narkoba di Kutim

Desember 4, 2025
Skandal Lahan Plasma, Faizal Rachman Desak Perusahaan Nakal Ganti Rugi

Skandal Lahan Plasma, Faizal Rachman Desak Perusahaan Nakal Ganti Rugi

Desember 3, 2025
Next Post
Perda Perumda TTB Dinilai Menguntungkan, Hibah Pusat dan Daerah Dapat Maksimalkan Pelayanan

Perda Perumda TTB Dinilai Menguntungkan, Hibah Pusat dan Daerah Dapat Maksimalkan Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Dewan Optimis Realisasi Investasi di Kutim Penuhi Target Nasional

Dewan Optimis Realisasi Investasi di Kutim Penuhi Target Nasional

Oktober 25, 2023
Audit Total Fraksi Golkar: RAPBD Rp 5,73 Triliun Dianggap Tak Transparan, Kemandirian Fiskal Kutim Masih Rentan

Audit Total Fraksi Golkar: RAPBD Rp 5,73 Triliun Dianggap Tak Transparan, Kemandirian Fiskal Kutim Masih Rentan

November 25, 2025
Polres Kutim

Disperindag dan Polres Kutim Gelar Sidak di SPBU, Upaya Antisipasi Kecurangan Takaran

April 1, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
content-ciaa-1512

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

content-ciaa-1512