Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Berkaitan Erat dengan Perda Administrasi Kependudukan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 13, 2022
Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Berkaitan Erat dengan Perda Administrasi Kependudukan

Anggota DPRD Kutim Yuli Sa'pang.

0
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Upaya pemaksimalan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim), tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, memang menjadi fokus pihak legislatif saat ini. Apalagi perda itu dibentuk berdasarkan ini dewan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami sudah sosialisasikan kepada perusahaan tambang yang ada di Bengalon dan kawasan dapil II (daerah pemilihan) lainnya. Seperti Rantau Pulung, Teluk Pandan dan Sangatta Selatan,” kata anggota Komisi D DPRD Kutim Yuli Sa’pang, Kamis (10/11/2022).

Dia memastikan, banyak penekanan yang dilakukan kepada pihak perusahaan melalui perda tersebut. Kebijakan yang tertuang dalam perda, merangkum dalam tenaga kerja daerah.

Baca Juga :

Bhayangkara

Rangkaian Peringatan Hari ke-80 Bhayangkara: Polres Kutim, Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Sunatan Massal

Juli 8, 2026
Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026

“Kalau dulu kan kelahiran Kutim yang menjadi skala prioritas dalam perekrutan karyawan. Dulu namanya tenaga kerja lokal, kalau sekarang tenaga kerja daerah. Baik pendatang atau pun penduduk lokal, kalau memiliki domisili Kutim maka haknya sama,” jelasnya.

Memang, kata dia, perda tersebut dikawal langsung oleh kepada daerah dan wakilnya. Apalagi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai kemiskinan di Kutai Timur justru merajalela. Sedangkan kabupaten ini memiliki julukan sebagai kota tambang,” terangnya.

Adapun poin kainnya, yakni terkait pemberi kerja, penerimaan kerja hingga seleksi dalam penerimaan. Termasuk skala prioritasnya. Apalagi di dalam perda itu terdapat porsi tenaga kerja daerah 80 persen, sedangkan dari luar 20 persen.

“Meskipun belum sempurna, tetapi ada beberapa poin terkait pemagangan dan pelatihan tenaga kerja. Termasuk bagi yang baru lulus sekolah. Baik melalui BLK (Balai Latihan Kerja) swasta dan pemerintah akan bekerja sama,” bebernya.

Selain itu, perda itu juga mendukung sepenuhnya keberadaan serikat pekerja (SP) di setiap perusahaan. Pihaknya tak ingin, SP justru dianggap lawan bagi perusahaan.

“Pandangan itu harus diubah. Bagaimana SP bisa bekerja sama dengan perusahaan. Perusahaan memfasilitasi kantornya, sehingga ketika ada permasalahan mengenai karyawan bisa terakomodir,” tuturnya.

Sebab kadang-kadang, pihak perusahaan terganggu dengan keberadaan SP. Sehingga pola pikir itu harus diubah, karena keberadaan SP akan menjadi solusi penyelesaian masalah karyawan.

“Jadi langkah pertamanya melalui SP, kemudian Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Kalau sampai tahapan itu tidak juga terselesaikan, baru menyurati DPRD,” ucapnya.

Saat sosialisasi berlangsung, pihaknya juga menyampaikan poin yang terkandung di dalam Perda Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu yang ditekankan dalam regulasi itu, bahwa setahun orang berada di Kutim, maka wajib ber-KTP daerah ini.

“Supaya NPWP bisa dikontrol. Bayangkan saja, ada karyawan bekerja di perusahaan dan dapat penghasilan dari sini. Tapi NPWP nya berasal dari luar daerah semua. Tentu sangat merugikan,” paparnya.

Makanya perda itu menegaskan sanksi denda Rp 10 juta kepada yang tidak mengindahkan. Sedangkan pihak perusahaan juga sudah diminta mensosialisasikan kepada karyawannya. Termasuk memfasilitasi karyawannya agar memiliki domisili kabupaten ini.

“Memang ini perda lama (Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Tapi sangat berkaitan dengan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Bhayangkara
Berita

Rangkaian Peringatan Hari ke-80 Bhayangkara: Polres Kutim, Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Sunatan Massal

by Admin Redaksi
Juli 8, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rangkaian memperingati Hari ke-80 Bhayangkara, Polres Kutai Timur berkolaborasi dengan Sinarmas dan Yayasan Buddha Tzu Chi, menggelar Bakti Sosial Sunatan Massal Muara Wahau. Ya,...

Read more
Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Diikuti 55 Anak, PT Indexim Coalindo Gelar Khitanan Massal di Desa Pengadan dan Baay

Juli 6, 2026
Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Dewan Kecewa, TAPD Kutim Tiga Kali Mangkir Bahas Pergeseran APBD 2026

Juli 3, 2026
Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Juni 25, 2026
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Next Post
Perda Perumda TTB Dinilai Menguntungkan, Hibah Pusat dan Daerah Dapat Maksimalkan Pelayanan

Perda Perumda TTB Dinilai Menguntungkan, Hibah Pusat dan Daerah Dapat Maksimalkan Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Manfaatkan Bahan Terbuang, Kolaborasi Disperindag Dekranasda Latih 80 Peserta Sektor Ekonomi Kerakyatan

Manfaatkan Bahan Terbuang, Kolaborasi Disperindag Dekranasda Latih 80 Peserta Sektor Ekonomi Kerakyatan

Juni 12, 2023
LPG 3 kilogram

Jelang Lebaran, Disperindag Kutim Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman

Maret 28, 2025
Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi di Kutim Diklaim Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir

Maret 27, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer